[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Januari 26, 2021

Pegiat Lingkungan Asal Blora Berjalan Kaki 5 Hari Temui Ganjar Sampaikan Pencemaran Limbah
Seorang pegiat lingkungan asal Blora, Lilik Yuliantoro (30), nekat berjalan kaki Rembang-Semarang untuk bertemu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.RASIKAFM – Seorang pegiat lingkungan asal Blora,...
Terapkan Standar Prokes Ketat, SMPN 2 Tengaran Uji Coba PTM
Siswa dan siswi SMPN 2 Tengaran Kabupaten Semarang mengikuti pembelajaran tatap muka dengan menerapkan prokes ketat, Selasa (26/1/2021). (Foto/win) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/27-17-1.mp3 UNGARAN...
Evaluasi PPKM Tahap Pertama, Ganjar: Tren Jawa Tengah Cukup Bagus
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/26-16-1.mp3 RASIKAFM – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyebutkan bahwa pelaksanaan pemberlakuan pembatasan...
Pemberlakuan PPKM, Bus Wisatawan Luar Daerah Masuk Kudus Diminta Putar Balik
Destinasi Wisata Religi Colo Kudus (Foto:Tripadvisor) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/26-19-1.mp3 RASIKAFM – Pemerintah Kabupaten Kudus mengancam bakal meminta bus yang mengangkut...
199 Sekolah di Kendal Ajukan Proposal KBM Tatap Muka
Kepala Disdikbud Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi. https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/26-17-2.mp3 KENDAL – Sebanyak 199 sekolah di kendal telah mengajukan proposal untuk kegiatan...

POPULER

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut