[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Hujan Lebat

Tembok perumahan di Kecamatan Sidorejo, Salatiga, mengalami jebol akibat curah hujan lebat pada Jumat (1/12/2023). Beruntung, insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun menyebabkan kerugian material. Tembok yang roboh berada di dataran lebih tinggi, sementara bagian bawahnya merupakan pemukiman warga. Air dan material tanah bercampur bebatuan meluap ke pemukiman, menyebabkan kerusakan pada satu rumah warga dan merugikan pemilik rumah lainnya, seperti Suki. Ari Sastro Handoko, seorang warga, menyoroti pentingnya pondasi yang kuat dan saluran pembuangan air yang memadai dalam pembangunan perumahan.
Hujan Deras, Tembok Kolam Retensi Perumahan di Sidorejo Salatiga Jebol
Tembok perumahan di Kecamatan Sidorejo, Salatiga, mengalami jebol akibat curah hujan lebat pada Jumat (1/12/2023). Beruntung, insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun menyebabkan kerugian material....
Diguyur Hujan Lebat, Lereng Merbabu Dilanda Banjir Bandang dan Longsor, Dua Desa Terdampak
Diguyur Hujan Lebat, Lereng Merbabu Dilanda Banjir Bandang dan Longsor, Dua Desa Terdampak
Dua desa, Batur dan Tajuk di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, mengalami dampak serius akibat banjir bandang dan tanah longsor pada Jumat (24/11/2023). Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana...

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan