RASIKAFM.COM | UNGARAN – Dinas Pariwisata (Disparta) Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan pelatihan dan sertifikasi uji kompetensi pemandu karaoke tahun 2024. Kegiatan ini merupakan kali pertama digelar atas permintaan Asosiasi Karaoke Bandungan (AKRAB) dan berlangsung selama dua hari yakni 13-14 Agustus 2024 di Hotel Terra Cassa Bandungan, Kabupaten Semarang.
Sub Koordinator Bidang Industri Pariwisata Disparta Kabupaten Semarang, Nuryanto menjelaskan, salah satu tugas pokok dan fungsi di bidang ini adalah peningkatan sumber daya manusia di sektor pariwisata termasuk usaha hiburan.
“Karaoke termasuk usaha hiburan yang banyak berkembang di Kabupaten Semarang. Sehingga kami perlu menggelar kegiatan ini untuk penyegaran teori kepemanduan karaoke dan peningkatan kemampuan para pemandu karaoke,” ungkap Nuryanto ditemui di Hotel Terra Cassa Bandungan, Rabu (14/8/2024).
Dijelaskan Nuryanto, sebanyak 27 pemandu karaoke mengikuti kegiatan ini. Jumlah itu merupakan hasil seleksi dari para pemandu karaoke yang benar-benar mau dan mampu mengikuti pelatihan dan uji kompetensi ini.
“Mereka akan melewati wawancara tertulis dan praktek kepemanduan karaoke, sehingga menyandang predikat tenaga profesional yang bersertifikat,” ujarnya.
Sejumlah teori diberikan oleh para narasumber dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Gunadarma Training Center pada hari pertama pelatihan. Materinya meliputi bagaimana menyambut tamu, melaksanakan dan mengakhiri pemanduan karaoke, mengembangkan pengetahuan jenis musik dan lagu, mengikuti prosedur kesehatan keselamatan dan keamanan di tempat kerja, penyelesaian konflik, serta bekerjasama dengan lingkungan sosial yang berbeda.
“Kita tahu karaoke ini usaha hiburan yang agak berbeda dengan sektor usaha lain. Sehingga para pemandu karaoke harus memiliki kemampuan manajemen pendekatan dengan lingkungannya,” kata dia.
Setelah pemberian materi, maka pada hari kedua dilakukan uji kompetensi dan sertifikasi. Hasilnya ditentukan oleh para asesor (penguji) berupa berita acara yang menyatakan kompeten atau tidak kompeten.
“Bagi yang kompeten akan mendapatkan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” sambungnya.
Nuryanto menambahkan, saat ini di Kabupaten Semarang terdapat sedikitnya 300 pemandu karaoke. Pelatihan dan sertifikasi ini akan dilaksanakan secara bertahap agar menyeluruh.
“Harapan kami, pemandu karaoke bisa menjadi tenaga profesional yang bersertifikat, karena profesi mereka diakui oleh pemerintah melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia pada Kementerian Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (win)