[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Prokes

apel-23-12
Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan, Walikota Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2021
Walikota Salatiga Yuliyanto didampingi Jajaran Forkopimda Kota Salatiga memimpin pelaksanaan Apel Gelar pasukan Operasi Lilin Candi 2021 dilapangan Bhayangkara Polres Salatiga, Kamis 23/12/2021.
Ganjar Sidak Tri Lomba Juang Ingatkan Prokes
SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sela aktivitas gowes, Jumat (3/9/3/2021). Ganjar mengingatkan masyarakat agar tidak boleh lengah karena Covid-19...
Sosialisasikan Prokes, Sejumlah Ruang Publik di Salatiga Dipasangi Stiker Dari Polres
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana saat memasang stiker himbauan prokes di Mal Ramayana, Kota Salatiga, Senin (30/8/2021) RASIKAFM – Jajaran Polres Salatiga memasang kurang lebih 500 stiker berisi...

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut