[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Jenazah/ Mayat

Penemuan jenazah tanpa identitas di Curug Semirang, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang pada 28 Februari 2023 yang akhirnya teridentifikasi oleh polisi melalui tes DNA. Korban yang diketahui berinisial JT (29) terekam CCTV saat meninggalkan rumah pada 24 Januari 2023 dini hari dan diduga bunuh diri karena masalah keluarga.
Identitas Jenazah di Curug Semirang Terkuak, Ini Penyebab Kematiannya
Penemuan jenazah tanpa identitas di Curug Semirang, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang pada 28 Februari 2023 akhirnya teridentifikasi oleh polisi melalui tes DNA. Korban yang diketahui berinisial...
Dua mayat ditemukan terapung di Danau Rawapening, Kabupaten Semarang dalam waktu beberapa jam. Identitas korban pertama sudah diketahui, sementara korban kedua belum teridentifikasi.
Dalam Sehari, Dua Mayat Ditemukan Terapung di Danau Rawapening
Dua mayat ditemukan terapung di Danau Rawapening, Kabupaten Semarang. Identitas korban pertama sudah diketahui, sementara korban kedua belum teridentifikasi. Polisi menyerukan kepada warga untuk melapor...
Polres Semarang merilis ciri-ciri mayat tergantung di Wana Wisata Curug Semirang yang ditemukan pada Sabtu lalu, agar dapat mengungkap identitasnya dan penyebab kematiannya.
Polisi Ungkap Ciri Mayat Tergantung di Wana Wisata Curug Semirang
Polres Semarang merilis ciri-ciri mayat tergantung di Wana Wisata Curug Semirang yang ditemukan pada Sabtu lalu, agar dapat mengungkap identitasnya dan penyebab kematiannya.
Warga Desa Krandon Lor, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang digegerkan dengan penemuan mayat perempuan di dalam sumur. Korban, RK (43), dinyatakan hilang selama tiga hari sebelum ditemukan oleh keluarganya. Petugas keamanan dan medis setempat evakuasi bersama dengan Inafis Polres Semarang, petugas Damkar, dan Puskesmas setempat.
Raib Tiga Hari, Perempuan Asal Suruh Ditemukan Tewas Di Dalam Sumur
Warga Desa Krandon Lor, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang digegerkan dengan penemuan mayat perempuan di dalam sumur. Korban, RK (43), dinyatakan hilang selama tiga hari sebelum ditemukan oleh keluarganya....
Hendak-Cari-Jamur,-Pria-Ini-Malah-Temukan-Mayat-di-Kebun-Kopi2
Hendak Cari Jamur, Pria Ini Malah Temukan Mayat di Kebun Kopi
Tri Yusanto menemukan jenazah di lokasi perkebunan kopi saat mencari jamur. Petugas segera berkoordinasi dan melakukan identifikasi, menyatakan bahwa mayat tersebut adalah laki-laki usia paruh baya. Penyebab...
Muat Lebih

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut