URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Komisi B DPRD Kabupaten Semarang mempertanyakan keabsahan izin penjualan minuman beralkohol yang dimiliki Over O Bar and Kitchen di Ungaran setelah hasil konfirmasi ke DPMPTSP dan Dinas Perdagangan menyatakan tidak pernah menerbitkan izin tersebut. Dewan meminta penjualan minuman beralkohol dihentikan sementara hingga status perizinan dan kepatuhan terhadap ketentuan jarak lokasi usaha serta kewajiban pajak dapat dipastikan sesuai aturan yang berlaku.

Mbak Google

KABAR RASIKA

DPRD Kabupaten Semarang Soroti Izin Miras Over O, Penjualan Alkohol Diminta Dihentikan Sementara

DPRD Kabupaten Semarang Soroti Izin Miras Over O, Penjualan Alkohol Diminta Dihentikan Sementara

DPRD Kabupaten Semarang Soroti Izin Miras Over O, Penjualan Alkohol Diminta Dihentikan Sementara

Komisi B DPRD Kabupaten Semarang melaksanakan sidak ke Over O Bar and Kitchen, Jalan Diponegoro Ungaran, Kamis (18/6/2026). Foto: Setwan DPRD Kabupaten Semarang
Komisi B DPRD Kabupaten Semarang melaksanakan sidak ke Over O Bar and Kitchen, Jalan Diponegoro Ungaran, Kamis (18/6/2026). Foto: Setwan DPRD Kabupaten Semarang
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Komisi B DPRD Kabupaten Semarang mempertanyakan legalitas izin penjualan minuman beralkohol yang dimiliki Over O Bar and Kitchen, Ungaran. Keraguan tersebut muncul setelah dewan melakukan pengecekan langsung terhadap dokumen perizinan yang ditunjukkan pihak pengelola.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto, menjelaskan bahwa awalnya kunjungan dilakukan untuk mengklarifikasi persoalan pajak dan retribusi usaha. Namun dalam proses tersebut, dewan juga menelusuri kelengkapan izin penjualan minuman beralkohol.

“Ketika dokumen izin ditunjukkan, kami melakukan konfirmasi ke DPMPTSP dan Dinas Perdagangan Kabupaten Semarang. Kedua instansi tersebut menyatakan tidak pernah menerbitkan izin yang dimaksud,” ujar Said saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, pihak Over O menjelaskan bahwa izin tersebut diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan ditandatangani secara elektronik atas nama Bupati Semarang. Meski demikian, Komisi B meminta kejelasan lebih lanjut terkait keabsahan dokumen tersebut.

Selain itu, DPRD juga menyoroti lokasi usaha yang dinilai berdekatan dengan fasilitas pendidikan dan tempat ibadah. Jarak lokasi dengan sekolah maupun musala disebut tidak mencapai 500 meter sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sambil menunggu kejelasan status perizinan, Komisi B meminta agar penjualan minuman beralkohol dihentikan sementara. Said menegaskan, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2025, penjual minuman beralkohol wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol.

“Kami meminta penjualan minuman beralkohol dihentikan terlebih dahulu sampai persoalan perizinan selesai dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Meski demikian, DPRD tidak meminta penghentian seluruh aktivitas usaha. Operasional restoran dan penjualan minuman non-alkohol tetap diperbolehkan berjalan.

Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Riska Dwi Prasetyo, mengungkapkan adanya temuan lain terkait kewajiban pajak. Berdasarkan hasil pengecekan, Over O disebut belum pernah membayarkan pajak bar dan karaoke.

“Hal ini juga perlu segera diselesaikan karena berkaitan dengan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya. (win)

BACA JUGA :

Alami Laka Tunggal Rabu Dini Hari, Innova Tergelincir hingga Terbakar di JLS Salatiga
Alami Laka Tunggal Rabu Dini Hari, Innova Tergelincir hingga Terbakar di JLS Salatiga
Daihatsu Xenia bernopol D 1712 DW terbakar sekitar 100 meter setelah mengisi BBM di SPBU Kampung Kali, Jalan Mayjen Sutoyo, Semarang, Senin (17/8/2026) malam. Pertamina menyebut pengemudi diketahui merokok sebelum kendaraan terbakar, sementara penyebab pasti insiden masih menunggu hasil pemeriksaan forensik dan keterangan resmi kepolisian.
Mobil Xenia Terbakar 100 Meter dari SPBU, Pertamina Soroti Empat Galon BBM
Pengemudi Toyota Innova berinisial SW, warga Ambarawa, diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat terlibat kecelakaan dengan Honda Vario di Jalan Fatmawati, Blotongan, Salatiga, Sabtu (16/8/2026) tengah malam. Korban mengalami luka ringan. Kedua pihak berdamai, sementara polisi tetap menilang SW karena mengemudi dalam pengaruh miras.
Akhir Pelarian Diduga Pelaku Tabrak Lari di Jalan Fatmawati Blotongan, Pelaku dan Korban Damai
Musim kemarau menyebabkan tanaman padi berusia sekitar 20 hari setelah semai di Dusun Pluwang, Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, mati akibat pasokan irigasi tidak mencukupi. Kondisi ini membuat petani penggarap mengalami kerugian jutaan rupiah setelah sebelumnya menghadapi gagal panen akibat serangan hama tikus pada musim tanam sebelumnya.
Kemarau Bikin Sawah Mengering, Petani Wringin Putih Tekor Jutaan Rupiah
Toyota Innova diduga terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di kawasan Blotongan, Salatiga, Sabtu (15/8/2026) malam, sebelum meninggalkan lokasi. Polisi bersama warga mengejar kendaraan tersebut hingga Jetis dan berhasil menghentikannya. Korban kecelakaan dilarikan ke RSUD dr. Soebarkat Tjitrodarmojo untuk mendapat perawatan, sementara penanganan kasus diserahkan kepada Satlantas Polres Salatiga.
Mirip Film Laga, Polisi di Salatiga Kejar Pelaku Tabrak Lari
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
molinas
Menimbang Motor Listrik Nasional, Antara Transisi Energi, Risiko Kemacetan, dan Keselamatan Jalan