RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Aksi Pencurian Motor Di Gudang Expedisi Semarang Terekam CCTV, Pelakunya Ternyata Mantan Karyawan

Aksi Pencurian Motor Di Gudang Expedisi Semarang Terekam CCTV, Pelakunya Ternyata Mantan Karyawan

Aksi Pencurian Motor Di Gudang Expedisi Semarang Terekam CCTV, Pelakunya Ternyata Mantan Karyawan

SEMARANG – Aksi pencurian sepeda motor (curnamor) terjadi di Gudang expedisi Antar Nusa Sejahtera (ANS) yang terletak di Jalan Alteri Yos Sudarso, Kecamatan Semarang Utara pada Jumat (19/11/2021) sekira pukul 01.00 WIB.

Kejahatan yang terekam CCTV itu ternyata dilakukan oleh mantan karyawan expedisi tersebut bernama Imron Rosidi (28) warga Bangetayu, Kecamatan Genuk dan Afif yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kawan saya orang Blora, kita kenal dikerjaan expedisi situ,” ujar Pelaku Imron, Rabu (24/11/2021).

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menerangkan, aksi pencurian itu bermula ketika para pelaku menuju ke lokasi kejadian dengan berjalan kaki.

Setelah sampai di lokasi, Pelaku Imron masuk ke gudang untuk mengambil motor merks shogun itu. Sedangkan, pelaku Afif mengamati keadaan dengan menunggu didepan gudang.

“Imron mengambil motor tersebut dengan cara menuntun keluar gudang dan kunci motor masih menempel. Kemudian setelah itu motor di bawa pulang ke rumahnya,” tuturnya.

Imron berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polrestabes Semarang pada hari yang sama dirumahnya pada pukul 19.00 WIB.

“Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan
pelaku. Sementata pelaku yang DPO masih dalam proses pengejaran,” katanya.

Irwan menyebut, pelaku Imron merupakan residivis atas kasus yang sama pada tahun 2015. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja smart city. Dimana CCTV yang mengawasi aktivitas masyarakat di area publik dan CCTV warga yang sangat mendukung proses penyelidikan tindak pidana di Kota Semarang,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 3 dan 4 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BACA JUGA :

Pemkab Semarang tidak akan melakukan riset mandiri terkait rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran karena kewenangan berada di pemerintah pusat sebagai proyek strategis nasional. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyatakan Pemkab berperan sebagai fasilitator dan mendorong konsultasi publik agar kementerian, pemerintah daerah, stakeholder, serta masyarakat mendapat informasi terbuka mengenai potensi dan dampak proyek.
Pemkab Semarang Tegaskan Tak Akan Lakukan Riset Mandiri Geothermal Gunung Ungaran
Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani
Sebanyak 8.100 porsi Ayam Kecap Rempah Nusantara dimasak serentak di sembilan kota Indonesia pada Minggu (6/9/2026), termasuk 750 porsi di Semarang. Kegiatan Bright Gas bersama pelanggan dan komunitas tersebut digelar untuk memperingati Hari Pelanggan Nasional sekaligus membidik pencatatan Rekor MURI.
Bukan Masak Biasa! 8.100 Porsi Ayam Kecap Diburu Jadi Rekor MURI, Semarang Sumbang 750 Porsi
Pemkab Semarang meminta PT PLN menunda sementara kajian dan rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jumat (4/9/2026). Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyebut keputusan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas masyarakat di tengah kekhawatiran yang berkembang. Pemkab juga meminta PT Geo Dipa Energi meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait kegiatan geothermal di Banyubiru.
Rencana Geothermal Gunung Ungaran Ditunda, Bupati Semarang Minta PLN Setop Kegiatan
Sebanyak 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terkena PHK akibat efisiensi perusahaan pada 2026. Disnaker Kabupaten Semarang menyebut keputusan tersebut telah disepakati melalui perjanjian bersama, sementara pembayaran pesangon rata-rata Rp30 juta per pekerja dilakukan bertahap selama 10 bulan karena tekanan industri perkayuan.
756 Pekerja di Kabupaten Semarang Kena PHK, Disnaker Kawal Pembayaran Pesangon
Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Semar Gugat menggelar aksi tanda tangan massal menolak rencana pengeboran geothermal Gunung Ungaran di Basecamp Kendalisodo, Desa Samban, Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (2/9/2026). Mereka meminta rencana tersebut dikaji serius karena khawatir aktivitas pengeboran berdampak terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat.
Gelombang Penolakan Pengeboran Gunung Ungaran Mulai Muncul, Sejumlah Komunitas Galang Tanda Tangan Massal

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran