RASIKAFM.COM | UNGARAN — Sebanyak 71.326 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Semarang dinonaktifkan menyusul terbitnya Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 03/HUK/2026. Pemerintah Kabupaten Semarang memastikan masyarakat tetap mendapat pelayanan kesehatan, meski kebijakan tersebut berpotensi membebani anggaran daerah.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan akan mengundang BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan untuk melakukan sinkronisasi dan pencermatan data.
“Kami sudah diskusi dengan Kepala Dinas Sosial dan akan mengundang BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan untuk sinkronisasi dan cek data yang sebenarnya,” ujar Ngesti di Ungaran, Kamis (12/2/2026).
Ia juga meminta seluruh rumah sakit di Kabupaten Semarang, termasuk RSUD Gondo Suwarno Ungaran dan Gunawan Mangunkusumo Ambarawa tetap melayani pasien PBI yang kepesertaannya habis atau nonaktif, sebagaimana arahan Menteri Sosial.
“Rumah sakit harus tetap melayani. Sebagian akan kita alihkan pembiayaannya melalui APBD Kabupaten Semarang, walaupun anggaran kita terbatas,” tegasnya.
Pada 2026, Pemkab Semarang menganggarkan sekitar Rp49 miliar untuk pembiayaan kesehatan. Sementara pada 2025, realisasi anggaran hingga akhir tahun mencapai sekitar Rp53 miliar. Ngesti mengakui, pengurangan peserta PBI akan menambah beban keuangan daerah.
“Dengan adanya pengurangan PBI tentu sangat membebani pemerintah daerah. Tapi kami akan berupaya maksimal agar sampai akhir tahun Kabupaten Semarang tetap Universal Health Coverage (UHC),” katanya.
Terkait kemungkinan penambahan anggaran, Ngesti menyebut pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk menentukan langkah terbaik.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, Dwi Saiful Noor Hidayat, menjelaskan secara nasional terdapat penonaktifan 13.000.500 peserta PBI. Khusus di Kabupaten Semarang, jumlahnya mencapai 71.326 jiwa.
Menurutnya, kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap masyarakat yang rutin berobat di puskesmas, klinik, maupun rumah sakit. Penonaktifan dilakukan karena adanya perubahan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam DTSEN, masyarakat dikelompokkan ke dalam desil 1 hingga 10. Desil 1 tergolong sangat miskin, desil 2 miskin, desil 3 hampir miskin, desil 4 rentan miskin, dan desil 5 pas-pasan. Sementara desil 6 hingga 10 masuk kategori menengah ke atas dan tidak berhak menerima bantuan sosial, termasuk BPJS PBI Jaminan Kesehatan.
“Yang tidak masuk desil 1 sampai 5 otomatis dinonaktifkan,” bebernya.
Meski demikian, ia memastikan peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengakses layanan kesehatan selama tiga bulan sejak status kepesertaan berubah.
“Walaupun di kartu tidak aktif, dalam tiga bulan ke depan masyarakat tetap bisa berobat dan tidak akan ditolak oleh puskesmas, klinik, maupun rumah sakit. Tapi segera lakukan reaktivasi,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat yang terdampak segera mendaftar ulang ke Dinas Sosial dengan melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan sakit. Bagi yang masuk desil 6 sampai 10 namun menderita penyakit kronis atau kritis, dapat menyertakan surat keterangan dokter sebagai bahan pertimbangan.
“Selain itu, pasien yang sedang dirawat atau menjalani operasi di rumah sakit dapat dibantu melalui skema UHC sepanjang memenuhi ketentuan,” sambungnya.
Apabila pengajuan reaktivasi ditolak karena masuk desil 6 sampai 10, masyarakat disarankan segera mendaftar sebagai peserta BPJS Mandiri. Dwi menyebut, jika pendaftaran dilakukan sebelum tiga bulan sejak dinonaktifkan, kepesertaan dapat aktif kembali dalam waktu 5 hingga 10 menit tanpa harus menunggu 14 hari.
“Ini program prioritas dari BPJS. Jadi tidak perlu menunggu lama,” imbuhnya. (win)