URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kewajiban pembayaran THR bagi pekerja ditegaskan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Semarang pada Rabu (4/3/2026). Aturan ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia agar hak pekerja terpenuhi menjelang Lebaran melalui monitoring perusahaan dan pembukaan kanal pengaduan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Disnaker Kabupaten Semarang: Masa Kerja Minimal 1 Bulan, Perusahaan Wajib Bayar THR

Disnaker Kabupaten Semarang: Masa Kerja Minimal 1 Bulan, Perusahaan Wajib Bayar THR

Disnaker Kabupaten Semarang: Masa Kerja Minimal 1 Bulan, Perusahaan Wajib Bayar THR

Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Kabupaten Semarang M Taufiqur Rahman. Foto: win
Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Kabupaten Semarang M Taufiqur Rahman. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang menegaskan seluruh perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang terbit pada 2 Maret 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kabupaten Semarang, M. Taufiqur Rahman, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti SE tersebut dengan surat dari Bupati Semarang kepada seluruh perusahaan agar melaksanakan kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan.

“Surat dari Pak Menaker sudah turun tanggal 2 kemarin. Kami tindak lanjuti dengan surat dari Pak Bupati agar perusahaan memberikan THR sesuai SE tersebut. Tugas pemerintah kabupaten adalah melaksanakan SE dan melakukan monitoring pemberian THR,” ujarnya di Ungaran, Rabu (4/3/2026).

Taufiq menjelaskan, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR. Sedangkan pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.

“Kalau pekerja lebih dari satu bulan sudah berhak mendapatkan THR. Kalau sudah 12 bulan, ya satu kali gaji,” jelasnya.

Di Kabupaten Semarang tercatat ada 727 perusahaan dengan berbagai skala, mulai dari besar, menengah hingga UMKM. Dari jumlah tersebut, Disnaker memprioritaskan pengawasan terhadap 261 perusahaan skala menengah dan besar.

“Total ada 727 perusahaan, tetapi yang kami prioritaskan pengawasannya ada 261 perusahaan menengah dan besar,” katanya.

Hingga saat ini, Disnaker belum menerima aduan terkait pembayaran THR, mengingat SE baru saja diterbitkan. Meski demikian, pihaknya telah membuka kanal pengaduan baik secara online maupun offline.

“Belum ada aduan. Tapi kami sudah siapkan kanal pengaduan, bisa datang langsung ke Disnaker, melalui kanal online, media sosial, maupun WhatsApp,” ungkapnya.

Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, Taufiq menyebut ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, permasalahan biasanya diselesaikan melalui kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

Ia mencontohkan, pada tahun lalu terdapat perusahaan yang mengalami kesulitan produksi sehingga pembayaran THR dilakukan dua kali atau dicicil berdasarkan kesepakatan bersama pekerja.

“Kalau memang ada kesulitan, biasanya disepakati bersama. Tahun kemarin ada yang dicicil dua kali, tapi berdasarkan kesepakatan pekerja dan perusahaan. Mudah-mudahan tahun ini tidak ada,” katanya.

Taufiq juga memastikan seluruh kategori pekerja, baik pekerja tetap, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja outsourcing tetap berhak menerima THR selama telah bekerja minimal satu bulan.

“Skemanya jelas, pekerja tetap, kontrak, maupun outsourcing, asal sudah bekerja satu bulan, berhak mendapatkan THR,” tegasnya.

Ia menambahkan, besaran THR adalah satu kali upah. Saat ini Upah Minimum Kabupaten (UMK) Semarang sebesar Rp2,9 juta. Disnaker berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu sehingga hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya. (win)

BACA JUGA :

Bupati Semarang Ngesti Nugraha melantik 118 pejabat struktural dan 17 pejabat fungsional di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Kamis (30/7/2026). Pelantikan dilakukan untuk mengisi jabatan yang masih kosong, menyegarkan organisasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bupati menegaskan seluruh proses mutasi dan promosi dilaksanakan secara profesional tanpa praktik jual beli jabatan.
Lantik 118 Pejabat, Bupati Semarang Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Stand Gebyar Lelang Serentak Barang Rampasan dan Barang Sitaan Negara milik Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Salatiga dipadati warga di Joglo 3 Kantor Kejari Salatiga, Rabu (29/7/2026), menjelang pelaksanaan lelang pada 11–14 Agustus 2026. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai tata cara mengikuti lelang melalui portal resmi sekaligus memperoleh informasi aset yang akan dilelang secara legal.
Sosialisasi Gebyar Lelang Barang Rampasan, Stand PAPBB Kejari Salatiga jadi Idola Calon Peserta Lelang
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan
Petani Desa Kemetul, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, mengembangkan budidaya padi semi organik melalui dem area seluas 10 hektare yang melibatkan 21 petani. Program yang telah berjalan hampir tiga tahun ini berhasil meningkatkan produktivitas hingga lebih dari 9 ton per hektare, sekaligus mendorong pengolahan hasil panen menjadi beras bernilai jual lebih tinggi serta pemanfaatan limbah pertanian untuk mendukung konsep zero waste.
Gunakan Great Farm, Petani Kemetul Mulai Bidik Pasar Premium Beras Sehat

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026