URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang melakukan inspeksi mendadak ke SD Plus Tahfizhul Quran (PTQ) Smart Kids di Perum Depot Palan, Karangjati, Bergas pada Kamis, 17 Juli 2025, dan menemukan bahwa sekolah tersebut belum mengantongi izin operasional meski telah menerima siswa baru.

Mbak Google

KABAR RASIKA

SD PTQ Smart Kids Bergas Tak Kantongi Izin Operasional, Dewan Pendidikan: Harus Tutup! Demi Selamatkan Nasib Murid

SD PTQ Smart Kids Bergas Tak Kantongi Izin Operasional, Dewan Pendidikan: Harus Tutup! Demi Selamatkan Nasib Murid

SD PTQ Smart Kids Bergas Tak Kantongi Izin Operasional, Dewan Pendidikan: Harus Tutup! Demi Selamatkan Nasib Murid

SD PTQ Smart Kids Bergas diketahui tak memiliki izin operasional. Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang meminta untuk menutup sekolah tersebut. Foto: win
SD PTQ Smart Kids Bergas diketahui tak memiliki izin operasional. Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang meminta untuk menutup sekolah tersebut. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Sekolah Dasar (SD) Plus Tahfizhul Quran (PTQ) Smart Kids yang berada di Perum Depot Palan, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Bergas, Kamis (17/7/2025). Hasil sidak menunjukkan sekolah tersebut tak mengantongi izin operasional meski sudah menerima siswa baru.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang, Joko Sriyono, menyampaikan saat ini SD PTQ Smart Kids baru memiliki izin pendirian, namun belum memenuhi syarat luas lahan untuk memperoleh izin operasional. Sesuai aturan, sekolah dasar minimal harus memiliki lahan seluas 3.000 meter persegi. Sementara lahan SD PTQ Smart Kids hanya seluas 200 meter persegi dan tidak memiliki sarana olahraga dan lapangan upacara yang memadai.

“Kami hadir untuk memberi masukan dan menyelamatkan masa depan anak didik kelas 1, 2, dan 3. Kami sarankan agar mereka disalurkan ke sekolah lain, karena saat ini mereka belum terdaftar di Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga nantinya tidak bisa memperoleh ijazah,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah penutupan sekolah harus dilakukan sambil menunggu pihak yayasan menyiapkan lahan yang lebih representatif. Lokasi sekolah yang berada di tengah permukiman juga memicu pro dan kontra dari warga sekitar.

Tak hanya itu, menurut Joko SD tersebut juga telah mengabaikan surat peringatan dari Dinas Pendidikan yang melarang penerimaan siswa baru pada tahun ajaran 2024/2025. Faktanya, sekolah ini telah menerima murid sejak Desember 2024.

“Ini menjadi bagian dari pembinaan agar ke depan semua bisa lebih tertib. Kalau untuk TK, masih memungkinkan karena sesuai dengan kapasitas lahannya. Kami sarankan agar TK tetap berjalan, sedangkan SD ditutup,” tegasnya.

Jumlah siswa di sekolah tersebut saat ini mencapai sekitar 90 anak, terdiri dari kelas 1, 2, dan 3. Dewan Pendidikan menawarkan solusi penyaluran siswa ke sekolah terdekat seperti SD Cahaya Umat yang masih memiliki tiga rombongan belajar (rombel), atau SD Muhammadiyah Ambarawa yang masih kekurangan murid.

“Kami beri tenggat sampai awal tahun ajaran baru ini. Kalau sampai pertengahan, akan sulit memasukkan data siswa ke Dapodik. Tahun ini menjadi tahun terakhir penerimaan siswa baru di sekolah itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SD PTQ Smart Kids, Purwaningsih mengatakan pihaknya menerima masukan dari Dewan Pendidikan dan siap menindaklanjutinya dengan menyampaikan kepada dewan guru dan orang tua murid.

“Seluruh anak sudah memiliki NISN, tinggal diaktifkan. Untuk ijazah juga bukan masalah sekarang karena kami belum memiliki siswa kelas 6. Kami targetkan sebelum ada siswa kelas 6, sudah bisa masuk ke Dapodik,” urainya.

Ia juga menyebut bahwa berdasarkan standar pemerintah, setiap anak setidaknya memiliki ruang gerak seluas 2 meter persegi. Saat ini ruangan kelas berisi maksimal 20 siswa. Upacara bendera selama ini tetap dilaksanakan di halaman sekolah.

“Orang tua murid banyak yang mendorong agar setelah TK dibuka SD juga. Kami sudah koordinasi dengan Korwil sejak awal dan dipersilakan sambil berjalan,” jelasnya. (win)

BACA JUGA :

DPRD Kabupaten Semarang Desak Galian C Dipersempit, Nilai Kerusakan Lingkungan Tak Sebanding dengan Manfaat
DPRD Kabupaten Semarang Desak Galian C Dipersempit, Nilai Kerusakan Lingkungan Tak Sebanding dengan Manfaat
Keluhan Jalan Rusak Masih Mendominasi Aduan Warga Kabupaten Semarang, DPU Akui Keterbatasan Anggaran
Keluhan Jalan Rusak Masih Mendominasi Aduan Warga Kabupaten Semarang, DPU Akui Keterbatasan Anggaran
Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk wing box dan sebuah truk terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) dekat Brama Gallery Gamol, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga, Jumat (17/7/2026). Insiden diduga terjadi karena pengemudi tidak mampu menjaga jarak aman saat kendaraan di depannya berhenti untuk memberi jalan kendaraan lain berbelok. Akibatnya, sopir truk wing box mengalami luka ringan dan menjalani perawatan di RSU dr Soebarkat Tjitrodiatmodjo.
Truk Seruduk Truk Di JLS Salatiga, Pengemudi Luka Ringan
Pemerintah Kota Salatiga memutuskan menarik surat edaran permohonan bantuan dana untuk peringatan Hari Koperasi, Hari Jadi ke-1.276 Kota Salatiga, HUT ke-81 Kemerdekaan RI, dan Apeksi Kota Salatiga Tahun 2026. Keputusan yang disampaikan Sekda Muthoin pada Kamis (16/7/2026) itu diambil atas arahan Wali Kota setelah muncul pro dan kontra di masyarakat, dengan tetap menjamin pertanggungjawaban bantuan yang telah diterima serta membuka ruang bagi kontribusi sukarela.
Sempat Gaduh!, Pemkot Salatiga Putuskan Tarik Surat Edaran Permohonan Bantuan Hari Jadi
Ratusan kepala keluarga di Dusun Kebontaman, Desa Kalikayen, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, mulai mengalami krisis air bersih seiring awal musim kemarau. Kondisi yang disampaikan pemerintah desa pada Kamis (16/7/2026) itu dipicu mengeringnya sumur warga di kawasan perbukitan, sehingga masyarakat terpaksa membeli air, memanfaatkan air sungai, atau mengandalkan bantuan dropping air bersih.
Kemarau Baru Dimulai, Ratusan KK di Desa Kalikayen Ungaran Timur Sudah Krisis Air Bersih
Proposal permohonan bantuan dana untuk rangkaian peringatan Hari Koperasi, Hari Jadi ke-1.276 Kota Salatiga, HUT ke-81 Kemerdekaan RI, dan Apeksi Kota Salatiga Tahun 2026 menjadi sorotan setelah beredar di kalangan pelaku usaha dan media sosial. Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Daerah Kota Salatiga pada konferensi pers, Kamis (16/7/2026), memutuskan menarik proposal yang sebelumnya telah tersebar, setelah muncul kritik terkait kebutuhan tambahan anggaran sebesar Rp400 juta di luar alokasi APBD.
Viral di Medsos! Proposal Permohonan Dana HUT RI di Salatiga Jadi Omongan Netizen

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Puluhan pecatur dari berbagai daerah mengikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I kategori non-master di Kota Salatiga, Minggu (19/7/2026), dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Salatiga. Ajang ini digelar untuk mewadahi penghobi catur, mengembangkan bibit atlet muda, mempererat komunitas pecatur, serta diharapkan menjadi agenda bergengsi yang mampu melahirkan prestasi hingga tingkat nasional.
Puluhan Peserta ikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I Non-Master
Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
Forum Pelanggan Air Minum Nasional (FORPAMNAS) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IV di Yogyakarta, Jumat (17/7/2026), yang diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai provinsi. Forum ini membahas pembentukan badan regulator air minum, menyusun program kerja serta memilih kepengurusan periode 2026–2030 guna memperkuat perlindungan hak pelanggan, meningkatkan kualitas pelayanan Perumda Air Minum, dan mempererat kolaborasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan.Munas IV FORPAMNAS di Yogyakarta mendorong pembentukan regulator air minum, memperkuat hak pelanggan, dan meningkatkan pelayanan Perumda Air Minum.
FORPAMNAS Dorong Pembentukan Badan Regulator Air Minum, Munas IV Resmi Digelar di Yogyakarta