URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Sardi Basori (51), seorang pria paruh baya dari Ngaliyan Kota Semarang, diamankan oleh kepolisian karena terlibat dalam kasus pelecehan terhadap dua anak penyandang disabilitas, kakak-adik dengan kebutuhan khusus tuna Grahita. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terungkap berkat laporan dari orang tua korban, didukung oleh bukti CCTV yang menunjukkan aksi bejat tersangka.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pria di Semarang Dibekuk Polisi Akibat Cabuli Dua Anak Berkebutuhan Khusus

Pria di Semarang Dibekuk Polisi Akibat Cabuli Dua Anak Berkebutuhan Khusus

Pria di Semarang Dibekuk Polisi Akibat Cabuli Dua Anak Berkebutuhan Khusus

Foto: Dok./IST
Rilis kasus pria paruh baya cabuli dua anak disabilitas di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).
featured-img

Semarang – Pria paruh baya, Sardi Basori (51), warga Ngaliyan Kota Semarang, ditangkap oleh kepolisian karena terlibat dalam kasus pelecehan terhadap dua anak penyandang disabilitas, kakak-adik dengan kebutuhan khusus tuna Grahita.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terungkap berkat laporan dari orang tua korban, yang didukung oleh bukti CCTV yang memperlihatkan aksi bejat sang tersangka.

“Awalnya tersangka mengetahui rumah korban dalam keadaan sepi. Lalu ia melakukan aksinya di rumah korban,” ujar Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

Dirinya menjelaskan tersangka mencabuli korban dengan cara memeluk tubuh korban dari depan menggunakan tagan kanan, dan tangan kiri tersangka meraba-raba kemaluan korban dan memasukkan jari ke dalam kemaluan korban.

“Serta tersangka juga melakukan onani, lalu mengeluarkan sperma dan menumpahkannya di lantai, setelah itu tersangka membersikan spermanya menggunakan kain yang saat itu sudah ada di lantai rumah korban,” bebernya.

Sementara itu, di hadapan polisi dan para wartawan, tersangka Sardi mengaku melalukan aksi itu karena tak tahan menahan nafsu karena sudah bercerai selama tiga tahun dengan istrinya. Dirinya mengiming-imingi korban dengan memberi uang senilai Rp 2 ribu.

“Saya nafsu, sudah 3 tahun pisah sama istri. Saya beri uang Rp 2 ribu,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut