KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

PTM Diizinkan, Jumlah Siswa Dibatasi 50 Persen

PTM Diizinkan, Jumlah Siswa Dibatasi 50 Persen

PTM Diizinkan, Jumlah Siswa Dibatasi 50 Persen

Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Semarang Sukaton Purtomo

RASIKAFM –  Berkaitan dengan pembelajaran tatap muka (PTM), Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Semarang Sukaton Purtomo mengatakan, saat ini sekolah yang tidak berada di zona merah atau minimal oranye bisa melakukan PTM dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Meski diizinkan, jumlah siswa yang dibolehkan mengikuti PTM maksimal 50 persen dari jumlah keseluruhan siswa. Menurutnya saat ini PTM sudah kembali dilaksanakan dengan tetap mengacu pada status zonasi tingkat kecamatan dan desa.

Seperti diketahui, PTM sempat dihentikan sementara beberapa waktu lalu akibat terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Semarang. (win)

Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang
Masyarakat dapat mengecek status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara online melalui laman dtsen-form.bps.go.id menggunakan NIK. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk mengetahui kesesuaian data sosial ekonomi yang menjadi salah satu acuan penentuan sasaran bantuan. Jika data tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan sanggahan atau meminta bantuan desa maupun kelurahan.
Cara Cek Desil DTSEN dengan HP