URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Bermodus Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu Asal Sumatera Dibekuk Polres Semarang

Bermodus Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu Asal Sumatera Dibekuk Polres Semarang

Bermodus Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu Asal Sumatera Dibekuk Polres Semarang

featured-img

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo (tengah) didampingi Wakapolres Kompol Sigit Ari Wibowo (kanan) dan Kasatreskrim AKP Tegar Satrio menunjukkan barang bukti kasus penipuan bermodus penggandaan uang di Mapolres setempat, Jumat (28/5/2021). (Foto/win)

UNGARAN – Gus Mar (40) warga Oku Timur, Sumatera bersama kedua rekannya yakni Zaenal (49) warga Desa Sepat, Sragen dan Antok (33) warga Desa Alastuwo, Karanganyar berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Semarang. Ketiganya dibekuk atas kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo dalam ungkap kasus di Mapolres setempat pada Jumat (28/5/2021) mengatakan, modus yang digunakan ketiga tersangka tersebut adalah dengan mengiming-imingi korban bisa menggandakan uang dari puluhan juta menjadi miliaran rupiah. Ketiganya diketahui telah menjalankan aksinya di lima TKP yang berbeda, yakni Trenggalek, Jombang, Wonogiri, serta Kaliwungu dan Tengaran Kabupaten Semarang.

Dalam kasus ini, korban terakhir tersangka adalah Samini warga Sawangan, Kabupaten Batang. Ia tergiur bujukan tersangka dengan menyetor uang senilai Rp20 juta yang oleh tersangka dijanjikan bisa digandakan menjadi Rp1 miliar.

Oleh tersangka Gus Mar, korban diminta membawa persyaratan berupa buah apel, pear, jeruk dan anggur ke rumah tersangka. Setelah itu, tersangka mulai melakukan ritual dengan memasukkan semua syarat ke dalam kardus dan menyuruh korban menunggu di luar kamar. Setelah ditunggu beberapa saat, tersangka tak kunjung keluar kamar. Karena curiga, korban mengecek ke dalam kamar akan tetapi hanya menemukan kardus dan plastik kosong, sementara ketiga tersangka sudah tidak berada di rumah.

Barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain buah-buahan sisa ritual, uang tunai sebesar Rp10 juta, kardus dan plastik bekas. Ketiga tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (win)

BACA JUGA :

Mulai Hari Ini! Sebagian Wilayah Salatiga Padam, PLN Resmi Umumkan Mati Lampu 3 Hari Berturut-turut
Mulai Hari Ini! Sebagian Wilayah Salatiga Padam, PLN Resmi Umumkan Mati Lampu 3 Hari Berturut-turut
Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
DPRD Kabupaten Semarang meminta Pemerintah Kabupaten Semarang tidak lagi menjadikan pokok-pokok pikiran (pokir) sebagai prioritas pemangkasan anggaran dalam penyusunan APBD 2027 setelah kemampuan keuangan daerah diperkirakan turun lebih dari Rp400 miliar. Permintaan itu disampaikan Senin (13/7/2026), sementara pemerintah menegaskan seluruh usulan pokir tetap harus memenuhi regulasi dan persyaratan administratif sebelum direalisasikan.
Pokir DPRD Kabupaten Semarang 2027 Terancam Dipangkas, Anggota Dewan Siap-Siap Gigit Jari
Rest Area Pendopo KM 456 Tol Semarang–Solo di Pabelan, Kabupaten Semarang, dipadati pengunjung pada Minggu (12/7/2026) bertepatan dengan hari terakhir libur sekolah. Ribuan pengguna jalan tol memanfaatkan rest area untuk beristirahat, menikmati kuliner UMKM, dan menggunakan berbagai fasilitas, sementara pengelola mencatat lonjakan sekitar 5.000 pengunjung di masing-masing sisi A dan B selama masa liburan.
Hari Terakhir Liburan, Rest Area Pendopo KM 456 Jadi Titik Singgah Favorit Keluarga
PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) menyatakan telah memenuhi tuntutan warga terkait aktivitas tambang galian C di Dusun Banyuurip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, dengan memperbaiki 18 titik jalan, mengatur operasional kendaraan, dan melakukan penyiraman jalan. Perbaikan yang dimulai sejak 8 Juli 2026 itu dilakukan lebih cepat dari target sebagai tindak lanjut hasil audiensi bersama warga dan pemerintah.
PT MABA Klaim Penuhi Tuntutan Warga, Perbaiki 18 Titik Jalan di Jalur Tambang Delik–Tlompakan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
ASUS menghadirkan ExpertBook PM5 G2 PM5406 di Indonesia untuk mendukung profesional hybrid dan pelaku usaha kecil-menengah melalui performa AI hingga 50 NPU TOPS, layar 14 inci IPS atau OLED, serta keamanan enterprise. Laptop berbasis AMD Ryzen AI 7 445 ini menawarkan RAM hingga 64GB, dual SSD hingga 3TB, Wi-Fi 7, dan bodi ringan mulai 1,27 kilogram.
ASUS Luncurkan ExpertBook PM5 G2, Laptop Bisnis AI untuk Profesional Hybrid
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!