URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Puluhan warga Perumahan Punsae, Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, mendatangi Komisi C DPRD Kabupaten Semarang pada Rabu, 13 Agustus 2025, untuk mengadukan belum diterimanya sertifikat rumah meski pembayaran rumah subsidi telah lunas. Warga, seperti Diah Ayu (50), keberatan dengan kewajiban menebus sertifikat senilai Rp40 juta yang dinilai bukan tanggung jawab mereka, melainkan pihak pengembang PT Agung Citra Khasthara (ACK).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tuntut Sertifikat Rumah, Warga Perumahan Punsae Ungaran Diminta Tebus Rp40 Juta

Tuntut Sertifikat Rumah, Warga Perumahan Punsae Ungaran Diminta Tebus Rp40 Juta

Tuntut Sertifikat Rumah, Warga Perumahan Punsae Ungaran Diminta Tebus Rp40 Juta

Puluhan warga Perumahan Punsae Kalongan, Ungaran Timur mendatangi Komisi C DPRD Kabupaten Semarang untuk beraudiensi dengan PT ACK dan BTN terkait sertifikat rumah yang tak kunjung diterima, Rabu (13/8/2025). Foto: win
Puluhan warga Perumahan Punsae Kalongan, Ungaran Timur mendatangi Komisi C DPRD Kabupaten Semarang untuk beraudiensi dengan PT ACK dan BTN terkait sertifikat rumah yang tak kunjung diterima, Rabu (13/8/2025). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Puluhan warga Perumahan Punsae, Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, mendatangi Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (13/8/2025). Mereka mengadukan masalah sertifikat rumah yang tak kunjung diterima, meski pembayaran rumah subsidi telah lunas.

Salah satu warga, Diah Ayu (50), mengaku keberatan jika harus membayar lagi untuk mendapatkan sertifikat. Ia menuturkan, sertifikat harus “ditebus” seharga Rp40 juta. Meski diberikan opsi mencicil selama satu tahun, ia tetap tidak sanggup.

“Dengan gaji UMR, saya mau dapat uang dari mana? Sebenarnya itu bukan kewajiban kami, kami tidak ada hubungannya dengan BTN. Harusnya pihak pengembang PT Agung Citra Khasthara (ACK) yang menyelesaikan,” ujarnya.

Diah menegaskan, warga bersedia mencicil semampunya tanpa batas tempo hingga lunas. “Kami sudah ada itikad baik untuk melunasi,” tambahnya.

Kuasa hukum PT ACK, Kusumandityo, menjelaskan pihaknya bersama warga sebenarnya sudah pernah membuat kesepakatan bersama. Namun, jika ada permintaan keringanan tebusan, pihaknya mengaku tidak sanggup.

“Sebelumnya sudah sepakat bareng. Misal ada 100 warga setuju, lalu 25 tidak setuju, masa harus menuruti yang 25, kan tidak mungkin,” kata Kusumandityo.

Ia memaparkan, PT ACK sudah mengeluarkan lebih dari Rp2 miliar untuk menebus sertifikat ke BTN, termasuk biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menurutnya, uang tersebut berasal dari dana pribadi direktur PT ACK, Prayitno, karena perusahaan saat ini sudah tidak beroperasi.

Kusumandityo menambahkan, masalah ini berawal karena pembayaran rumah yang dilakukan konsumen lunas kepada manajemen lama PT ACK, namun uangnya tidak masuk ke rekening manajemen baru.

“Akibatnya, kami tetap memiliki kewajiban membayar utang sekitar Rp1,5 miliar ke BTN untuk menerbitkan sertifikat,” urainya.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Hari Sulistiyono, mengatakan pihaknya hanya berperan menjembatani audiensi antara warga, pengembang, dan pihak bank.

“Dari hasil audiensi pertama tiga bulan lalu, sudah ada 45 dari 90 warga yang sepakat dengan pengembang. Saat ini ada tambahan 17 warga yang akan menyusul sepakat. Kalau masalah ini sudah dibawa ke jalur hukum, Komisi C tidak bisa ikut campur atau mengintervensi,” jelas Hari. (win)

BACA JUGA :

Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Kecelakaan lalu lintas melibatkan Honda Vario H-5153-CI dan Kawasaki Ninja AD-6999-HM di Simpang Tiga Tegalrejo, Kelurahan Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga, Minggu (9/8/2026) pagi. Pengendara Vario, P (60), warga Getasan, Kabupaten Semarang, mengalami cedera kepala setelah bertabrakan saat berbelok dan kemudian meninggal dunia setelah mendapat perawatan, sedangkan pengendara Kawasaki Ninja tidak mengalami luka serius.
Dua Motor Adu Banteng Minggu Pagi. Pengendara Honda Vario Wassalam
Puluhan warga mendatangi lingkungan rumah salah satu terduga pelaku kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Candra Waskito, di Green Ambarawa Residence, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jumat (7/8/2026) malam. Polisi memastikan situasi tetap terkendali setelah warga dan pengendara sempat memadati sekitar lokasi hingga pukul 21.00 WIB, sementara pengamanan diperketat dan kondisi kembali normal sekitar pukul 01.15 WIB.
Massa Datangi Perumahan Terduga Pelaku Perampokan Bos Royal Phone, Polisi: Situasi Terkendali

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved