RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Sidak Menaker di PT Star Wig Kabupaten Semarang, THR Karyawan Belum Dibayar Penuh

Sidak Menaker di PT Star Wig Kabupaten Semarang, THR Karyawan Belum Dibayar Penuh

Sidak Menaker di PT Star Wig Kabupaten Semarang, THR Karyawan Belum Dibayar Penuh

Menaker Yassierli saat melakukan sidak ke PT HLS Star Wig di kawasan Randugunting, Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (31/3/2026). Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN — Sejumlah karyawan PT HLS Star Wig di Jalan Soekarno-Hatta, Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang mengeluhkan belum terpenuhinya hak-hak ketenagakerjaan, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan secara penuh.

Salah satu karyawan, Fendi, mengungkapkan selama bekerja dirinya hanya menerima upah setara UMR tanpa tunjangan tambahan. Ia juga menyebut tidak adanya jaminan hari tua maupun fasilitas kesejahteraan lain yang seharusnya diterima pekerja.

“Kerja ya UMR, tapi tunjangan enggak ada. THR kemarin juga dicicil, tidak sesuai semestinya,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Fendi menambahkan, nominal gaji yang diterima karyawan juga kerap tidak penuh sesuai UMK Kabupaten Semarang yang mencapai sekitar Rp2,94 juta. Dalam praktiknya, banyak pekerja hanya menerima sekitar Rp2,6 juta hingga Rp2,7 juta setelah berbagai potongan. Ia berharap pemerintah melalui dinas terkait dapat lebih aktif mengawasi kondisi ketenagakerjaan di perusahaan, terutama terkait transparansi pemotongan gaji dan pemenuhan hak pekerja.

“Harapannya dinas bisa lebih memperhatikan. Kami ini hanya pekerja, tidak tahu aturan detailnya seperti apa,” tambahnya.

Keluhan tersebut mendapat perhatian langsung dari Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut. Dalam keterangannya, ia menyebut kunjungan tersebut awalnya merupakan bagian dari agenda peninjauan program pelatihan vokasi. Namun, adanya laporan pengaduan terkait THR membuat pihaknya turun langsung ke lokasi.

“Kami menerima laporan dari Posko THR bahwa perusahaan ini belum membayarkan THR sesuai ketentuan, bahkan setelah melewati batas waktu H-7 Lebaran,” jelasnya.

Menurutnya, laporan pertama masuk pada 16 Maret 2026. Setelah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat membayarkan THR pada 18 Maret, namun tidak secara penuh. Pihaknya kemudian kembali melakukan pendalaman hingga akhirnya perusahaan menyatakan komitmen untuk melunasi sisa pembayaran THR paling lambat 2 April 2026.

“THR itu wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil apalagi dipotong. Jika terlambat, ada sanksi denda 5 persen yang harus diberikan dalam bentuk program kesejahteraan pekerja,” tegas Yassierli.

Ia juga menyoroti adanya kesalahpahaman dari pihak perusahaan yang mengaitkan besaran THR dengan tingkat kehadiran karyawan, yang menurutnya tidak dibenarkan dalam regulasi.

Menaker memastikan pihaknya akan terus memantau penyelesaian kasus tersebut hingga seluruh hak pekerja terpenuhi. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan industri.

“Kami ingin perusahaan tetap tumbuh, tetapi hak-hak pekerja juga harus dipenuhi. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

Pawai Ta’aruf MTQ Nasional XXXI di Kota Semarang, Sabtu (12/9/2026), menampilkan keragaman budaya sekaligus semangat toleransi masyarakat. Wali Kota Semarang Agustina mengapresiasi keterlibatan masyarakat lintas agama dalam kegiatan tersebut. Lebih dari 1.000 peserta dari 38 kontingen mengikuti pawai sepanjang sekitar 2,5 kilometer dari Balai Kota menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Mandra "Sidoel" ikut Pawai Pembukaan MTQ di Semarang
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Pemerintah Kabupaten Semarang membeli lahan seluas 2.024 meter persegi senilai Rp4,57 miliar menggunakan dana ganti rugi aset terdampak pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen untuk memperluas Pasar Sayur Getasan. Lahan tersebut akan dimanfaatkan sebagai area parkir dan bongkar muat guna mengurangi kemacetan di jalur Salatiga-Magelang, terutama saat aktivitas pasar berlangsung dini hari.
Antrean Kendaraan Tembus 3 Km, Lahan Rp4,57 Miliar Disiapkan untuk Pasar Sayur Getasan
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengusulkan alokasi 300 liter air per detik dari Bendungan Jragung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Semarang. Air tersebut diharapkan mendukung kebutuhan air bersih, industri, pertanian, dan pariwisata, terutama di Pringapus, Bergas, dan Ungaran Timur. Pemkab juga mendorong pengembangan wisata dengan memprioritaskan Desa Candirejo.
Bendungan Jragung Mulai Diisi, Bupati Semarang Dorong Pemanfaatan untuk Sektor Intanpari
Tri Susena (43), warga Gayamsari, Kota Semarang, rutin datang ke Ungaran setiap Jumat untuk menerima bantuan dalam program Jumat Berkah. Kondisi ekonomi dan pekerjaan yang tidak menentu membuat keluarganya kesulitan memenuhi kebutuhan. Pada Jumat (11/9/2026), sebanyak 400 paket sembako dari Alfamart dibagikan kepada masyarakat melalui program Bupati Semarang Ngesti Nugraha.
Tak Masuk Daftar Penerima Bansos, Warga Gayamsari Ini Rela ke Ungaran Berburu Jumat Berkah

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Masyarakat dapat mengecek status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara online melalui laman dtsen-form.bps.go.id menggunakan NIK. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk mengetahui kesesuaian data sosial ekonomi yang menjadi salah satu acuan penentuan sasaran bantuan. Jika data tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan sanggahan atau meminta bantuan desa maupun kelurahan.
Cara Cek Desil DTSEN dengan HP
Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama