URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Bangkai kambing yang ditemukan di Sungai Serang, Desa Susukan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang pada Selasa (21/6/2022) bertambah menjadi 97 ekor. Berdasarkan informasi awal, jumlahnya hanya sekitar 50-an ekor. Namun setelah dilakukan upaya penyisiran oleh petugas dibantu warga, ternyata banyak yang sudah hanyut sampai ke daerah hilir.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Bangkai Kambing di Sungai Serang Bertambah Jadi 97 Ekor, Semuanya Positif PMK

Bangkai Kambing di Sungai Serang Bertambah Jadi 97 Ekor, Semuanya Positif PMK

Bangkai Kambing di Sungai Serang Bertambah Jadi 97 Ekor, Semuanya Positif PMK

featured-img

UNGARAN – Bangkai kambing yang ditemukan di Sungai Serang, Desa Susukan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang pada Selasa (21/6/2022) bertambah menjadi 97 ekor. Berdasarkan informasi awal, jumlahnya hanya sekitar 50-an ekor. Namun setelah dilakukan upaya penyisiran oleh petugas dibantu warga, ternyata banyak yang sudah hanyut sampai ke daerah hilir.

Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang Wigati Sunu menyampaikan dari sampel yang diambil semuanya positif terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).[irp posts=”38701″ name=”Puluhan Bangkai Kambing Ditemukan di Aliran Kali Serang Susukan, Indikasi PMK?”]

“Sampel yang diambil terdapat luka pada bagian mulut dan kuku terkelupas, sehingga dinyatakan suspek PMK,” terangnya di Ungaran, Rabu (22/6/2022).

Menurut Sunu, kondisi kambing saat dibuang ke sungai sudah dalam kondisi mati. Hal itu terlihat dari fisiknya yang sudah membusuk dan menimbulkan bau tak sedap.

“Kemungkinan sudah mati dua atau tiga hari sebelumnya, baru dibuang ke sungai,” jelasnya.

Langkah yang diambil, lanjut Sunu, dengan mengevakuasi bangkai tersebut dari sungai kemudian menguburkannya sesuai standar penanganan PMK termasuk penyemprotan disinfektan. Sedangkan bagi warga khususnya peternak diimbau tidak memanfaatkan air Sungai Serang untuk sementara waktu.

“Virus ini bisa menyebar lewat air, jangan sampai gara-gara memandikan atau kasih minum hewan ternak di sungai justru terjadi penyebaran,” ucapnya.

Sementara Kapolsek Susukan AKP Yanto mengatakan, adanya dugaan pembuangan bangkai kambing tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Semarang untuk melakukan penyelidikan.

“Sudah dalam proses penyelidikan, semoga ada petunjuk,” katanya.

Terkait asal bangkai tersebut, Yanto menambahkan kemungkinan berasal dari luar wilayah Kecamatan Susukan. Pasalnya, jumlah bangkai yang ditemukan sangat banyak sementara peternak lokal di wilayahnya tidak ada yang memiliki hewan ternak dalam jumlah besar.

“Kita sudah koordinasi dengan Balai Penyuluh Pertanian, data populasi hewan ternak di Kecamatan Susukan tidak sebanyak itu. Terlebih Sungai Serang ini lintasan berbagai wilayah,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut