UNGARAN – Gus Mar (40) warga Oku Timur, Sumatera bersama kedua rekannya yakni Zaenal (49) warga Desa Sepat, Sragen dan Antok (33) warga Desa Alastuwo, Karanganyar berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Semarang. Ketiganya dibekuk atas kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo dalam ungkap kasus di Mapolres setempat pada Jumat (28/5/2021) mengatakan, modus yang digunakan ketiga tersangka tersebut adalah dengan mengiming-imingi korban bisa menggandakan uang dari puluhan juta menjadi miliaran rupiah. Ketiganya diketahui telah menjalankan aksinya di lima TKP yang berbeda, yakni Trenggalek, Jombang, Wonogiri, serta Kaliwungu dan Tengaran Kabupaten Semarang.
Dalam kasus ini, korban terakhir tersangka adalah Samini warga Sawangan, Kabupaten Batang. Ia tergiur bujukan tersangka dengan menyetor uang senilai Rp20 juta yang oleh tersangka dijanjikan bisa digandakan menjadi Rp1 miliar.
Oleh tersangka Gus Mar, korban diminta membawa persyaratan berupa buah apel, pear, jeruk dan anggur ke rumah tersangka. Setelah itu, tersangka mulai melakukan ritual dengan memasukkan semua syarat ke dalam kardus dan menyuruh korban menunggu di luar kamar. Setelah ditunggu beberapa saat, tersangka tak kunjung keluar kamar. Karena curiga, korban mengecek ke dalam kamar akan tetapi hanya menemukan kardus dan plastik kosong, sementara ketiga tersangka sudah tidak berada di rumah.
Barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain buah-buahan sisa ritual, uang tunai sebesar Rp10 juta, kardus dan plastik bekas. Ketiga tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (win)