Acara Sekarang: 04:00 - 05:00

Istigotsah

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Januari 15, 2021

Jalur Utama Kebumen -Wonosobo Ambles, Pengguna Jalan Harus Putar Arah
Jalur utama Wonosobo-Kebumen, Kecamatan Wadaslintang, Wonosobo ambles, Selasa (12/1/2021)/IST https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/15-17-1.mp3 RASIKAFM – Amblasnya jalan di Jalur utama...
Cabuli Anak Kandung, Pria di Kudus Diringkus Polisi
Ilustrasi https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/15-16-2.mp3 RASIKAFM – SK (44) petani asal Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus diringkus Satreskrim Polres Kudus karena berkali kali menyetubuhi...
Ruang Vaksinasi Telah Siap, Forkopimda Kendal Siap Divaksin
Kepala Dinas Kesehatan Kendal Drs Ferinando Rad Bonay (fOTO/IST) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/15-14-2.mp3 RASIKAFM – Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal telah menyiapkan tempat penyimpanan...

POPULER

Kecelakaan maut terjadi di Simpang ABC, Jalan Soekarno Hatta depan Mall Luwes, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, pada Senin (11/8/2025) ketika truk kontainer Nopol H 9327 OW yang dikemudikan Setyo Kaharto, warga Tambakmulyo, Tanjungmas, Kota Semarang, diduga mengalami rem blong dan kehilangan kendali hingga menabrak dua sepeda motor dan dua mobil yang berhenti di lampu merah.
Truk Kontainer Seret 2 Motor di Depan Luwes Salatiga, 1 Orang Meninggal
Puluhan warga Perumahan Punsae, Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, mendatangi Komisi C DPRD Kabupaten Semarang pada Rabu, 13 Agustus 2025, untuk mengadukan belum diterimanya sertifikat rumah meski pembayaran rumah subsidi telah lunas. Warga, seperti Diah Ayu (50), keberatan dengan kewajiban menebus sertifikat senilai Rp40 juta yang dinilai bukan tanggung jawab mereka, melainkan pihak pengembang PT Agung Citra Khasthara (ACK).
Tuntut Sertifikat Rumah, Warga Perumahan Punsae Ungaran Diminta Tebus Rp40 Juta
Pemerintah Kabupaten Semarang membatalkan rencana kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berdampak pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025, keputusan yang diumumkan langsung oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha di pendapa rumah dinasnya usai rapat koordinasi bersama camat dan kepala desa/lurah, Jumat (15/8/2025).
Kenaikan NJOP dan PBB-P2 di Kabupaten Semarang Resmi Batal, Kelebihan Bayar Akan Dikembalikan

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved