SOLO – Pengunjung Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Jawa Tengah, kini tidak lagi diperbolehkan parkir di sepanjang Jalan Mentawai 1 sisi barat, tepat di depan masjid. Penertiban mulai diberlakukan Jumat (9/10/2026), ditandai dengan pemasangan rambu larangan parkir.
Sebagai gantinya, pengunjung dapat memanfaatkan halaman parkir masjid yang disediakan secara gratis. Area tersebut mampu menampung sekitar 60 mobil dan 100 sepeda motor.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengatakan penataan parkir dilakukan agar lalu lintas di sekitar masjid lebih tertib sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang hendak beribadah.
Menurutnya, pengunjung tidak seharusnya terbebani biaya parkir saat beribadah. Uang yang sebelumnya digunakan untuk membayar parkir diharapkan bisa dimanfaatkan untuk membeli produk UMKM di sekitar masjid.
“Supaya parkir lebih tertib lagi, orang mau beribadah jangan sampai terbebani masalah parkir. Yang seharusnya uangnya untuk parkir bisa untuk melarisi UMKM sekitar,” kata Respati di Solo, Jumat.
Jalan Sisi Timur Masih Bisa untuk Parkir
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Taufiq Muhammad, mengatakan izin parkir insidental di Jalan Mentawai 1 sisi barat resmi ditutup mulai Jumat (9/10/2026).
Meski demikian, parkir di Jalan Mentawai 1 sisi timur masih diperbolehkan apabila kapasitas halaman parkir masjid sudah penuh.
Sementara itu, pengunjung yang menggunakan bus dapat memarkirkan kendaraannya di kawasan eks Denbekang dengan tarif sesuai ketentuan parkir pariwisata.
Pemkot Siapkan Dukungan untuk UMKM
Di sisi lain, Pemkot Solo tetap memperhatikan warga sekitar yang sebelumnya menggantungkan penghasilan dari aktivitas parkir di depan masjid.
Respati mengatakan, pemerintah berencana mendorong warga untuk mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu bentuk dukungan yang disiapkan berupa bantuan tenda untuk menunjang kegiatan usaha warga setempat.
Penataan ini diharapkan tidak hanya membuat parkir di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed lebih tertib, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Dengan kebijakan tersebut, pengunjung diimbau memanfaatkan area parkir resmi yang tersedia agar kegiatan ibadah berlangsung nyaman dan lalu lintas di sekitar masjid tetap lancar.














