URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Presiden Joko Widodo menegaskan pentingnya hilirisasi dan industrialisasi kelapa sawit untuk dilakukan di Tanah Air mengingat potensinya yang sangat besar. Menurut Presiden, potensi minyak sawit mentah atau _crude palm oil_ (CPO) yang dimiliki Indonesia mencapai 52 juta ton per tahunnya

Mbak Google

KABAR RASIKA

Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Biodiesel, Tanah Bumbu Kalimantan Selatan

Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Biodiesel, Tanah Bumbu Kalimantan Selatan

Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Biodiesel, Tanah Bumbu Kalimantan Selatan

featured-img

Presiden juga mengingatkan pentingnya memegang teguh komitmen untuk meninggalkan energi fosil dan beralih ke energi baru terbarukan. Oleh karena itu, Presiden mendorong agar produksi biodiesel terus ditingkatkan.

“Tahun 2021 ditargetkan kita mampu memproduksi dan menyalurkan 9,2 juta kiloliter dan saya minta nanti ini tahun depan juga bisa meningkat lebih tinggi lagi,” ujar Presiden.

Presiden Jokowi pun mengapresiasi PT Jhonlin Group yang telah membangun pabrik biodiesel dalam rangka industrialisasi CPO ke biodiesel sehingga dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar dan menciptakan produk-produk turunan dari CPO.

“Kita berharap juga nantinya ada perusahaan-perusahaan lain yang mulai menghilirisasikan, mengindustrialisasikan CPO-nya baik menjadi minyak goreng, baik jadi kosmetik atau menjadi barang setengah jadi atau barang jadi lainnya,” ungkapnya.

Turut hadir mendampingi Presiden dalam peresmian kali ini adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, dan Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar.

Pages ( 2 of 2 ): « Sebelum1 2

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6), sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Pengundian yang dipimpin Sekda Jawa Tengah, Sumarno, membagikan hadiah senilai Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram guna mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS Bank Jateng.
Pemprov Jateng Tebar Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram untuk Wajib Pajak Kendaraan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah