URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
DPRD Kabupaten Semarang mendesak Pemkab Semarang memperketat aktivitas tambang galian C melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan, banjir, dan ancaman kerusakan lingkungan. Usulan yang disampaikan Komisi B pada Senin (20/7/2026) itu bertujuan membatasi kawasan pertambangan agar risiko bencana dan kerusakan daerah resapan air dapat diminimalkan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

DPRD Kabupaten Semarang Desak Galian C Dipersempit, Nilai Kerusakan Lingkungan Tak Sebanding dengan Manfaat

DPRD Kabupaten Semarang Desak Galian C Dipersempit, Nilai Kerusakan Lingkungan Tak Sebanding dengan Manfaat

DPRD Kabupaten Semarang Desak Galian C Dipersempit, Nilai Kerusakan Lingkungan Tak Sebanding dengan Manfaat

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto ditemui usai rapat paripurna, Senin (20/7/2026). Foto: win
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto ditemui usai rapat paripurna, Senin (20/7/2026). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – DPRD Kabupaten Semarang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memperketat keberadaan tambang galian C melalui revisi tata ruang. Desakan itu muncul menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan, banjir, hingga ancaman kerusakan lingkungan yang dinilai semakin parah akibat aktivitas pertambangan.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto, menilai keuntungan yang diterima daerah dari aktivitas galian C tidak sebanding dengan dampak yang harus ditanggung masyarakat.

“Perizinan memang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Akan tetapi, antara yang didapat pemerintah dengan dampak yang diakibatkan galian C itu saya pikir kurang imbang. Kerusakan lingkungan dan jalan-jalan rusak tidak sebanding dengan manfaat maupun pajak yang diterima,” tegas Said ditemui usai rapat paripurna di DPRD Kabupaten Semarang, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, kebutuhan material batu sebenarnya dapat dipenuhi dari daerah lain yang memiliki gunung berapi aktif sehingga pasokan material terus tersedia. Sementara di Kabupaten Semarang, eksploitasi dilakukan dengan terus mengeruk kawasan perbukitan yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan.

“Jika aktivitas penambangan terus dibiarkan, cadangan batuan akan habis dan berpotensi mengurangi daerah resapan air serta meningkatkan risiko bencana. Ini yang harus dipikirkan,” ujarnya.

Karena itu, Komisi B mendorong agar rencana perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Semarang menjadi momentum untuk membatasi bahkan memperkecil kawasan yang diperbolehkan menjadi lokasi galian C.

“Kami mengusulkan agar kawasan galian C diperkecil dalam perubahan tata ruang. Kalau memungkinkan, ya jangan ada lagi. Itu harapan kami,” katanya.

Said menyebut usulan tersebut juga berkaitan dengan rencana perubahan tata ruang yang akan diajukan pemerintah daerah pada 2027, termasuk penyesuaian terhadap kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Langkah ini berangkat dari banyaknya aspirasi masyarakat yang mengeluhkan dampak aktivitas tambang, terutama kerusakan infrastruktur jalan dan meningkatnya potensi banjir di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang.

“Ini berdasarkan keluhan masyarakat. Kemarin banyak banjir, kemudian jalan rusaknya parah. Daerah-daerah yang berbatasan dengan Boyolali juga merasakan dampaknya,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Pemkab Semarang segera mencatat tanah hibah dari Kementerian Pertanian seluas sekitar 2,3 hektare sebagai aset daerah setelah dokumen administrasinya lengkap, Selasa (11/8/2026). Tanah eks Balai Penyuluhan Pertanian yang dihibahkan sejak 1991 tersebut diperkirakan bernilai Rp58 miliar. Pemkab Semarang juga menunggu proses sertifikasi tanah 14,8 hektare dari Badan Bank Tanah di Desa Branjang yang bernilai sekitar Rp60 miliar.
35 Tahun Mangkrak, Tanah Hibah Kementan untuk Pemkab Semarang Akhirnya Tuntas
Kecelakaan lalu lintas melibatkan Honda Vario H-5153-CI dan Kawasaki Ninja AD-6999-HM di Simpang Tiga Tegalrejo, Kelurahan Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga, Minggu (9/8/2026) pagi. Pengendara Vario, P (60), warga Getasan, Kabupaten Semarang, mengalami cedera kepala setelah bertabrakan saat berbelok dan kemudian meninggal dunia setelah mendapat perawatan, sedangkan pengendara Kawasaki Ninja tidak mengalami luka serius.
Dua Motor Adu Banteng Minggu Pagi. Pengendara Honda Vario Wassalam
Puluhan warga mendatangi lingkungan rumah salah satu terduga pelaku kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Candra Waskito, di Green Ambarawa Residence, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jumat (7/8/2026) malam. Polisi memastikan situasi tetap terkendali setelah warga dan pengendara sempat memadati sekitar lokasi hingga pukul 21.00 WIB, sementara pengamanan diperketat dan kondisi kembali normal sekitar pukul 01.15 WIB.
Massa Datangi Perumahan Terduga Pelaku Perampokan Bos Royal Phone, Polisi: Situasi Terkendali
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Pemerintah Kota Salatiga dan LPK Serbaindo menjalin kolaborasi strategis untuk memperluas kesempatan kerja ke Jepang melalui pelatihan dan penempatan tenaga kerja resmi. Audiensi yang dipimpin Direktur LPK Serbaindo, Iman Abdul Rahman, bersama Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, membahas penyusunan nota kesepahaman (MoU), sosialisasi ke sekolah dan masyarakat, serta pengembangan kerja sama internasional guna meningkatkan kualitas SDM dan menekan angka pengangguran di Salatiga.
Perluas Kesempatan, LPK Serbaindo dan Pemkot Salatiga siap Kirim Tenaga Kerja ke Jepang

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved