KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Pemkab Semarang Siapkan Lahan 2,6 Hektare untuk Skenario Relokasi Warga Terdampak Longsor di Kalongan

Pemkab Semarang Siapkan Lahan 2,6 Hektare untuk Skenario Relokasi Warga Terdampak Longsor di Kalongan

Pemkab Semarang Siapkan Lahan 2,6 Hektare untuk Skenario Relokasi Warga Terdampak Longsor di Kalongan

Longsor di Dusun Bandungan, Desa Kalongan, Ungaran Timur semakin meluas. Pemkab Semarang menyiapkan skenario hunian sementara untuk merelokasi warga terdekat lokasi longsor. Foto: Diskominfo Kab. Semarang

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menguraikan Pemerintah Kabupaten Semarang menyiapkan langkah relokasi warga terdampak longsor di Dusun Bandungan, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, ke hunian sementara (huntara).

Longsor yang terjadi sejak 2022 di jalur Kalongan menuju Demak kembali bergerak dan kini semakin mendekati permukiman warga. Jarak longsoran dengan rumah penduduk diperkirakan tinggal sekitar 15 hingga 20 meter.

Menurut Ngesti, pemerintah daerah telah mengidentifikasi sedikitnya 22 rumah yang berada di zona rawan. Selain itu, di Dusun Dampu juga ditemukan rekahan tanah yang mengancam sekitar 24 kepala keluarga.

“Upaya pertama yang kami lakukan adalah memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu waspada. Kami juga melakukan identifikasi rumah-rumah terdampak dan monitoring secara berkala bersama desa, kecamatan, BPBD, DPU, serta didukung TNI dan Polri,” ujar Ngesti di Ungaran, Rabu (4/3/2026).

Ia menegaskan, apabila kondisi dinilai membahayakan, warga yang berada di sekitar titik longsor akan segera dipindahkan sementara ke lokasi yang telah disiapkan pemerintah. Pemkab Semarang telah menyiapkan lahan milik pemerintah daerah seluas kurang lebih 2,6 hektare di wilayah Kalongan sebagai lokasi pembangunan hunian sementara. Lahan tersebut akan diusulkan untuk pembangunan huntara jika kondisi darurat mengharuskan relokasi.

“Kami berharap tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Tetapi jika memang harus dilakukan pemindahan, lahannya sudah kami siapkan,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah juga telah memasang alat Early Warning System (EWS) di lokasi dan berencana menambah perangkat tersebut dengan dukungan BPBD Provinsi Jawa Tengah serta melibatkan Badan Informasi Geospasial untuk pemetaan lanjutan.

Terkait penanganan fisik di lokasi longsor, Ngesti menyebut pihaknya masih mengacu pada rekomendasi Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah yang menyarankan agar tidak dilakukan pembangunan di area tersebut. Berdasarkan kajian sebelumnya, terdapat potensi pergerakan tanah hingga sejauh kurang lebih 100 meter.

“Kalau dipaksakan ada pembangunan, justru berisiko memicu longsor kembali. Karena itu kami masih menunggu kajian terbaru dari ESDM dan BPBD Provinsi untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Semarang telah membangun jalan alternatif dengan meningkatkan status jalan desa menjadi jalan kabupaten. Jalur tersebut menghubungkan Dusun Kajangan hingga ke sekitar Kantor Kecamatan Ungaran Timur, sehingga akses masyarakat tetap terjaga apabila jalur lama terdampak longsor. (win)

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Trans Banyumas Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Trans Banyumas: Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]