[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Hujan Lebat

Tembok perumahan di Kecamatan Sidorejo, Salatiga, mengalami jebol akibat curah hujan lebat pada Jumat (1/12/2023). Beruntung, insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun menyebabkan kerugian material. Tembok yang roboh berada di dataran lebih tinggi, sementara bagian bawahnya merupakan pemukiman warga. Air dan material tanah bercampur bebatuan meluap ke pemukiman, menyebabkan kerusakan pada satu rumah warga dan merugikan pemilik rumah lainnya, seperti Suki. Ari Sastro Handoko, seorang warga, menyoroti pentingnya pondasi yang kuat dan saluran pembuangan air yang memadai dalam pembangunan perumahan.
Hujan Deras, Tembok Kolam Retensi Perumahan di Sidorejo Salatiga Jebol
Tembok perumahan di Kecamatan Sidorejo, Salatiga, mengalami jebol akibat curah hujan lebat pada Jumat (1/12/2023). Beruntung, insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun menyebabkan kerugian material....
Diguyur Hujan Lebat, Lereng Merbabu Dilanda Banjir Bandang dan Longsor, Dua Desa Terdampak
Diguyur Hujan Lebat, Lereng Merbabu Dilanda Banjir Bandang dan Longsor, Dua Desa Terdampak
Dua desa, Batur dan Tajuk di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, mengalami dampak serius akibat banjir bandang dan tanah longsor pada Jumat (24/11/2023). Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana...

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut