KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Polisi Ringkus Dua Mantan Napi Pelaku Pencurian di Resto Semarang

Polisi Ringkus Dua Mantan Napi Pelaku Pencurian di Resto Semarang

Polisi Ringkus Dua Mantan Napi Pelaku Pencurian di Resto Semarang

Foto: Dok. /IST
Rilis kasus pembobolan resto di Mapolrestabes Semarang, Jumat (10/11/2023).

Semarang – Dua mantan narapidana (Napi) berhasil diamankan oleh polisi karena terlibat dalam aksi perampokan di Resto Eatery, yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pendrikan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang pada Rabu (4/11/2023).

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Budiyono alias Bodrex, seorang warga Panggung Kidul, Semarang Utara, dan Juharno, yang berasal dari Bulu Lor, Semarang Utara. Sementara itu, seorang pelaku lainnya yang bernama Feri masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan, kedua tersangka berhasil ditangkap tidak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kelompok pencuri ini telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali.

Aksi pertama terjadi pada Rabu, 18 Oktober 2023, di Resto Pempek Ny. Kamto, Jalan Brigjend Sudiarto No. 246, Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Pada kejadian tersebut, mereka berhasil membawa kabur sepeda motor dan mesin kasir. Kemudian, pada Sabtu, 28 Oktober 2023, aksi serupa terulang di Resto Kanisero, Jalan Sriwijaya No. 74, Rt.002 Rw.011, Kelurahan Wondri, Kecamatan Semarang Selatan, dengan kerugian berupa tiga handphone dan uang tunai sebesar Rp. 6,3 juta.

Aksi perampokan ketiga dilakukan di Apotek Kliniken, Jalan Wr. Supratman, pada Senin, 25 September 2023, dengan merampas laptop dan uang senilai Rp. 2 juta. Sedangkan kejadian terakhir terjadi di Resto Eatery, dengan kerugian berupa dua tab Samsung, sebuah televisi, dan uang sejumlah Rp. 3,75 juta.

“Pelaku melakukan pencurian pada malam hari dengan kondisi situasi lingkungan sepi, sehingga pelaku dengan leluasa melakukan pencurian tersebut. Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak gembok dengan menggunakan kunci L, selanjutnya pelaku membuka paksa merusak folding gate dengan menggunakan obeng,” terangnya saat rilis kasus di Mapolrestabe Semarang, Jumat (10/11).

Dari hasil penelusuran, ternyata para pelaku saling kenal saat mendekam di penjara. Atas perbutannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun.

Knowledge

Tidak ada postingan.

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang meminta rencana pengembangan panas bumi atau geotermal di kawasan Gedongsongo dan Sepakung dikaji ulang. Dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (16/10/2026), PCNU menyoroti potensi dampak terhadap sumber mata air, pertanian, dan pariwisata serta mendorong studi banding ke daerah yang telah mengembangkan proyek serupa.
PCNU Kabupaten Semarang Minta Proyek Geotermal Dikaji Ulang, Ditengarai Ancam Pertanian dan Wisata
[pekok2]