KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

DPRD Kabupaten Semarang Desak Galian C Dipersempit, Nilai Kerusakan Lingkungan Tak Sebanding dengan Manfaat

DPRD Kabupaten Semarang Desak Galian C Dipersempit, Nilai Kerusakan Lingkungan Tak Sebanding dengan Manfaat

DPRD Kabupaten Semarang Desak Galian C Dipersempit, Nilai Kerusakan Lingkungan Tak Sebanding dengan Manfaat

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto ditemui usai rapat paripurna, Senin (20/7/2026). Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – DPRD Kabupaten Semarang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memperketat keberadaan tambang galian C melalui revisi tata ruang. Desakan itu muncul menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan, banjir, hingga ancaman kerusakan lingkungan yang dinilai semakin parah akibat aktivitas pertambangan.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto, menilai keuntungan yang diterima daerah dari aktivitas galian C tidak sebanding dengan dampak yang harus ditanggung masyarakat.

“Perizinan memang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Akan tetapi, antara yang didapat pemerintah dengan dampak yang diakibatkan galian C itu saya pikir kurang imbang. Kerusakan lingkungan dan jalan-jalan rusak tidak sebanding dengan manfaat maupun pajak yang diterima,” tegas Said ditemui usai rapat paripurna di DPRD Kabupaten Semarang, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, kebutuhan material batu sebenarnya dapat dipenuhi dari daerah lain yang memiliki gunung berapi aktif sehingga pasokan material terus tersedia. Sementara di Kabupaten Semarang, eksploitasi dilakukan dengan terus mengeruk kawasan perbukitan yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan.

“Jika aktivitas penambangan terus dibiarkan, cadangan batuan akan habis dan berpotensi mengurangi daerah resapan air serta meningkatkan risiko bencana. Ini yang harus dipikirkan,” ujarnya.

Karena itu, Komisi B mendorong agar rencana perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Semarang menjadi momentum untuk membatasi bahkan memperkecil kawasan yang diperbolehkan menjadi lokasi galian C.

“Kami mengusulkan agar kawasan galian C diperkecil dalam perubahan tata ruang. Kalau memungkinkan, ya jangan ada lagi. Itu harapan kami,” katanya.

Said menyebut usulan tersebut juga berkaitan dengan rencana perubahan tata ruang yang akan diajukan pemerintah daerah pada 2027, termasuk penyesuaian terhadap kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Langkah ini berangkat dari banyaknya aspirasi masyarakat yang mengeluhkan dampak aktivitas tambang, terutama kerusakan infrastruktur jalan dan meningkatnya potensi banjir di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang.

“Ini berdasarkan keluhan masyarakat. Kemarin banyak banjir, kemudian jalan rusaknya parah. Daerah-daerah yang berbatasan dengan Boyolali juga merasakan dampaknya,” pungkasnya. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang meminta rencana pengembangan panas bumi atau geotermal di kawasan Gedongsongo dan Sepakung dikaji ulang. Dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (16/10/2026), PCNU menyoroti potensi dampak terhadap sumber mata air, pertanian, dan pariwisata serta mendorong studi banding ke daerah yang telah mengembangkan proyek serupa.
PCNU Kabupaten Semarang Minta Proyek Geotermal Dikaji Ulang, Ditengarai Ancam Pertanian dan Wisata
Tuan Rumah 12 Cabor Porprov XVII, Salatiga Bidik Prestasi, Targetkan 51 Emas
Tuan Rumah 12 Cabor Porprov XVII, Salatiga Bidik Prestasi, Targetkan 51 Emas
[pekok2]