KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

DPRD Kabupaten Semarang Soroti Izin Miras Over O, Penjualan Alkohol Diminta Dihentikan Sementara

DPRD Kabupaten Semarang Soroti Izin Miras Over O, Penjualan Alkohol Diminta Dihentikan Sementara

DPRD Kabupaten Semarang Soroti Izin Miras Over O, Penjualan Alkohol Diminta Dihentikan Sementara

Komisi B DPRD Kabupaten Semarang melaksanakan sidak ke Over O Bar and Kitchen, Jalan Diponegoro Ungaran, Kamis (18/6/2026). Foto: Setwan DPRD Kabupaten Semarang

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Komisi B DPRD Kabupaten Semarang mempertanyakan legalitas izin penjualan minuman beralkohol yang dimiliki Over O Bar and Kitchen, Ungaran. Keraguan tersebut muncul setelah dewan melakukan pengecekan langsung terhadap dokumen perizinan yang ditunjukkan pihak pengelola.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto, menjelaskan bahwa awalnya kunjungan dilakukan untuk mengklarifikasi persoalan pajak dan retribusi usaha. Namun dalam proses tersebut, dewan juga menelusuri kelengkapan izin penjualan minuman beralkohol.

“Ketika dokumen izin ditunjukkan, kami melakukan konfirmasi ke DPMPTSP dan Dinas Perdagangan Kabupaten Semarang. Kedua instansi tersebut menyatakan tidak pernah menerbitkan izin yang dimaksud,” ujar Said saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, pihak Over O menjelaskan bahwa izin tersebut diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan ditandatangani secara elektronik atas nama Bupati Semarang. Meski demikian, Komisi B meminta kejelasan lebih lanjut terkait keabsahan dokumen tersebut.

Selain itu, DPRD juga menyoroti lokasi usaha yang dinilai berdekatan dengan fasilitas pendidikan dan tempat ibadah. Jarak lokasi dengan sekolah maupun musala disebut tidak mencapai 500 meter sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sambil menunggu kejelasan status perizinan, Komisi B meminta agar penjualan minuman beralkohol dihentikan sementara. Said menegaskan, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2025, penjual minuman beralkohol wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol.

“Kami meminta penjualan minuman beralkohol dihentikan terlebih dahulu sampai persoalan perizinan selesai dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Meski demikian, DPRD tidak meminta penghentian seluruh aktivitas usaha. Operasional restoran dan penjualan minuman non-alkohol tetap diperbolehkan berjalan.

Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Riska Dwi Prasetyo, mengungkapkan adanya temuan lain terkait kewajiban pajak. Berdasarkan hasil pengecekan, Over O disebut belum pernah membayarkan pajak bar dan karaoke.

“Hal ini juga perlu segera diselesaikan karena berkaitan dengan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
GIIAS Semarang 2026 siap digelar di Muladi Dome UNDIP, Semarang, 30 September–4 Oktober 2026, dengan menghadirkan 19 merek kendaraan global dari Jepang, Eropa, Vietnam, Korea, dan China. Pameran juga menampilkan 22 merek komponen dan aksesori, serta tujuh merek kendaraan yang baru pertama kali tampil atau kembali berpartisipasi tahun ini.
GIIAS Semarang 2026 Hadir Semakin Lengkap Dengan Deretan Merek Kendaraan Global
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
[pekok2]