Acara Sekarang: 06:00 - 09:00

Kelana Kota Pagi

Bersama : Trio HJY

Acara ini menyajikan informasi lalu lintas setiap pagi dan sore hari, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan para pengendara akan informasi jalan, baik saat berangkat untuk beraktivitas maupun saat pulang. Disiarkan melalui 5 stasiun radio LPS di Jawa Tengah.

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Oktober 3, 2025

QRIS Jelajah Indonesia (QJI) Wilayah Jawa 2025 digelar 2–4 Oktober 2025, diikuti 14 tim terbaik KPwDN se-Jawa. Acara edukasi ini menghadirkan misi kreatif di destinasi budaya dan wisata untuk meningkatkan pemahaman sistem pembayaran digital. QJI jadi ajang sinergi literasi sekaligus mempercepat adopsi QRIS dan layanan BI lain.
QRIS Jelajah Indonesia Wilayah Jawa 2025: Perpaduan Edukasi Digital dan Budaya Lokal
QRIS Jelajah Indonesia (QJI) Wilayah Jawa 2025 digelar 2–4 Oktober 2025, diikuti 14 tim terbaik KPwDN se-Jawa. Acara edukasi ini menghadirkan misi kreatif di destinasi budaya dan wisata untuk meningkatkan...

POPULER

SMP Stella Matutina Salatiga merayakan Hari Batik Nasional dengan cara berbeda, Kamis (2/10/2025). Ratusan siswa tak hanya mengenakan batik, tapi juga membuat batik tulis sendiri dan menampilkannya dalam fashion show di depan sekolah. Acara ini bertujuan mengapresiasi karya siswa sekaligus menumbuhkan kecintaan pada budaya batik.
Hari Batik, Siswa SMP di Salatiga Gelar Fashion Show
Nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) terus berjuang mendapatkan kembali dana investasi mereka dengan mendatangi rumah bos BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, di Jalan Merdeka Selatan 54, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, pada Rabu (25/6/2025), setelah sebelumnya melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Rumahnya Digeruduk Nasabah, Nicholas Bos Koperasi BLN Menghilang
ChatGPT said: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga menolak gugatan class action senilai Rp 3,1 triliun yang diajukan anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melalui kuasa hukum Ibnu Rosyadi di Salatiga pada Kamis (7/8/2025). Penolakan terjadi karena gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formal sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002, khususnya Pasal 3 huruf F yang mengharuskan penjelasan detail terkait ganti rugi dan pendistribusiannya
Gugatan Class Action Anggota Koperasi BLN Salatiga Ditolak PN

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved