[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Agustus 13, 2025

Bupati Semarang Ngesti Nugraha meluruskan pemberitaan soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 400 persen di Kabupaten Semarang, Rabu (13/8/2025), dengan menegaskan bahwa kenaikan tidak dialami semua wajib pajak dan sebagian justru mengalami penurunan. Penjelasan ini disampaikan di ruang rapat Bupati Semarang, Ungaran, merujuk pada kasus SPPT atas nama almarhumah Qoyimah di Kelurahan Baran, Ambarawa, yang salah satu ahli warisnya, Tukimah, mengalami kenaikan PBB karena tanahnya berada di pinggir jalan kabupaten dengan nilai jual tinggi.
Kasus Kenaikan PBB Milik Tukimah, Bupati Semarang Sebut Bisa Dapat Keringanan 50 Persen
Bupati Semarang Ngesti Nugraha meluruskan pemberitaan soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 400 persen di Kabupaten Semarang, Rabu (13/8/2025), dengan menegaskan bahwa kenaikan tidak dialami...
Kecelakaan maut terjadi di Simpang 3 ABC depan Luwes, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Senin malam (11/8/2025), ketika truk tronton H 9327 OW yang dikemudikan Setyo Kaharto menabrak empat kendaraan dan menewaskan seorang guru bernama Yulfa Mafi’atun (36) serta melukai dua orang. Truk tersebut diketahui tidak memiliki uji kir sejak 21 Agustus 2017, menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Salatiga, Guntur Junanto, yang menyebut rem blong akibat kebocoran seal rem angin dan modifikasi rem parkir sebagai penyebab utama.
Truk Tronton Maut Ternyata Uji Kirnya Mati sejak 8 Tahun
Kecelakaan maut terjadi di Simpang 3 ABC depan Luwes, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Senin malam (11/8/2025), ketika truk tronton H 9327 OW yang dikemudikan Setyo Kaharto menabrak...
Puluhan warga Perumahan Punsae, Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, mendatangi Komisi C DPRD Kabupaten Semarang pada Rabu, 13 Agustus 2025, untuk mengadukan belum diterimanya sertifikat rumah meski pembayaran rumah subsidi telah lunas. Warga, seperti Diah Ayu (50), keberatan dengan kewajiban menebus sertifikat senilai Rp40 juta yang dinilai bukan tanggung jawab mereka, melainkan pihak pengembang PT Agung Citra Khasthara (ACK).
Tuntut Sertifikat Rumah, Warga Perumahan Punsae Ungaran Diminta Tebus Rp40 Juta
Puluhan warga Perumahan Punsae, Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, mendatangi Komisi C DPRD Kabupaten Semarang pada Rabu, 13 Agustus 2025, untuk mengadukan belum diterimanya sertifikat rumah...
PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah melakukan penataan jalur kabel optik di area strategis sekitar Alun-Alun Sragen pada Rabu, 14 Agustus 2025, sebagai dukungan terhadap program Beautifikasi Kota Sragen dan menjaga kerapihan infrastruktur telekomunikasi. Kegiatan ini melibatkan General Manager PLN Icon Plus, Arif Rohmatin, bersama Pemerintah Kabupaten Sragen untuk mewujudkan tata kota modern, aman, estetis, sekaligus memastikan layanan digital tetap optimal.
PLN Icon Plus Lakukan Penataan Kabel Fiber Optik di Sragen
PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah melakukan penataan jalur kabel optik di area strategis sekitar Alun-Alun Sragen pada Rabu, 14 Agustus 2025, sebagai dukungan terhadap program Beautifikasi...

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved