Pekalongan, Jamkesnews – BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan mengadakan sosialisasi Program JKN-KIS dan Pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN di depan puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (03/03).
Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Frederikus Hardianto dan turut dihadiri oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang dan Satuan Kerja Dinas Pemerintahan Kabupaten Batang.
Frederikus mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan kemudahan peserta JKN-KIS khususnya segmen ASN atau PPPK dalam melakukan perubahan data, mengakses data dan penyampaian informasi pengaduan tanpa harus ke kantor cabang.
” BPJS Kesehatan siap memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta dengan tetap memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan duta BPJS dan peserta dari risiko penyebaran Covid-19, salah satu solusinya adalah dengan penggunaan Mobile JKN,” jelasnya.
Frederikus menjelaskan, Mobile JKN juga membentuk identitas peserta yang dapat diakses secara digital berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS) digital, sehingga tidak perlu khawatir lagi jika kartu ketinggalan dan berobat darurat sewaktu-waktu.
Frederikus pun menyampaikan dengan menjadi peserta JKN-KIS, para PPPK bisa mendapat perlindungan baik diri sendiri, keluarga, maupun orang lain dengan harapan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan bersama.
“Filosofi Program JKN-KIS adalah setiap peserta yang sehat akan bergotong royong membantu peserta yang sakit. Apabila taat membayar iuran tepat waktu serta bisa menjaga kesehatan maka pada setiap orang tertanam rasa kepedulian terhadap sesama, terutama pada masyarakat yang terkena musibah,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Mutasi dan INKA BKD, Masruriyah mengatakan bahwa pertemuan ini juga sebagai ajang untuk berkoordinasi terkait iuran yang tercantum Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dengan para Person In Charge (PIC) satuan kerja (satker) di wilayah Kabupaten Batang, dengan koordinasi utama terkait mekanisme perhitungan iuran bagi segmen PPPK. Masruriyah menambahkan iuran ASN ataupun PPPK mengikuti peraturan tersebut adalah 4% ditanggung pemberi kerja, dan 1% oleh pekerjanya sendiri.
”Masing-masing PIC satker saya harap sudah memahami mekanisme perhitungan, dari batasan upah atau penghasilan, maupun cara mekanisme penyetoran. Dengan pemahaman yang sama, saya harap ke depan tidak ada kendala di lapangan dalam implementasinya. Kalau kurang jelas bisa didiskusikan segera,” ungkap Masruriyah. (ma/ey)