RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memanfaatkan dana ganti rugi aset tanah terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen untuk memperluas area Pasar Sayur Getasan.
Tanah seluas 2.024 meter persegi tersebut dibeli dengan nilai Rp4.570.192.000 dan akan digunakan sebagai area parkir serta bongkar muat kendaraan pengangkut sayuran.
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Sukendro mengatakan, pembelian tanah tersebut menjadi salah satu upaya Pemkab Semarang mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Pasar Sayur Getasan.
“Uang ganti rugi tol salah satunya digunakan untuk membeli sebidang tanah untuk perluasan Pasar Sayur di Getasan,” kata Sukendro.
Menurutnya, Pasar Sayur Getasan selama ini menjadi salah satu sumber kemacetan, terutama pada dini hari ketika aktivitas transaksi sayuran berlangsung.
“Pasar sayur tersebut selama ini menjadi sumber kemacetan, utamanya mulai jam 02.00 pagi sampai nanti jam 07.00,” ujarnya.
Pasar tersebut berada persis di tepi jalan provinsi Salatiga-Magelang. Kendaraan pengangkut sayur yang berhenti di badan jalan untuk melakukan transaksi maupun bongkar muat membuat arus lalu lintas tersendat. Pada momentum tertentu, seperti Idulfitri dan hari besar lainnya, antrean kendaraan bahkan dapat mengular hingga sekitar tiga kilometer.
“Lahan yang baru dibeli berada di dekat pasar dan saat ini sudah dapat dimanfaatkan sementara. Nantinya, kendaraan pengangkut sayur akan diarahkan menggunakan lahan tersebut sehingga aktivitas bongkar muat tidak lagi mengganggu arus lalu lintas di jalan provinsi,” jelasnya.
Ia mengatakan, pembangunan dan penataan secara permanen direncanakan mulai 2027.
“Mungkin pasar sayur yang sekarang hanya untuk proses jual beli saja, sedangkan tempat parkir itu untuk menurunkan barang-barang sayur, bongkar muat sayur,” katanya.
Sementara itu, PPK Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Muhammad Fajri Nuqman menerangkan, proses pengadaan tanah pengganti aset Pemkab Semarang dilakukan melalui musyawarah dan penyampaian nilai ganti rugi. Ia menegaskan, pihaknya tidak melakukan negosiasi mengenai harga tanah pengganti tersebut.
“Kami tidak melakukan negosiasi harga tanah pengganti. Pemilik tanah hanya menjawab setuju atau tidak setuju. Karena ini tanah pengganti, sistemnya jual beli biasa,” ujar Fajri. (win)







