URL audio tidak tersedia.

Radio Traffic Pertama di Jawa Tengah

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Mbak Google

KABAR RASIKA

BPJS Kesehatan Pekalongan Sosialisasikan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020

BPJS Kesehatan Pekalongan Sosialisasikan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020

BPJS Kesehatan Pekalongan Sosialisasikan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020

Featured Image
Foto Dok. BPJS

Pekalongan, Jamksnews – Mekanisme Coordination Of Benefit (COB) antara perusahaan asuransi dengan BPJS Kesehatan mengalami penyesuaian, yaitu pada mekanisme alur penjaminan pelayanan. Hal tersebut disampaikan pada kegiatan sosialisasi Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penjaminan  Pelayanan Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan Dalam Program Jaminan Kesehatan, yang diselenggarakan secara online, Kamis (21/01).

Pada sosialisasi yang dihadiri perwakilan Fasilitas Kesehatan Rawat Tingkat Lanjutan (FKRTL) dan badan usaha se-Pekalongan ini, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sony Tito Nugroho menyampaikan bahwa secara sederhana tidak ada lagi alur COB yang melibatkan antara BPJS Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

“Secara garis besar, tidak ada lagi alur COB yang melibatkan BPJS Kesehatan terhadap AKT. Selisih biaya karena COB akan ditagihkan langsung oleh FKRTL kepada peserta / pemberi kerja ataupun AKT,” ujarnya.

Sony menjelaskan bahwa selisih biaya sesuai ketentuan hanya berlaku pada peningkatan kelas rawat inap yang merujuk pada Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018. Dalam Permenkes tersebut dijelaskan bahwa pembayaran selisih biaya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan.

Dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020, BPJS Kesehatan hanya berperan sebagai penjamin dan pembayar pertama, dalam artian BPJS Kesehatan terlebih dahulu memberikan penjaminan kepada Peserta AKT Jaminan Kesehatan dan melakukan pembayaran tagihan biaya pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan.

Sementara itu salah satu perwakilan dari FKRTL yang hadir, Koordinator Casemix RSUD Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang, Agus Riyanto Jalil mengatakan bahwa hal tersebut akan menjadi perhatian khusus bagi rumah sakit utamanya dalam pengajuan klaim.

“Sesuai juknis Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan, klaim bisa diajukan sampai dengan pelayanan tanggal 31 Desember 2020, tentunya juga dengan memperhatikan masa kadaluarsa klaim. Kami juga siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan AKT maupun pemberi kerja yang membutuhkan informasi terkait perhitungan selisih biaya sesuai dengan ketentuan perundangan,” ujarnya. (ma/ey)

BACA JUGA :

Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Indra Yana, melakukan kunjungan pengawasan lapangan ke Klinik dr. Arifah Nirwati di Kabupaten Semarang pada Kamis (16/01/2025) untuk memastikan pelayanan kesehatan yang diterima peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Anggota Dewan Pengawas BPJS Keshatan Pastikan Program JKN Berjalan Optimal di Klinik dr. Arifah
BPJS Kesehatan menerapkan sistem antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi waktu tunggu pasien dan mencegah penumpukan di fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit.
Tidak Ngantri Lama Karena Ada Fitur Antrean Online di RSI Kendal
BPJS Kesehatan menggelar Media Workshop bertema “Potret Satu Dekade Perjalanan Membangun Indonesia Sehat dan Menjaga Keberlangsungan Program JKN pada Pemerintahan Baru” pada Rabu (25/9). Acara tersebut menyoroti pencapaian Program JKN selama 10 tahun, di mana 98,67% atau lebih dari 277 juta penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta.
Media Workshop BPJS Kesehatan, Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru
RS Paru dr
RS Paru dr. Ario Wirawan Berikan Dukungan terhadap Program JKN melalui Pelayanan Paripurna
Muat Lebih

CAPTURE NETIZEN

TERKINI

Pengusaha Katering di Salatiga Nyaris Tertipu
Duh! Pengusaha Katering di Salatiga Nyaris Tertipu
Pengusaha katering rumahan di Salatiga, seperti Dwi Wahyu Astutik, pemilik Awan Kitchen di Perum Asabri Blok B3, Randuacir, hampir menjadi korban modus penipuan melalui surat perintah kerja palsu yang...
Sebanyak 250 ekor sapi di Kota Salatiga akan divaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) oleh Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Salatiga, bertempat di kandang komunal di Nobo Kulon, Kelurahan Noborejo, Kecamatan Argomulyo, dengan tahap pertama dimulai pada Kamis (16/1/2025) dan ditargetkan selesai akhir Januari.
Cegah Meluasnya PMK, 250 Sapi di Salatiga Mulai Divaksin
Sebanyak 250 ekor sapi di Kota Salatiga akan divaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) oleh Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Salatiga, bertempat di kandang komunal di Nobo Kulon, Kelurahan...
Dalam rangka memperingati HUT ke-52 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), DPC PDIP Kabupaten Semarang melakukan penanaman tanaman pengganti beras di Desa Lerep, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, pada Jumat (17/1/2025), sebagai tindak lanjut instruksi Ketua Umum Megawati Soekarnoputri untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Ini yang Dilakukan PDIP Kabupaten Semarang
Dalam rangka memperingati HUT ke-52 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), DPC PDIP Kabupaten Semarang melakukan penanaman tanaman pengganti beras di Desa Lerep, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang,...
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama stakeholder di The Wujil Resort and Convention, Kabupaten Semarang, pada Kamis (16/1/2025), untuk mengevaluasi pemilihan serentak 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Semarang M. Basari, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jateng, Sekda Semarang, Ketua KPU Semarang, Forkompinda Semarang, Ketua Partai Politik, media, dan pemantau pemilu.
Di Penghujung Tahapan, Bawaslu Gelar Rapat Evaluasi Pengawasan Pemilihan 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama stakeholder di The Wujil Resort and Convention, Kabupaten Semarang, pada Kamis (16/1/2025), untuk...
Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Indra Yana, melakukan kunjungan pengawasan lapangan ke Klinik dr. Arifah Nirwati di Kabupaten Semarang pada Kamis (16/01/2025) untuk memastikan pelayanan kesehatan yang diterima peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Anggota Dewan Pengawas BPJS Keshatan Pastikan Program JKN Berjalan Optimal di Klinik dr. Arifah
Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Indra Yana, melakukan kunjungan pengawasan lapangan ke Klinik dr. Arifah Nirwati di Kabupaten Semarang pada Kamis (16/01/2025) untuk memastikan pelayanan kesehatan...

POPULER

Jalan Gatot Subroto Ungaran Berlubang Cukup Lebar dan Dalam, Sehari 5 Pemotor Jatuh
Jalan Gatot Subroto Ungaran Berlubang Cukup Lebar dan Dalam, Sehari 5 Pemotor Jatuh
Gaji UMR Salatiga 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.533.383, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.378.951, sebagaimana disahkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjaha, melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024. B
Ternyata Gaji UMR Salatiga 2025, Peringkat ke-10 di Jateng
tawuran
Gagal Tawuran di Hutan Karet, 7 Pelajar Ditangkap

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

POLRES SEMARANG BERHASIL MENGAMANKAN PENGEMUDI TRUK HINO TANPA MUATAN BERINISIAL AM (52), WARGA PATEBON, KENDAL, YANG MELARIKAN DIRI USAI KECELAKAAN DI JALAN RAYA SURUH-KARANGGEDE PADA MINGGU (1/12/2024), YANG MENYEBABKAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA.    KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KOTA SALATIGA MEMUSNAHKAN BERBAGAI BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, SEPERTI SABU, GANJA, TEMBAKAU GORILA, OBAT TERLARANG, AIRSOFT GUN, HINGGA BAHAN PELEDAK, DENGAN TOTAL 208 BARANG. PEMUSNAHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH KEPALA KEJARI SALATIGA, SUKAMTO, DI HALAMAN GUDANG BARANG BUKTI KEJARI JALAN LINGKAR SELATAN (JLS) SALATIGA, SELASA (3/12/2024).    TINGKAT PARTISIPASI PADA PILKADA DI SALATIGA YANG DIGELAR PADA 27 NOVEMBER 2024 DILAPORKAN MENGALAMI PENURUNAN, DARI 89 PERSEN PADA PERIODE SEBELUMNYA MENJADI SEKITAR 80 PERSEN.   SERIKAT PEKERJA DI KABUPATEN SEMARANG MENDESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MELAKUKAN SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) TAHUN 2025, SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 168/PUU-XXI/2023 YANG MEMPENGARUHI REGULASI PENGUPAHAN   PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG SAAT INI TENGAH MEMPERBAIKI TANJAKAN UJUNG-UJUNG DI JALUR DADAPAYAM-SALATIGA, DESA UJUNG-UJUNG, KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, YANG MENGALAMI KERUSAKAN PARAH DAN RAWAN KECELAKAAN. PROYEK PERBAIKAN INI DILAKUKAN SETELAH MENERIMA BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT KECELAKAAN DI LOKASI TERSEBUT, YANG SEBELUMNYA MEMILIKI KONTUR CURAM, BERKELOK, DAN LEBAR JALAN KURANG DARI LIMA METER, SERTA JURANG DALAM DI KEDUA SISI JALAN.    SEJUMLAH KARANGAN BUNGA TERLIHAT DI DEPAN POSKO PEMENANGAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SALATIGA NOMOR URUT 01, DR ROBBY HERNAWAN-NINA AGUSTIN, DI JALAN MERAK, KELURAHAN MANGUNSARI, KECAMATAN SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, PADA KAMIS (28/11/2024).   DALAM PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH YANG BERLANGSUNG DI GEDUNG SETDA SALATIGA PADA KAMIS (28/11/2024), PENJABAT WALI KOTA SALATIGA, YASIP KHASANI, MENYAMPAIKAN HARAPAN AGAR GURU DAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HANYA BERPERAN SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN, TETAPI JUGA SEBAGAI AGEN PERADABAN.   HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) MENUNJUKKAN KEMENANGAN TELAK PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 01, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH (MUTIARA), ATAS RIVAL MEREKA, NURUL HUDA-YARMUJI (HAJI), DALAM PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SALATIGA MENGGELAR DOA BERSAMA DI AULA KPU JL. ARGOSARI RAYA SALATIGA, SELASA (26/11/2024) SORE, DIHADIRI OLEH PJ WALI KOTA YASIP KHASANI, KAPOLRES AKBP ARYUNI NOVITASARI, DANDIM LETKOL INF GUVTA ALUGORO KOEDOES, KAJARI SUKAMTO, DAN PARA TOKOH AGAMA KOTA SALATIGA.    FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) KABUPATEN SEMARANG, YANG MELIBATKAN WAKIL BUPATI SEMARANG, JAJARAN POLRES SEMARANG, KPU, BAWASLU, DAN PEMERINTAH DAERAH, MELAKUKAN PENGECEKAN KESIAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI SEJUMLAH WILAYAH RAWAN BENCANA, SEPERTI DUSUN BORANGAN DAN SAPEN DI DESA CANDIREJO SERTA DUSUN DUREN DI DESA DUREN, KECAMATAN SUMOWONO, PADA SELASA (26/11/2024).