URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kewajiban pembayaran THR bagi pekerja ditegaskan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Semarang pada Rabu (4/3/2026). Aturan ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia agar hak pekerja terpenuhi menjelang Lebaran melalui monitoring perusahaan dan pembukaan kanal pengaduan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Disnaker Kabupaten Semarang: Masa Kerja Minimal 1 Bulan, Perusahaan Wajib Bayar THR

Disnaker Kabupaten Semarang: Masa Kerja Minimal 1 Bulan, Perusahaan Wajib Bayar THR

Disnaker Kabupaten Semarang: Masa Kerja Minimal 1 Bulan, Perusahaan Wajib Bayar THR

Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Kabupaten Semarang M Taufiqur Rahman. Foto: win
Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Kabupaten Semarang M Taufiqur Rahman. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang menegaskan seluruh perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang terbit pada 2 Maret 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kabupaten Semarang, M. Taufiqur Rahman, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti SE tersebut dengan surat dari Bupati Semarang kepada seluruh perusahaan agar melaksanakan kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan.

“Surat dari Pak Menaker sudah turun tanggal 2 kemarin. Kami tindak lanjuti dengan surat dari Pak Bupati agar perusahaan memberikan THR sesuai SE tersebut. Tugas pemerintah kabupaten adalah melaksanakan SE dan melakukan monitoring pemberian THR,” ujarnya di Ungaran, Rabu (4/3/2026).

Taufiq menjelaskan, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR. Sedangkan pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.

“Kalau pekerja lebih dari satu bulan sudah berhak mendapatkan THR. Kalau sudah 12 bulan, ya satu kali gaji,” jelasnya.

Di Kabupaten Semarang tercatat ada 727 perusahaan dengan berbagai skala, mulai dari besar, menengah hingga UMKM. Dari jumlah tersebut, Disnaker memprioritaskan pengawasan terhadap 261 perusahaan skala menengah dan besar.

“Total ada 727 perusahaan, tetapi yang kami prioritaskan pengawasannya ada 261 perusahaan menengah dan besar,” katanya.

Hingga saat ini, Disnaker belum menerima aduan terkait pembayaran THR, mengingat SE baru saja diterbitkan. Meski demikian, pihaknya telah membuka kanal pengaduan baik secara online maupun offline.

“Belum ada aduan. Tapi kami sudah siapkan kanal pengaduan, bisa datang langsung ke Disnaker, melalui kanal online, media sosial, maupun WhatsApp,” ungkapnya.

Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, Taufiq menyebut ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, permasalahan biasanya diselesaikan melalui kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

Ia mencontohkan, pada tahun lalu terdapat perusahaan yang mengalami kesulitan produksi sehingga pembayaran THR dilakukan dua kali atau dicicil berdasarkan kesepakatan bersama pekerja.

“Kalau memang ada kesulitan, biasanya disepakati bersama. Tahun kemarin ada yang dicicil dua kali, tapi berdasarkan kesepakatan pekerja dan perusahaan. Mudah-mudahan tahun ini tidak ada,” katanya.

Taufiq juga memastikan seluruh kategori pekerja, baik pekerja tetap, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja outsourcing tetap berhak menerima THR selama telah bekerja minimal satu bulan.

“Skemanya jelas, pekerja tetap, kontrak, maupun outsourcing, asal sudah bekerja satu bulan, berhak mendapatkan THR,” tegasnya.

Ia menambahkan, besaran THR adalah satu kali upah. Saat ini Upah Minimum Kabupaten (UMK) Semarang sebesar Rp2,9 juta. Disnaker berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu sehingga hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya. (win)

BACA JUGA :

Mahasiswa KKN-T IDBU 54 UNDIP menjalankan program pemberdayaan masyarakat selama 45 hari di Tanjung Anom, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan tersebut meliputi pemanfaatan sampah plastik menjadi ecobrick, pengolahan bunga telang, digitalisasi Bank Sampah Bunga Tanjung Lestari, budidaya ikan nilem, edukasi kesehatan, serta sosialisasi keamanan digital untuk meningkatkan kemandirian dan potensi lokal warga.
45 Hari KKN-T IDBU 54 UNDIP: Dari Ecobrick hingga Digitalisasi Website BSU Tanjung Anom
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menggelar aktivasi kemerdekaan di tujuh SPBU di Jawa Tengah dan DIY pada Senin (17/8/2026) untuk memperingati HUT ke-81 RI. Melalui program Tebus Murah Paket Sembako, masyarakat dapat membeli paket senilai Rp150 ribu seharga Rp100 ribu, sementara hasil penjualan disalurkan sebagai donasi bagi korban gempa bumi di NTT.
Semarak Kemerdekaan di SPBU, Pertamina Libatkan Veteran hingga Komunitas Ojol
Ratusan warga Dukuh Sinoman, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, mengikuti upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026) dengan mengenakan busana Jawa dan kostum pewayangan. Konsep tersebut dipilih warga untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan sekaligus melestarikan budaya Jawa serta mengenalkan nilai moral pewayangan kepada generasi muda.
Rawat Budaya Jawa, Ratusan Warga Sinoman ikuti Upacara Kenakan Kostum Tokoh Pewayangan
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved