[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Category: Ragam

20-Orang-PPK-Resmi-Dilantik-oleh-Ketua-KPU-Salatiga-Untuk-Membantu-Pelaksanaan-Pemilu-2024
20 Orang PPK Resmi Dilantik oleh Ketua KPU Salatiga Untuk Membantu Pelaksanaan Pemilu 2024
Terhitung mulai Rabu 4/1/2023 sebanyak 20 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Salatiga ini mulai membantu penyelenggaraan pemilu 2024. Usai mereka dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota...
PSIS-Pinjam-Meru-Kimura-dari-Rans-Nusantara-Sampai-Akhir-Musim
PSIS Pinjam Meru Kimura dari Rans Nusantara Sampai Akhir Musim
PSIS mendatangkan pemain baru yakni Meru Kimura. Pemain berposisi sebagai bek ini dipinjamkan dari Rans Nusantara FC sampai akhir musim kompetisi Liga 1 2022/2023.
Jalan-di-Sendangguwo-Semarang-Ambles,-Akses-Warga-Terganggu
Jalan di Sendangguwo Semarang Ambles, Akses Warga Terganggu
Jalan yang berada di Sendangguwo RT 10 RW 2, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang Kota Semarang ambles. Kondisi kerusakan jalan ini sepanjang 50 meter dengan kedalaman satu meter lebih.
Terpengaruh-Minuman-Keras,-Seorang-Pemuda-Nekat-Bacok-Pegawai-Karaoke-Bandungan
Terpengaruh Minuman Keras, Seorang Pemuda Nekat Bacok Pegawai Karaoke Bandungan
AJ (25) seorang warga Kota Semarang nekat menganiaya EV (33) warga Ambarawa, Kabupaten Semarang di sebuah karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, Selasa (3/1/2023).
Polres-Salatiga-Tangkap-Residivis-Pencuri-Spesialis-Helm-Yang-Selama-Ini-Meresahkan
Polres Salatiga Tangkap Residivis Pencuri Spesialis Helm Yang Selama Ini Meresahkan
Satreskrim Polres Salatiga berhasil menangkap seorang pelaku pencurian spesialis helm yang meresahkan warga.
Sejumlah-Warga-di-Salatiga-Keluhkan-Wacana-Larangan-Penjualan-Rokok-Eceran,-Pedagang-Kecil-Hanya-Bisa-Pasrah
Sejumlah Warga di Salatiga Keluhkan Wacana Larangan Penjualan Rokok Eceran, Pedagang Kecil Hanya Bisa Pasrah
Munculnya wacana larangan penjualan rokok eceran yang didukung oleh Presiden memicu pro dan kontra. Selain dinilai sarat kepentingan, revisi beleid bisa melemahkan pendapatan pedagang kecil.
Ternyata-Pj-Wali-Kota-Salatiga-Sinoeng,--Terbaik-Kedua-Setelah-Pj
Ternyata Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng, Terbaik Kedua Setelah Pj. Wali Kota Pekanbaru
Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga, Sinoeng N. Rachmadi, masuk dalam 10 Besar Penjabat Kepala Daerah Berkinerja Baik dari 105 Penjabat se-Indonesia dan di jajaran Penjabat Wali Kota, Sinoeng menempati peringkat...
PSIS-Datangkan-Luthfi-Kamal
PSIS Datangkan Luthfi Kamal
Jebolan Tim Nasional (Timnas) muda jenjang U19 hingga U23, Luthfi Kamal bergabung dengan PSIS. Mantan Pemain Barito Putera FC ini didatangkan untuk mengarungi putaran kedua BRI Liga 1 2022/2023.
Bentuk-Peduli-Lingkungan,-Mahasiswa-Ilkom-Udinus-Kampanyekan-Hindari-Penggunaan-Plastik
Bentuk Peduli Lingkungan, Mahasiswa Ilkom Udinus Kampanyekan Hindari Penggunaan Plastik
Dalam bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Ilkom) Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang mengkampanyekan hindari penggunaan plastik.
Tersengat-Listrik-Saat-Cat-Jembatan-Penyebrangan,-Seorang-Pekerja-Meninggal
Tersengat Listrik Saat Cat Jembatan Penyebrangan, Seorang Pekerja Meninggal
Seorang pekerja meninggal dunia akibat tersengat listrik ketika sedang mengecat salah satu jembatan penyebarangan di Jalan Majapahit Semarang, Kecamatan Gayamsari, Selasa (3/1/2023) sekira pukul 10.10...
Muat Lebih

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar