UNGARAN – Tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan Sat Narkoba Polres Semarang dalam giat Operasi Berantas Sindikat Narkotika (Bersinar) Candi 2022. Kegiatan yang berlangsung serentak selama 20 hari itu berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 10,54 gram.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika dalam keterangannya pada Selasa (8/3/2022) mengatakan dari jumlah tersangka yang diamankan berasal dari enam kasus yang telah diungkap.
“Barang bukti semuanya jenis sabu. Modusnya ada yang jadi kurir dan sebagainya. Para tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau denda Rp 1 miliar,” tegasnya.
Menurut Yovan, ancaman narkoba begitu luar biasa terhadap generasi muda. Hal itu bisa memicu tindak kriminalitas yang lain.
“Kami tanyakan ke tersangka, 1gramnya kurang lebih Rp900 ribu, bayangkan Rp900 ribu kalau nggak punya pekerjaan dan kecanduan ini larinya ke mencuri, merampok, gadai dan sebagainya,” ujarnya.
Di sisi lain, Yovan merasa prihatin terhadap kasus narkotika yang dari tahun ke tahun menunjukkan adanya kenaikan.
“Ini jadi pekerjaan rumah bersama. Kami tidak bisa bekerja sendirian, perlu ada pendekatan preventif dan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba secara berkelanjutan dengan menggandeng Pemkab Semarang melalui BANN,” kata dia. (win)