Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jateng memastikan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi pajak penghasilan (PPh21) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Salatiga mencapai angka Rp 12.569.933.083.
Kasus korupsi yang terjadi tahun 2008 sampai dengan 2018 ini dengan terdakwa AM.
Kepastian angka kerugian keuangan negara ini diungkapkan BPKP Jateng saat menjadi saksi ahli, sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (22/2/2022).
Dalam keterangan persnya dari Kejari Salatiga, Rabu (23/2/2022), Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Salatiga menghadirkan ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Dalam sidang tersebut, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut adalah Joko Saptono,
Sedangkan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Salatiga terdiri Sakinah Pratiwi, SH, MH dan Nana Rosita, SH, MH, dihadiri oleh terdakwa dengan didampingi oleh penasehat hukum.
Saksi ahli dari BPKP Jateng, Sukarno, mengatakan berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi Pemungutan / Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2008 s/d/ 2018 terdapat kerugian Keuangan Daerah dan Negera sejumlah Rp.12.569.933.083.