URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Penyidik dari Bareskrim Polri bersama Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri yang dibentuk Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan dalam kasus penembakan Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Timsus Mabes Polri Lakukan Olah TKP Lanjutan Kasus Penembakan Brigadir J di Magelang

Timsus Mabes Polri Lakukan Olah TKP Lanjutan Kasus Penembakan Brigadir J di Magelang

Timsus Mabes Polri Lakukan Olah TKP Lanjutan Kasus Penembakan Brigadir J di Magelang

Komplek perumahan elit Residence Cempaka Mertoyudan yang terletak di Sarangan, Banyurojo, Kecamatan Mertoyuda, Kabupaten Magelang dimana Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan dalam kasus penembakan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
featured-img

SEMARANG – Penyidik dari Bareskrim Polri bersama Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri yang dibentuk Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan dalam kasus penembakan Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Kali ini penyelidikan dilakukan di Kabupaten Magelang Jawa Tengah tepatnya di komplek perumahan elit Residence Cempaka Mertoyudan. Perumahan ini terletak di Sarangan, Banyurojo, Kecamatan Mertoyuda.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudussy membenarkan informasi ini. Namun, proses penyidikan dan pemeriksaan merupakan kewenangan penuh dari Tim Mabes Polri.

“Soal di Magelang penyidikan penuh dari Timsus Mabes. Dan Polda Jateng atau Polres Magelang hanya pengamanan saja,” ujar Iqbal melalui pesan singkat yang diterima, Selasa (16/8/2022).

Terkait hubungan lokasi yang dilakukan pemeriksaan dengan kejadian pembunuhan, Iqbal menyebut hal ini juga merupkan kewenangan Timsus. “Rumahnya siapa atau kepemilikan rumah nanti Timsus yang akan sampaikan,” imbuh Iqbal.

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Semarang dan Baznas Kabupaten Semarang memulai program bedah tiga rumah tidak layak huni yang ditandai peletakan batu pertama di Kelurahan Candirejo, Ungaran Barat, Senin (29/6/2026). Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian layak sekaligus memperkuat sinergi lintas instansi dalam membantu warga yang membutuhkan.
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Semarang Wujudkan Hunian Layak bagi Tiga Warga
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut