URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kementerian Kesehatan (Kemkes) resmi menetapkan batas tarif tertinggi RT-PCR atau PCR test Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara untuk luar Jawa-Bali ialah Rp 300.000. 

Mbak Google

KABAR RASIKA

Harga PCR turun jadi Rp 275.000 di Jawa-Bali, Rp 300.000 di luar Jawa

Harga PCR turun jadi Rp 275.000 di Jawa-Bali, Rp 300.000 di luar Jawa

Harga PCR turun jadi Rp 275.000 di Jawa-Bali, Rp 300.000 di luar Jawa

featured-img

Kementerian Kesehatan (Kemkes) resmi menetapkan batas tarif tertinggi RT-PCR atau PCR test Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara untuk luar Jawa-Bali ialah Rp 300.000.

Penetapan harga terbaru PCR test tersebut menyusul arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya meminta adanya penurunan harga PCR test menjadi Rp 300.000, dengan masa berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Abdul Kadir Kementerian Kesehatan Abdul mengatakan, hasil pemeriksaan dengan harga tertinggi tersebut  dikeluarkan dengan durasi 1×24 jam setelah pengambilan sample swab.

“Hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan PCR diturunkan menjadi Rp 275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” jelas Kadir dalam Konferensi Pers Kementerian Kesehatan, Rabu (27/10).

Penetapan batas atas harga RT-PCR tersebut mulai berlaku hari ini, sejalan dengan dikeluarkannya surat edaran terkait batas tarif tertinggi RT-PCR.

Dengan penetapan tersebut, Kadir menegaskan kepada semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat memenuhi batas tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut.

Pengawasan dan pembinaan rumah sakit dan laboratorium yang melakukan pemeriksaan PCR mengenai pelaksanaan batas tarif tertinggi dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Apabila ditemukan rumah sakit atau laboratorium yang tidak melaksanakan aturan tersebut, Kadir menyebut akan dilakukan teguran secara lisan, tertulis hingga sanksi penutupan fasilitas kesehatan.

“Sehingga dengan demikian teguran secara lisan, teguran secara tertulis sampai kepada sanksi misalnya penutupan laboratorium itu bisa dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten dan kota,” imbuhnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2Lanjut »

BACA JUGA :

Wakil Presiden Ma’ruf Amin bersama istri, Wuru Ma’ruf Amin, dijadwalkan akan melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kota Semarang pada 28 Desember 2023. Kedatangan mereka disambut oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, di Lanumad Ahmad Yani, Kota Semarang, pada Rabu sore 27 Desember 2023.
Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Ma'ruf Amin dalam Kunker Kota Semarang
Presiden Joko Widodo secara langsung meresmikan Terminal tipe A Tingkir di Salatiga, Rabu (13/12/2023) sore. Peresmian ini dilakukan bersamaan dengan Terminal Paya Ilang di Palembang dan Terminal Anak Air di Aceh Tengah yang diresmikan secara virtual. Dalam acara tersebut, Jokowi menekankan pentingnya pembangunan sarana prasarana transportasi seperti terminal untuk mendukung konektivitas warga. Terminal Tingkir, dengan anggaran Rp 34,8 miliar, dirancang tidak hanya sebagai tempat naik turun penumpang, tetapi juga sebagai pusat kegiatan UMKM, perbelanjaan, dan pusat kegiatan sosial.
Jelang Liburan Akhir Tahun, Presiden Jokowi Resmikan Terminal Tingkir Salatiga
Presiden Joko Widodo melaksanakan kunjungan kerja di Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 13 Desember 2023. Tiba di Pangkalan Utama TNI AD (Lanumad) Ahmad Yani, Kota Semarang menggunakan pesawat kepresidenan Indonesia-1 sekitar pukul 07.35 WIB, Presiden disambut oleh Pj. Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi, dan Komandan Lanumad Ahmad Yani Kolonel Cpn Ihwan Okti Riyadi.
Presiden Jokowi Kunjungi Jawa Tengah: Tinjauan dan Peresmian Sejumlah Proyek
Presiden Jokowi resmikan PSN Tangguh Train 3 di Teluk Bintuni, Papua Barat. Investasi USD4,83 Miliar, meningkatkan kapasitas produksi LNG, dan berkontribusi pada keterlibatan tenaga kerja lokal.
Presiden Resmikan PSN Tangguh Train 3 untuk Peningkatan Produksi LNG Papua Barat
Pembangunan Infrastruktur Papua Terus Maju Peresmian Bandara Siboru dan Douw Aturure oleh Presiden Jokowi
Presiden Jokowi Resmikan Bandara Siboru dan Douw Aturure untuk Mendorong Pertumbuhan Papua
Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2023 mengubah tanggal cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023. Keppres ini mengatur cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah dari tanggal 19-25 April 2023, sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
Presiden Terbitkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved