URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Penyambutan pemudik program mudik gratis dilakukan Bupati Semarang Ngesti Nugraha di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Senin (16/3/2026) sore, dengan menyalami peserta yang tiba sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran dan kenyamanan arus mudik Lebaran.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pemkab Semarang Fasilitasi Mudik Gratis, 150 Perantau Asal Jakarta Tiba di Ungaran

Pemkab Semarang Fasilitasi Mudik Gratis, 150 Perantau Asal Jakarta Tiba di Ungaran

Pemkab Semarang Fasilitasi Mudik Gratis, 150 Perantau Asal Jakarta Tiba di Ungaran

Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyalami para pemudik peserta mudik gratis yang difasilitasi Pemkab Semarang setibanya di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Senin (16/3/2026) sore. Foto: Diskominfo Kab. Semarang
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyalami para pemudik peserta mudik gratis yang difasilitasi Pemkab Semarang setibanya di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Senin (16/3/2026) sore. Foto: Diskominfo Kab. Semarang
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Semarang mengantarkan ratusan warganya kembali ke kampung halaman. Sebanyak 150 pemudik tiba di halaman rumah dinas Bupati Semarang di Ungaran pada Senin (16/3/2026) sore setelah menempuh perjalanan dari Jakarta menggunakan 3 unit bus.

Setibanya di lokasi, para pemudik disambut langsung oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha. Meski terlihat lelah setelah perjalanan panjang, raut wajah para pemudik tampak ceria karena akhirnya bisa kembali ke kampung halaman.

Ngesti menyempatkan diri menyalami hampir seluruh pemudik yang baru turun dari bus. Ia juga menyampaikan ucapan selamat datang serta berharap para pemudik dapat segera bertemu dengan keluarga dalam keadaan sehat.

“Selamat datang kembali di Kabupaten Semarang. Semoga segera dapat bertemu dengan kerabat di kampung halaman dalam keadaan sehat wal afiat,” ujarnya.

Dijelaskan Ngesti, program mudik gratis merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Semarang dalam memberikan pelayanan kepada warganya yang merantau.

“Harapan kami, perjalanan panjang para pemudik dapat berlangsung aman dan nyaman sehingga mereka dapat bersilaturahmi dengan keluarga dalam kondisi sehat dan penuh kebahagiaan,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, Djoko Nurjanto, melaporkan pemerintah daerah menyediakan tiga unit bus yang dibiayai melalui APBD untuk mengangkut para pemudik dari Jakarta.

“Total ada 85 kepala keluarga atau sekitar 150 orang diberangkatkan dari pelataran TMII Jakarta pada Senin pagi. Setelah menempuh perjalanan darat hampir delapan jam, rombongan tiba di Ungaran pada sore hari,” jelasnya.

Setelah tiba, para pemudik diajak berbuka puasa bersama di rumah dinas Bupati dan menerima bingkisan dari pemerintah daerah. Sebagian besar pemudik berasal dari Kecamatan Suruh dan akan diantar kembali ke wilayah tersebut menggunakan dua bus yang telah disiapkan.

“Rencananya kami juga akan memfasilitasi arus balik para pemudik agar mereka dapat kembali ke perantauan dengan lebih mudah,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi...
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan...
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga...
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan...
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
PT Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga sejumlah BBM non-subsidi mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB setelah melakukan evaluasi berkala berdasarkan perkembangan harga minyak dunia, regulasi pemerintah,...
Muat Lebih

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut