[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Category: Ragam

Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid EV meraih penghargaan Car of The Year pada ajang iNews Automotive Award 2025 yang digelar di Indonesia pada Kamis, 14 Agustus 2025, berkat inovasi desain, teknologi, dan efisiensi yang diusungnya. Penghargaan ini diberikan kepada PT Toyota-Astra Motor sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Zenix Hybrid EV memadukan kenyamanan berkendara, performa optimal, dan kepedulian lingkungan melalui platform TNGA-C, mesin hybrid generasi ke-5, efisiensi bahan bakar hingga 19,2 km/liter, serta emisi 50% lebih rendah dibanding mobil konvensional.
Kijang Innova Zenix Hybrid EV Raih Gelar Car of The Year di iNews Automotive Award 2025, Perkuat Dominasi Toyota di Segmen Mobil Hybrid
Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid EV meraih penghargaan Car of The Year pada ajang iNews Automotive Award 2025 yang digelar di Indonesia pada Kamis, 14 Agustus 2025, berkat inovasi desain, teknologi, dan...
Wacana penandaan kuliner di Jawa Tengah dengan konsep “Non-Halal Food Corner” kembali mencuat setelah diusulkan Wakil Gubernur Jawa Tengah pada gelaran Festival Jateng Syariah (FAJAR) 2025 di Queen City Mall, Semarang, yang berlangsung 14–17 Agustus 2025. Gagasan ini dimaksudkan untuk memberi keterbukaan informasi kepada konsumen, memudahkan wisatawan non-Muslim menemukan menu tertentu, sekaligus membantu konsumen Muslim memastikan kehalalan makanan.
Wagub Jateng Usulkan “Non-Halal Food Corner” di Tengah Festival Ekonomi Syariah FAJAR 2025
Wacana penandaan kuliner di Jawa Tengah dengan konsep “Non-Halal Food Corner” kembali mencuat setelah diusulkan Wakil Gubernur Jawa Tengah pada gelaran Festival Jateng Syariah (FAJAR) 2025 di Queen City...
Rencana kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berdampak pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 di Kabupaten Semarang resmi dibatalkan oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha usai menerima arahan Menteri Dalam Negeri pada Kamis, 14 Agustus 2025. Keputusan ini diambil untuk menghindari beban berlebih pada masyarakat, sehingga tarif PBB untuk objek yang semula naik dikembalikan ke nilai sebelumnya, sementara yang tetap atau turun mengikuti rencana awal.
BREAKING NEWS! Bupati Semarang Batalkan Kenaikan NJOP dan PBB-P2 Tahun 2025
Rencana kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berdampak pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 di Kabupaten Semarang resmi dibatalkan oleh Bupati Semarang Ngesti...
Sejumlah pengusaha karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, mengeluhkan kenaikan tarif royalti lagu dari Rp3,6 juta menjadi Rp15 juta per tahun per room yang ditetapkan Perkumpulan Wahana Musik Indonesia (WAMI). Salah satunya, Handika Gusni Rahmulya, pemilik Karaoke Citra Dewi, mengaku menerima tiga kali somasi dan sempat menjalani mediasi di Polda Jateng atas tuntutan pembayaran royalti, Kamis (14/8/2025) di Ungaran.
Pengusaha Karaoke di Bandungan Keluhkan Royalti Naik hingga Rp15 Juta per Room per Tahun
Sejumlah pengusaha karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, mengeluhkan kenaikan tarif royalti lagu dari Rp3,6 juta menjadi Rp15 juta per tahun per room yang ditetapkan Perkumpulan Wahana Musik Indonesia...
Wakil Gubernur Jateng, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Jateng, Ketua MUI Jateng Membuka Fajar 2025
Bank Indonesia Perkuat Ekosistem Rantai Nilai Halal Lewat Festival Jateng Syariah 2025
Bank Indonesia (BI) menggelar Festival Jateng Syariah (FAJAR) 2025 pada 14–17 Agustus 2025 di Queen City Mall, Semarang, dengan melibatkan Pemprov Jateng, Kementerian Agama, MUI, Baznas, pondok pesantren,...
Bupati Semarang Ngesti Nugraha meluruskan pemberitaan soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 400 persen di Kabupaten Semarang, Rabu (13/8/2025), dengan menegaskan bahwa kenaikan tidak dialami semua wajib pajak dan sebagian justru mengalami penurunan. Penjelasan ini disampaikan di ruang rapat Bupati Semarang, Ungaran, merujuk pada kasus SPPT atas nama almarhumah Qoyimah di Kelurahan Baran, Ambarawa, yang salah satu ahli warisnya, Tukimah, mengalami kenaikan PBB karena tanahnya berada di pinggir jalan kabupaten dengan nilai jual tinggi.
Kasus Kenaikan PBB Milik Tukimah, Bupati Semarang Sebut Bisa Dapat Keringanan 50 Persen
Bupati Semarang Ngesti Nugraha meluruskan pemberitaan soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 400 persen di Kabupaten Semarang, Rabu (13/8/2025), dengan menegaskan bahwa kenaikan tidak dialami...
PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah melakukan penataan jalur kabel optik di area strategis sekitar Alun-Alun Sragen pada Rabu, 14 Agustus 2025, sebagai dukungan terhadap program Beautifikasi Kota Sragen dan menjaga kerapihan infrastruktur telekomunikasi. Kegiatan ini melibatkan General Manager PLN Icon Plus, Arif Rohmatin, bersama Pemerintah Kabupaten Sragen untuk mewujudkan tata kota modern, aman, estetis, sekaligus memastikan layanan digital tetap optimal.
PLN Icon Plus Lakukan Penataan Kabel Fiber Optik di Sragen
PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah melakukan penataan jalur kabel optik di area strategis sekitar Alun-Alun Sragen pada Rabu, 14 Agustus 2025, sebagai dukungan terhadap program Beautifikasi...
Jelang Aksi 13 Agustus di Pati, Polresta Siapkan Langkah agar Tetap Kondusif
Jelang Aksi 13 Agustus di Pati, Polresta Siapkan Langkah agar Tetap Kondusif
Menjelang aksi unjuk rasa 13 Agustus 2025, Polresta Pati menggelar Tactical Floor Game (TFG) di Ruang Sanika Satyawada, Mapolresta Pati pada Senin (11/8/2025) sore, dipimpin langsung Kapolresta Pati Kombes...
Puluhan ribu jamaah menghadiri Majelis Dzikir Maulidurrasul SAW dan Haul Akbar para masyayikh Al Fithrah yang digelar Jamaah Al Khidmah di halaman Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah, Jalan Prof Soeharso No. 99, Meteseh, Tembalang, Kota Semarang, pada Ahad (10/8/2025).
Ribuan Jamaah Padati Haul Akbar dan Maulidurrasul di Pesantren Al Fithrah Semarang
Puluhan ribu jamaah menghadiri Majelis Dzikir Maulidurrasul SAW dan Haul Akbar para masyayikh Al Fithrah yang digelar Jamaah Al Khidmah di halaman Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah, Jalan Prof Soeharso...
Ribuan jamaah dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan berbagai wilayah diperkirakan akan memadati Haul Akbar Al Fithrah Semarang yang digelar pada Ahad pagi (10/8/2025) di Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah, Jalan Prof Soeharso No. 99, Tembalang, sebagai bentuk silaturahim para santri, alumni, dan masyarakat yang memiliki ikatan batin dengan pesantren.
Jelang Haul Akbar Al Fithrah Semarang, Panitia Siapkan Layanan Lengkap dan Imbauan Lalu Lintas
Ribuan jamaah dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan berbagai wilayah diperkirakan akan memadati Haul Akbar Al Fithrah Semarang yang digelar pada Ahad pagi (10/8/2025) di Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah,...
Muat Lebih

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut