URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ditresnarkoba Polda Jateng Amankan Sabu Seberat 900 Gram Yang Akan Diedarkan

Ditresnarkoba Polda Jateng Amankan Sabu Seberat 900 Gram Yang Akan Diedarkan

Ditresnarkoba Polda Jateng Amankan Sabu Seberat 900 Gram Yang Akan Diedarkan

featured-img

RASIKAFM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda menangkap lima pengedar narkoba yang beraksi di empat tempat kejadian perkara di wilayah pantura kurang dari sepekan di Bulan September.

Dari tangan kelima tersangka tersebut Polda Jateng amankan narkoba jenis Sabu seberat 900 gram. Rencananya narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Luthfi Martadian mengungkapkan, kelima tersangka yang ditangkap yakni berinisial AJ, ARS, AP, B, dan IW. Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Kanguru Kota Semarang, pada Senin (13/9/2021). Tersangka yang ditangkap AP dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.

“Dari pengakuan tersangka AP disuruh oleh seseorang yang ini masih buron. Tersangka sudah dua kali mengedarkan sabu. Pertama tersangka berhasil mengedarkan 100 gram sabu, kedua belum berhasil mengedarkan,” jelas Kombes Luthfi, saat rilis kasus di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Selasa (21/9/2021).

Penangkapan kedua dilakukan tersangka Brus di wilayah Pekalongan, Kamis (16/9/2021). Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti sabu seberat 50 gram.

“Tersangka sudah dua kali mengedarkan. Aksi pertama berhasil dilakukan, aksi kedua kami gagalkan,” tuturnya.

Kemudian penangkapan tersangka ketiga yakni IW pada Jumat (17/9/2021). IW ditangkap di kecamatan Gajahmungkur. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti seberat 55,2 gram.

“Tersangka mengakui  bahwa telah melakukan dua kali peredaran narkoba,” tuturnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2Lanjut »

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6), sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Pengundian yang dipimpin Sekda Jawa Tengah, Sumarno, membagikan hadiah senilai Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram guna mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS Bank Jateng.
Pemprov Jateng Tebar Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram untuk Wajib Pajak Kendaraan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Semarang pada 2025 belum sepenuhnya memenuhi target, terutama dari sektor parkir, pariwisata, dan pajak hotel. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan hal tersebut usai rapat paripurna APBD 2025, Rabu (24/6/2026), seraya menegaskan perlunya evaluasi dan penguatan destinasi wisata untuk mendongkrak kunjungan serta pendapatan daerah di tengah tingkat okupansi hotel yang menurun.
Evaluasi Pelaksanaan APBD Kabupaten Semarang 2025, PAD Sektor Parkir dan Pariwisata Belum Capai Target