URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kecelakaan lalu lintas di flyover Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, melibatkan truk trailer dan sepeda motor pada Senin (27/2/2023) pukul 11.15 WIB. Peristiwa terjadi saat hujan deras mengguyur dan mengakibatkan kerugian materiil sekitar 10 juta rupiah. Saat ini, penyidikan masih berjalan dan beberapa saksi sudah diperiksa.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Truk Trailer Tabrak Motor, Keduanya Terjun Bebas di Fly Over Semarang

Truk Trailer Tabrak Motor, Keduanya Terjun Bebas di Fly Over Semarang

Truk Trailer Tabrak Motor, Keduanya Terjun Bebas di Fly Over Semarang

Kecelakaan lalu lintas di flyover Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, melibatkan truk trailer dan sepeda motor pada Senin (27/2/2023) pukul 11.15 WIB. Peristiwa terjadi saat hujan deras mengguyur dan mengakibatkan kerugian materiil sekitar 10 juta rupiah. Saat ini, penyidikan masih berjalan dan beberapa saksi sudah diperiksa.
Sebuah truk trailer menabrak sepeda motor yang berakibat kedua kendaraan itu terjatuh terjun dari jembatan di fly over dekat Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. (27/2/2023)
Sebuah truk trailer menabrak sepeda motor yang berakibat kedua kendaraan itu terjatuh terjun dari jembatan di fly over dekat Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. (27/2/2023)
featured-img

RASIKAFM.COM | SEMARANG - Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di fly over dekat Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Sebuah truk trailer menabrak sepeda motor yang berakibat kedua kendaraan itu terjatuh, terjun dari jembatan. Peristiwa terjadi saat hujan deras mengguyur, pada Senin (27/2/2023) pukul 11.15 WIB.

Kecelakaan lalu lintas itu melibatkan dua kendaraan yakni truk trailer kontainer bernopol H-8136-OC yang dikemudikan Rudi Tubagus warga Indramayu dan sepeda motor nopol H-6811-WQ yang dikendarai Adi Warih Wicaksono. Dua kendaraan itu melaju dari arah barat (Kalibanteng) menuju timur atau Kaligawe.

“Kornologi kejadian, semula truk trailer melaju dari arah barat ke arah timur (Kaligawe), sampai di fly over pelabuhan diduga truk mengalami selip ban sehingga oleng kekiri,” jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy.

Nahas, pada saat bersamaan, sepeda motor nopol H-6811-WQ yang dikendarai Adi Warih Wicaksono, warga Semarang, melaju di sisi kiri truk. Akibatnya, truk langsung menyambar sepeda motor hingga keduanya terjun bebas dari atas fly over.

“Kedua kendaraan jatuh ke bawah jembatan,” lanjutnya.

Akibat kejadian itu pengendara sepeda motor menderita luka diduga patah kaki kiri. Korban segera dilarikan ke rumah sakit Dr Kariadi untuk mendapatkan pertolongan. Sementara
truk trailer rusak dengan kondisi bodi depan remuk. Demikian pula sepeda motor korban juga mengalami kerusakan parah.

“Atas kejadian itu, taksiran sementara kerugian materiil sekitar 10 juta rupiah,” kata Iqbal

Petugas Satlantas Polrestabes Semarang, lanjutnya, pada saat kejadian langsung mengadakan evakuasi korban dan kendaraan sehingga tidak mengakibatkan kemacetan di sekitar jalan Yos Sudarso.

“Terkait penyidikan saat ini masih berjalan, beberapa saksi sudah diperiksa,” pungkasnya

BACA JUGA :

Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved