RASIKAFM.COM | UNGARAN – Bakal calon (balon) kepala desa (kades) petahana Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Parsunto, memilih hari terakhir pendaftaran untuk mengembalikan formulir pencalonan dalam kontestasi Pilkades Nyatnyono, Kamis (15/10/2026). Mengenakan sarung, baju lengan panjang, dan peci hitam, Parsunto berjalan kaki dari rumahnya di Dusun Krajan RT 02 RW 04 menuju sekretariat panitia Pilkades Desa Nyatnyono.
Sebelum berangkat sekitar pukul 09.00 WIB, Parsunto mengaku telah meminta doa restu kepada orang tua, istri, serta sejumlah sesepuh desa. Di antaranya ziarah ke makam Wali Hasan Munadi dan Mbah Cendono.
Ia mengungkapkan, keputusannya mendaftar pada hari terakhir bukan tanpa pertimbangan. Parsunto mengaku mengikuti hitungan hari berdasarkan petunjuk orang tua yang diyakininya baik untuk dirinya.
“Ya, karena hitungan hari mengikuti orang tua. Saya meyakini itu juga yang terbaik buat saya, sehingga saya mendaftarkan diri di hari terakhir,” ujarnya.
Parsunto mengatakan, secara pribadi dirinya merasa telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Namun, ia menyerahkan proses pemeriksaan dan penetapan kelengkapan berkas kepada panitia Pilkades. Sebagai petahana, ia menyebut terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan, antara lain surat keterangan dari camat yang menyatakan belum pernah menjabat kades dua kali berturut-turut, penyelesaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat, serta laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama delapan tahun terakhir.
“Akhir masa jabatan 5 Maret 2027, sehingga sudah mengajukan cuti per 24 Oktober sampai 14 Desember. Nanti jabatan kades diisi oleh Pelaksana harian (Plh),” katanya.
Ia mengaku, keinginan kembali maju dalam Pilkades Nyatnyono didasari tekad untuk menuntaskan program pembangunan yang dinilainya belum berjalan maksimal selama masa kepemimpinannya. Sebab, perjalanan pembangunan menghadapi sejumlah kendala, mulai dari pandemi Covid-19 pada 2020 hingga awal 2023, sampai keterbatasan anggaran pembangunan dalam beberapa tahun terakhir.
“Selama delapan tahun terakhir ini saya sudah menata fondasi untuk Desa Nyatnyono yang lebih baik dan lebih sejahtera. Namun, dalam perjalanannya masih ada kendala-kendala sehingga pembangunan belum bisa maksimal,” ungkapnya.
Parsunto menilai, pengalaman dalam pemerintahan desa menjadi salah satu modal penting untuk melanjutkan pembangunan. Terlebih, Nyatnyono memiliki karakter sebagai desa religi yang juga menyimpan potensi wisata religi.
“Sebagai pribadi, hati saya masih terketuk untuk menyelesaikan perjuangan yang belum tertata dengan baik. Desa ini desa religi, tentunya menata desa juga harus memperhatikan karakter tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengembangan wisata religi di Nyatnyono telah mulai dilakukan secara lebih terarah sejak reorganisasi pada 2023. Menurutnya, terdapat perkembangan dalam pengelolaan keuangan maupun pembangunan yang perlu dilanjutkan.
“Perjalanan pengembangan ini baru sekitar dua tahun. Tentunya perjuangan tersebut ingin saya lanjutkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Nyatnyono, Nur Rois, mengatakan tahapan pendaftaran dan pengembalian formulir berlangsung pada 5–15 Oktober 2026. Hingga Kamis pagi, tercatat tiga bakal calon telah mengembalikan formulir dari delapan orang yang sebelumnya mengambil berkas pendaftaran.
“Alhamdulillah, antusiasme masyarakat yang mengambil formulir cukup lumayan. Ada delapan orang yang mengambil, dan sampai saat ini tiga orang sudah mengembalikan formulir,” kata Nur Rois.
Ia menegaskan, pengembalian formulir belum serta-merta membuat bakal calon dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan. Panitia masih akan melakukan verifikasi dokumen dan verifikasi faktual yang dijadwalkan berlangsung selama 25 hari. Panitia akan memeriksa keabsahan dokumen yang diserahkan, termasuk ijazah sebagai salah satu persyaratan pencalonan.
“Apabila ditemukan dokumen pendidikan yang diragukan keabsahannya, panitia dapat melakukan pengecekan langsung ke sekolah atau lembaga yang menerbitkan ijazah tersebut. Kami ingin proses ini berjalan dengan sebaik-baiknya dan kredibel,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan yang menjadi acuan panitia, persyaratan pendidikan minimal bakal calon kades adalah SMP atau sederajat. Pendidikan yang diakui meliputi SMP, MTs, dan program Paket B.
“Bagi yang menempuh pendidikan di pondok pesantren, ijazah atau syahadah minimalnya adalah jenjang muadalah,” lanjutnya.
Terkait persyaratan bagi petahana, Nur Rois menjelaskan bahwa ketentuan mengenai dokumen dan kewajiban cuti telah menjadi bagian dari aturan yang disosialisasikan kepada bakal calon. Panitia akan memastikan setiap persyaratan dipenuhi melalui tahapan pemeriksaan yang berlaku.
“Setelah masa pendaftaran berakhir, panitia selanjutnya memproses verifikasi administrasi dan faktual untuk menentukan bakal calon yang memenuhi persyaratan mengikuti tahapan Pilkades Nyatnyono,” tandasnya. (win)













