[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Februari 11, 2023

Calon-Jamaah-Haji-Salatiga-Jalani-Pemeriksaan-Jasmani
Agar Bisa Maksimal Saat Beribadah, Calon Jamaah Haji Salatiga Jalani Pemeriksaan Jasmani
Puluhan calon jamaah haji asal Kota Salatiga melakukan tes dan pemeriksaan kebugaran bersama Kementerian Agama dan Dinas Kesehatan Kota Salatiga. Calon jamaah memeriksa kondisi kesehatan mereka untuk memastikan...
Seorang pemuda ambarawa meninggal setelah terlibat perkelahian dengan adik kandungnya, VR (16). Peristiwa diduga disebabkan oleh masalah keluarga dan pelaku sudah diamankan oleh Polres Semarang. Kasus ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena pelaku masih di bawah umur.
Perseteruan Maut, Kakak Tewas Di Tangan Adik Kandung
Seorang pemuda meninggal setelah terlibat perkelahian dengan adik kandungnya, VR (16). Peristiwa diduga disebabkan oleh masalah keluarga dan pelaku sudah diamankan oleh Polres Semarang. Kasus ini sedang...

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut