URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Puluhan warga Perumahan Punsae, Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, mendatangi Komisi C DPRD Kabupaten Semarang pada Rabu, 13 Agustus 2025, untuk mengadukan belum diterimanya sertifikat rumah meski pembayaran rumah subsidi telah lunas. Warga, seperti Diah Ayu (50), keberatan dengan kewajiban menebus sertifikat senilai Rp40 juta yang dinilai bukan tanggung jawab mereka, melainkan pihak pengembang PT Agung Citra Khasthara (ACK).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tuntut Sertifikat Rumah, Warga Perumahan Punsae Ungaran Diminta Tebus Rp40 Juta

Tuntut Sertifikat Rumah, Warga Perumahan Punsae Ungaran Diminta Tebus Rp40 Juta

Tuntut Sertifikat Rumah, Warga Perumahan Punsae Ungaran Diminta Tebus Rp40 Juta

Puluhan warga Perumahan Punsae Kalongan, Ungaran Timur mendatangi Komisi C DPRD Kabupaten Semarang untuk beraudiensi dengan PT ACK dan BTN terkait sertifikat rumah yang tak kunjung diterima, Rabu (13/8/2025). Foto: win
Puluhan warga Perumahan Punsae Kalongan, Ungaran Timur mendatangi Komisi C DPRD Kabupaten Semarang untuk beraudiensi dengan PT ACK dan BTN terkait sertifikat rumah yang tak kunjung diterima, Rabu (13/8/2025). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Puluhan warga Perumahan Punsae, Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, mendatangi Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (13/8/2025). Mereka mengadukan masalah sertifikat rumah yang tak kunjung diterima, meski pembayaran rumah subsidi telah lunas.

Salah satu warga, Diah Ayu (50), mengaku keberatan jika harus membayar lagi untuk mendapatkan sertifikat. Ia menuturkan, sertifikat harus “ditebus” seharga Rp40 juta. Meski diberikan opsi mencicil selama satu tahun, ia tetap tidak sanggup.

“Dengan gaji UMR, saya mau dapat uang dari mana? Sebenarnya itu bukan kewajiban kami, kami tidak ada hubungannya dengan BTN. Harusnya pihak pengembang PT Agung Citra Khasthara (ACK) yang menyelesaikan,” ujarnya.

Diah menegaskan, warga bersedia mencicil semampunya tanpa batas tempo hingga lunas. “Kami sudah ada itikad baik untuk melunasi,” tambahnya.

Kuasa hukum PT ACK, Kusumandityo, menjelaskan pihaknya bersama warga sebenarnya sudah pernah membuat kesepakatan bersama. Namun, jika ada permintaan keringanan tebusan, pihaknya mengaku tidak sanggup.

“Sebelumnya sudah sepakat bareng. Misal ada 100 warga setuju, lalu 25 tidak setuju, masa harus menuruti yang 25, kan tidak mungkin,” kata Kusumandityo.

Ia memaparkan, PT ACK sudah mengeluarkan lebih dari Rp2 miliar untuk menebus sertifikat ke BTN, termasuk biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menurutnya, uang tersebut berasal dari dana pribadi direktur PT ACK, Prayitno, karena perusahaan saat ini sudah tidak beroperasi.

Kusumandityo menambahkan, masalah ini berawal karena pembayaran rumah yang dilakukan konsumen lunas kepada manajemen lama PT ACK, namun uangnya tidak masuk ke rekening manajemen baru.

“Akibatnya, kami tetap memiliki kewajiban membayar utang sekitar Rp1,5 miliar ke BTN untuk menerbitkan sertifikat,” urainya.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Hari Sulistiyono, mengatakan pihaknya hanya berperan menjembatani audiensi antara warga, pengembang, dan pihak bank.

“Dari hasil audiensi pertama tiga bulan lalu, sudah ada 45 dari 90 warga yang sepakat dengan pengembang. Saat ini ada tambahan 17 warga yang akan menyusul sepakat. Kalau masalah ini sudah dibawa ke jalur hukum, Komisi C tidak bisa ikut campur atau mengintervensi,” jelas Hari. (win)

BACA JUGA :

BPBD Kabupaten Semarang Siapkan 150 Tangki Air Bersih Hadapi Kemarau, Enam Desa Sudah Terdampak
BPBD Kabupaten Semarang Siapkan 150 Tangki Air Bersih Hadapi Kemarau, Enam Desa Sudah Terdampak
8c949158-0ae8-4db6-b256-648cb0ed60d0
Motor tanpa Plat Nomor Oleng, Tabrak Pohon di Muwardi Salatiga, Korban Meninggal
Pemerintah Kabupaten Semarang memastikan rumah pasangan lansia Muhroji (73) dan Munarti (65) di Dusun Rejowinangun, Desa Pledokan, Kecamatan Sumowono, segera mendapatkan sambungan listrik setelah sekitar 20 tahun hidup tanpa aliran listrik. Bupati Semarang Ngesti Nugraha telah mengoordinasikan percepatan pemasangan bersama Pemerintah Kecamatan Sumowono dan PLN, termasuk pembangunan trafo baru serta penyelesaian administrasi agar kebutuhan dasar warga segera terpenuhi.
Bupati Semarang Pastikan Rumah Muhroji yang Gelap Selama Dua Dekade Segera Terang
DPRD Kabupaten Semarang Desak Galian C Dipersempit, Nilai Kerusakan Lingkungan Tak Sebanding dengan Manfaat
DPRD Kabupaten Semarang Desak Galian C Dipersempit, Nilai Kerusakan Lingkungan Tak Sebanding dengan Manfaat
Keluhan Jalan Rusak Masih Mendominasi Aduan Warga Kabupaten Semarang, DPU Akui Keterbatasan Anggaran
Keluhan Jalan Rusak Masih Mendominasi Aduan Warga Kabupaten Semarang, DPU Akui Keterbatasan Anggaran
Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk wing box dan sebuah truk terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) dekat Brama Gallery Gamol, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga, Jumat (17/7/2026). Insiden diduga terjadi karena pengemudi tidak mampu menjaga jarak aman saat kendaraan di depannya berhenti untuk memberi jalan kendaraan lain berbelok. Akibatnya, sopir truk wing box mengalami luka ringan dan menjalani perawatan di RSU dr Soebarkat Tjitrodiatmodjo.
Truk Seruduk Truk Di JLS Salatiga, Pengemudi Luka Ringan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
WhatsApp Image 2026-07-23 at 15.22
Songsong Hari Jadi, Lintas Iman Satukan Doa untuk Salatiga