RASIKAFM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Salatiga yang dipimpin Kajari, Moch Riza Wisnu Wardhana melakukan penggeledahan dan penyitaan aset milik tersangka korupsi penggelapan pajak penghasilan (PPh21) milik seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Salatiga yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Sedikitnya tujuh mobil dan sejumlah sertifikat tanah bangunan disita kejaksaan, Jumat (25/06/2021) sore.
“kita dari tim penyidik kejaksaan menyita tujuh mobil dan sertifikat tanah kasus korupsi dan TPPU penggelapan pajak penghasilan yang telah kami tetapkan tersangkanya, yakni berinisial AS (59) yang dulu sebagai ASN dan menjabat bendahara gaji di Pemkot Salatiga,” kata Kajari Salatiga, Moch Riza Wisnu Wardhana kepada media
Ketujuh mobil yang disita tersebut menurutnya, berada di persewaan milik anak tersangka di Dukuh Kebonsamas, Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo Salatiga. Mobil tersebut disita dan diamankan di kantor Kejari Salatiga.
Sementara itu Dalam penyitaan mobil kali ini disaksikan oleh RW 03 Kebonsamas, Ahmad Kurniawan (40) dan diamankan aparat kepolisian dari Polres Salatiga dan Polsek Sidorejo. “Kami baru tahu kalau persewaan mobil milik Mas Pandu ini. Di tempat ini sudah sejak 2010 silam Mas,” kata Ahmad Kurniawan kepada wartawan.
Kasi Intelijen Kejari Salatiga, Ariefulloh mengatakan, tim awalnya menggeledah di rumah tersangka AS di rumahnya Jalan Seruni Salatiga, kemudian ditemukan usaha rental mobil di Kebonsamas ini. “Kami menemukan adanya usaha yang terkait dengan tersangka,” kata Arief. (rief)