[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Februari 11, 2023

Calon-Jamaah-Haji-Salatiga-Jalani-Pemeriksaan-Jasmani
Agar Bisa Maksimal Saat Beribadah, Calon Jamaah Haji Salatiga Jalani Pemeriksaan Jasmani
Puluhan calon jamaah haji asal Kota Salatiga melakukan tes dan pemeriksaan kebugaran bersama Kementerian Agama dan Dinas Kesehatan Kota Salatiga. Calon jamaah memeriksa kondisi kesehatan mereka untuk memastikan...
Seorang pemuda ambarawa meninggal setelah terlibat perkelahian dengan adik kandungnya, VR (16). Peristiwa diduga disebabkan oleh masalah keluarga dan pelaku sudah diamankan oleh Polres Semarang. Kasus ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena pelaku masih di bawah umur.
Perseteruan Maut, Kakak Tewas Di Tangan Adik Kandung
Seorang pemuda meninggal setelah terlibat perkelahian dengan adik kandungnya, VR (16). Peristiwa diduga disebabkan oleh masalah keluarga dan pelaku sudah diamankan oleh Polres Semarang. Kasus ini sedang...

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved