SEMARANG – Gara-gara sakit hati diputus oleh pujaan hatinya, seorang pria asal Sayung, Kabupaten Demak balas dendam dengan sebar foto syur mantannya ke media sosial (medsos).
Pelaku berinisial MM (29) berhasil ditangkap usai korban bernisial ISJ melaporkan perbuatan pelaku ke Polda Jateng di Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis (14/10/2021).
Kasus ini bermula ketika pelaku dan korban berkenalan sejak tahun 2016 kemudian dilanjutkan dengan berpacaran sampai awal tahun 2019. Saat menjalin hubungan itulah, sekitar bulan November 2019 pelaku meminta korban untuk melakukan video call sex (vcs).
Awalnya ketika diminta untuk melakukan hal itu korban menolak, namun pelaku mengancamnya dengan melaporkan ke keluarga korban bahwa ia pernah dicium dan dipeluk oleh pelaku. Karena takut, kemudian korban menuruti keinginan pelaku dan mengirim foto payudara dan alat vitalnya.
“Tindak pidana asusila melalui medsos. laki-laki dan perempuan pacaran lalu melakukan vcs kemudian di rekam. Pada saat putus (aibnya) disebarkan ke medsos instagram dan whatsaap,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora kepada halosemarang.id Rabu (20/10/2021).
“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami gangguan psikis berupa kecemasan, ketakutan, stress dan perasaan sedih,” tambahnya.