[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Agustus 13, 2025

Bupati Semarang Ngesti Nugraha meluruskan pemberitaan soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 400 persen di Kabupaten Semarang, Rabu (13/8/2025), dengan menegaskan bahwa kenaikan tidak dialami semua wajib pajak dan sebagian justru mengalami penurunan. Penjelasan ini disampaikan di ruang rapat Bupati Semarang, Ungaran, merujuk pada kasus SPPT atas nama almarhumah Qoyimah di Kelurahan Baran, Ambarawa, yang salah satu ahli warisnya, Tukimah, mengalami kenaikan PBB karena tanahnya berada di pinggir jalan kabupaten dengan nilai jual tinggi.
Kasus Kenaikan PBB Milik Tukimah, Bupati Semarang Sebut Bisa Dapat Keringanan 50 Persen
Bupati Semarang Ngesti Nugraha meluruskan pemberitaan soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 400 persen di Kabupaten Semarang, Rabu (13/8/2025), dengan menegaskan bahwa kenaikan tidak dialami...
Kecelakaan maut terjadi di Simpang 3 ABC depan Luwes, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Senin malam (11/8/2025), ketika truk tronton H 9327 OW yang dikemudikan Setyo Kaharto menabrak empat kendaraan dan menewaskan seorang guru bernama Yulfa Mafi’atun (36) serta melukai dua orang. Truk tersebut diketahui tidak memiliki uji kir sejak 21 Agustus 2017, menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Salatiga, Guntur Junanto, yang menyebut rem blong akibat kebocoran seal rem angin dan modifikasi rem parkir sebagai penyebab utama.
Truk Tronton Maut Ternyata Uji Kirnya Mati sejak 8 Tahun
Kecelakaan maut terjadi di Simpang 3 ABC depan Luwes, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Senin malam (11/8/2025), ketika truk tronton H 9327 OW yang dikemudikan Setyo Kaharto menabrak...
Puluhan warga Perumahan Punsae, Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, mendatangi Komisi C DPRD Kabupaten Semarang pada Rabu, 13 Agustus 2025, untuk mengadukan belum diterimanya sertifikat rumah meski pembayaran rumah subsidi telah lunas. Warga, seperti Diah Ayu (50), keberatan dengan kewajiban menebus sertifikat senilai Rp40 juta yang dinilai bukan tanggung jawab mereka, melainkan pihak pengembang PT Agung Citra Khasthara (ACK).
Tuntut Sertifikat Rumah, Warga Perumahan Punsae Ungaran Diminta Tebus Rp40 Juta
Puluhan warga Perumahan Punsae, Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, mendatangi Komisi C DPRD Kabupaten Semarang pada Rabu, 13 Agustus 2025, untuk mengadukan belum diterimanya sertifikat rumah...
PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah melakukan penataan jalur kabel optik di area strategis sekitar Alun-Alun Sragen pada Rabu, 14 Agustus 2025, sebagai dukungan terhadap program Beautifikasi Kota Sragen dan menjaga kerapihan infrastruktur telekomunikasi. Kegiatan ini melibatkan General Manager PLN Icon Plus, Arif Rohmatin, bersama Pemerintah Kabupaten Sragen untuk mewujudkan tata kota modern, aman, estetis, sekaligus memastikan layanan digital tetap optimal.
PLN Icon Plus Lakukan Penataan Kabel Fiber Optik di Sragen
PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah melakukan penataan jalur kabel optik di area strategis sekitar Alun-Alun Sragen pada Rabu, 14 Agustus 2025, sebagai dukungan terhadap program Beautifikasi...

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar