RASIKAFM.COM | SALATIGA – Sebanyak 28 pengurus Yayasan Jallu Nusantara Indonesia resmi dilantik. Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Pembina Yayasan Jallu Nusantara Indonesia, M. Yusuf Khummaini.
Usai prosesi pelantikan pengurus inti, Ketua Yayasan Nurrun Jamaludin, turut melantik sejumlah lembaga di bawah naungan yayasan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Nurrun memaparkan bahwa Yayasan Jallu Nusantara Indonesia memiliki sejumlah program strategis yang mencakup berbagai bidang hukum. Di antaranya pendirian Kantor Hukum, Law School, penerbitan E-Jurnal Hukum, hingga pembentukan Rumah Bantuan Hukum yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Selain itu, yayasan juga tengah menyiapkan langkah kolaborasi lintas sektor, baik dengan dunia akademik, instansi pemerintah, organisasi masyarakat, maupun pihak swasta. Kerja sama tersebut diharapkan memperkuat fondasi kelembagaan dan memperluas jangkauan pengabdian yayasan dalam bidang hukum dan keadilan sosial.
Ketua Pembina Yayasan, M. Yusuf Khummaini, mengatakan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari upaya meneguhkan keabsahan lembaga secara legal dan formal.
“Kegiatan ini terkait dengan pelantikan pengurus jalur maupun lembaga di bawahnya. Ini sebagai ruang legal-formal untuk mewujudkan lembaga yang sah. Melalui pelantikan ini, seluruh anggota tahu dan sadar bahwa ada ruang kegiatan, ada yayasan dan lembaga-lembaga yang akan berjalan ke depan secara lebih legal,” ujar Yusuf.
Ia menambahkan, ke depan Yayasan Jallu Nusantara Indonesia diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Harapan saya, ini menjadi tonggak awal yang lebih baik. Tidak hanya pelantikan hari ini lalu selesai, tapi benar-benar bisa bermanfaat bagi masyarakat, negara, dan bangsa. Khususnya di bidang pemberdayaan hukum dan keadilan di Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Nurrun Jamaludin menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat kerja yayasan nantinya akan dijalankan oleh tiga lembaga di bawah Jallu Nusantara Indonesia, yakni Jallu Asosiasi, Rumah Bantuan Hukum Jallu, dan Jallu Law School.
“Jallu Asosiasi menjadi wadah untuk melayani masyarakat secara profesional dalam bidang hukum. Rumah Bantuan Hukum Jallu berfokus pada akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu melalui layanan hukum gratis. Sedangkan Jallu Law School akan menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan penerbitan jurnal hukum,” jelas Nurrun.
Ia menegaskan, yayasan siap menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan di ranah yudikatif, legislatif, dan eksekutif, termasuk DPRD, pemerintah kabupaten/kota, hingga lembaga peradilan.
“Kami siap berkolaborasi untuk mengembangkan keilmuan, riset, dan kegiatan hukum di berbagai tingkatan, bahkan hingga Mahkamah Agung,” imbuhnya.
Menurut Nurrun, Yayasan Jallu Nusantara Indonesia saat ini menaungi sekitar 28 anggota aktif yang terbagi dalam tiga divisi: sembilan di Kantor Hukum Jallu, sebelas di Rumah Bantuan Hukum, dan sisanya di Jallu Law School.
“Pelantikan ini diharapkan tidak hanya bersifat formal, tapi menjadi langkah nyata untuk membenahi struktur organisasi dan menata program-program yang lebih efektif, efisien, serta terarah,” pungkasnya.