Korban arisan online di Kota Salatiga, Brigitta Maria, warga Gondoriyo Kota Semarang Jawa Tengah memertanyakan kelanjutan kasus yang membelitnya.
Kuasa hukum Brigitta, Nur Adi Utomo mengatakan kliennya mengikuti arisan online melalui reseller bernama Isnaini Nur Fitriyani, warga Desa Kebumen Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang. “Klien saya pribadi kena Rp 80 juta, tapi kalau totalnya sekitar Rp 500 juta karena ada teman-temannya yang ikut arisan sistem slot tersebut,” ujarnya, Kamis (28/4/2022).
Menurut Adi, Brigitta mengikuti arisan tersebut karena ada bujuk rayu yang disampaikan Isnaini. Bahkan, juga ada jaminan keamanan terhadap sistem arisan tersebut. “Ini semua ada buktinya, mulai dari percakapan hingga transfer ke rekening yang bersangkutan. Sehingga ini adalah hubungan antara klien saya dengan Isnaine secara langsung,” ujarnya.
Setelah mengikuti arisan tersebut, ternyata keuntungan yang dijanjikan tidak terwujud. Bahkan Isnaini melempar tanggung jawab ke Resa Agatha Putri sebagai bandar utama dari arisan slot tersebut. “Klien saya tidak ada hubungan dan tidak pernah berhubungan dengan Resa. Jadi wajar jika kami menuntut pertanggungjawaban ke Isnaini,” kata Adi. Resa saat ini menjalani hukuman di Rutan Salatiga.
“Resa ini kan sempat melarikan diri, dan itu dijadikan alibi Isnaini untuk lepas tanggung jawab terhadap klien saya. Karena Resa melarikan diri, jadi arisan bubar,” kata Adi
Karena merasa tidak ada itikad baik, Brigitta lalu melapor ke Polda Jawa Tengah. “Kasus sudah berjalan dan kami mengapresiasi kinerja dari kepolisian,” ujarnya.
Adi Utomo saat diwawancarai media
Namun, Adi merasakan kejanggalan saat ada informasi eksepsi yang diajukan Isnaini dikabulkan dan kliennya digugat atas perbuatan melawan hukum di PN Semarang. “Dalam kenyataannya, klien kami ini korban dan ada bukti transfer. Jadi jangan membalikkan fakta dan membentuk opini menyesatkan. Jadi kami minta adanya kepastian status hukum atas kasus ini,” tegasnya.