RASIKAFM.COM | UNGARAN – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, akan melakukan verifikasi faktual dokumen persyaratan bakal calon kepala desa, termasuk ijazah pendidikan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen yang diserahkan para pendaftar.
Ketua Panitia Pilkades Nyatnyono, Nur Rois, mengatakan verifikasi faktual akan dilakukan selama tahapan verifikasi yang berlangsung selama 25 hari. Panitia akan meneliti dokumen administrasi sekaligus melakukan pengecekan langsung ke lapangan apabila diperlukan.
“Kalau ditemukan data yang meragukan, misalnya ijazah, apalagi kami tidak mengenal dan sangat meragukan keabsahannya, kami bisa melakukan verifikasi faktual ke lokasi,” kata Nur Rois, Kamis (15/10/2026).
Ia menegaskan, panitia juga telah bersepakat untuk melakukan verifikasi faktual ke sekolah atau lembaga yang menerbitkan ijazah para bakal calon. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses pencalonan berjalan secara kredibel. Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya berhenti pada kelengkapan dokumen berdasarkan daftar persyaratan. Panitia juga perlu memastikan keabsahan dokumen melalui proses verifikasi yang cermat.
“Dalam waktu verifikasi itulah, selama 25 hari, kami melakukan verifikasi dokumen dan verifikasi faktual. Kami akan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya dan sekredibel mungkin, termasuk melakukan konfirmasi ke lapangan,” ujarnya.
Nur Rois menjelaskan, persyaratan pendidikan minimal bakal calon kepala desa mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 dan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026 yang menjadi pedoman operasional Pemerintah Kabupaten Semarang. Dalam ketentuan tersebut, pendidikan minimal bakal calon kepala desa adalah sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat. Kualifikasi itu mencakup SMP, madrasah tsanawiyah (MTs), program Kejar Paket B, maupun pendidikan muadalah dari pondok pesantren.
Hingga Kamis (15/10/2026), tiga bakal calon telah mengembalikan formulir pendaftaran beserta dokumen persyaratannya.
“Secara ceklis, persyaratan sudah ada. Namun, kami masih membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi,” jelasnya.
Nur Rois menambahkan, dokumen pendidikan yang diserahkan para bakal calon sejauh ini berupa ijazah. Panitia belum menerima dokumen penyetaraan pendidikan dari para pendaftar.
Sementara itu, terkait persyaratan tambahan bagi bakal calon petahana, Nur Rois menyebut tidak ada ketentuan tambahan khusus di luar persyaratan yang telah diatur.
“Petahana tetap wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai cuti dan pengunduran diri sesuai tahapan pencalonan,” imbuhnya.
Panitia Pilkades Nyatnyono sebelumnya membuka tahapan pengambilan formulir pada 5–15 Oktober 2026. Dari delapan orang yang mengambil formulir, panitia masih menunggu hingga batas akhir pengembalian pada Kamis pukul 16.00 WIB untuk mengetahui jumlah pendaftar yang menyerahkan berkas. (win)













