[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Author: Arief Syarifudin

Aktifitas Penumpang di Stasiun Kereta Api Tawang Semarang.
KAI Daop 4 Semarang Layani 160 Ribu Orang Selama Masa Natal dan Tahun Baru 2022
PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi menutup pelaksanaan posko Natal dan Tahun Baru 2022 yang telah berlangsung sejak 17 Desember 2021 s.d 4 Januari 2022. Selama masa Nataru tersebut, KAI Daop 4 Semarang...
Pria-Asal-Tembalang-Jadi-Ko
Pria Asal Tembalang Jadi Korban Kekerasan Oleh Pemabuk
Seorang pria menjadi korban kekerasan oleh pemabuk ketika sedang asyik nongkrong di sebuah angkringan yang terletak di jalan Sendangguwo Selatan, Kecamatan Tembalang.
Tak-Terima-Diejek,-Dua-Warg
Tak Terima Diejek, Dua Warga Semarang Yang Sedang Mabuk Aniaya Temannya
Andreas Himawan (50) warga Tanggul Mas Barat XII/464, RT 11 RW 10, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara dianiaya oleh kedua temannya sendiri yang sedang dalam kondisi mabuk.
jokowi-blora
Dampingi Jokowi Kunker, Warga Malah Minta Kaos ke Ganjar
Presiden Joko Widodo kembali melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah, Rabu (5/1). Didampingi Gubernur Ganjar Pranowo, Jokowi mengunjungi empat daerah yakni Sragen, Blora, Grobogan dan Kota Semarang.
joki-vaksin-covid-19
Upaya Jasa Joki Vaksin Covid-19 Di Semarang Berhasil Digagalkan, Tiga Orang Diamankan
Upaya jasa joki untuk penerimaan vaksin Covid-19 di Kota Semarang berhasil digagalkan. Pada kasus pelanggaran hukum ini, Polrestabes Semarang mengamankan tiga yang terlibat dalam joki vaksin tersebut.
pemadam-kebakaran
Kerugian Kebakaran Di RSUP Kariadi Ditaksir Mencapai Belasan Milyar
Kerugian kebakaran yang terjadi di ruang Magnetic Resonance Imaging atau MRI, Gedung Kasuari RSUP dr Kariadi, Jumat (30/12) malam ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.
gedung-kasuari
Pasca Kebakaran, Gedung Kasuari RSUP Kariadi Sudah Beroperasi Normal
Layanan pengobatan terpadu di Gedung Kasuari RSUP dr Kariadi Semarang kembali beroperasi normal usai kebakaran ruang MRI pada Jumat (30/12/2021) lalu.
gangster
Dua Gangster Di Semarang Bentrok, Satu Orang Terkena Sabetan Sajam
Dua gangster asal Kota Semarang adu bentrok mengakibatkan satu orang mengalami luka-luka karena sabetan senjata tajam (Sajam) jenis clurit di bagian pinggang kanan.
hendi-4-1
Kota Semarang Efektif Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Nataru
Pemerintah Kota Semarang dinilai efektif dalam upaya mencegah potensi lonjakan kasus Covid-19 pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Sejumlah pembatasan kegiatan yang diatur dalam Instruksi Wali Kota...
satpol-pp-3-1
Hendak Diresmikan, Satpol PP Kota Semarang Tertibkan Pedagang Liar di Sekitaran Pasar Johar 
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang kembali melakukan penertiban pedagang liar di sekitar Pasar Johar Cagar Budaya, Senin (3/1/2022). 
Muat Lebih

POPULER

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut