Pekalongan, Jamkesnews – BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan melakukan serangkaian kegiatan kredensialing terhadap fasilitas kesehatan (faskes) seperti apotik, optik, klinik dan dokter keluarga, Rabu (20/01). Kali ini kegiatan kredensialing dilakukan pada optik di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sony Tito Nugroho mengatakan bahwa kredensialing merupakan kegiatan peninjauan dan penyimpanan data-data faskes berkaitan dengan pelayanan profesinya yang mencakup lisensi, perizinan, analisa pola praktik dan sertifikasi. Setelah serangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan, tahapan selanjutnya adalah kualifikasi faskes.
“Kualifikasi merupakan proses evaluasi untuk menyetujui atau menolak faskes apakah dapat diikat dalam kerja sama dengan BPJS kesehatan yang penilaiannya didasarkan pada aspek administrasi dan teknis pelayanan. Jadi faskes yang nanti terpilih benar-benar memenuhi aspek-aspek yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan dan berkualitas untuk melayani peserta JKN-KIS,” tutur Sony.
Sony menjelaskan, agar kepuasan dan kenyamanan peserta JKN-KIS terjaga, mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan melalui mitra kerja BPJS Kesehatan harus dipastikan melewati proses seleksi dan penilaian secara berkala setiap tahun.
Proses kredensialing ini disambut baik oleh Kepala Optik Central Optical, Deddy Anggoro, saat ditemui di sela-sela proses kredensialing. Menurut Deddy, proses kredensialing memang perlu dilakukan untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan sudah beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Menurut saya perlu dilakukan proses kredensialing ini untuk memastikan bahwa optik kami memang layak untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kami berkomitmen akan berusaha menyediakan kacamata sesuai kebutuhan peserta JKN-KIS. Kami juga berharap Optik Central Optical bisa menjadi solusi pilihan peserta JKN-KIS akan kebutuhan kacamata di Kabupaten Pekalongan,” jelas Deddy.
Sebagai penyedia alat kesehatan bagi peserta JKN-KIS, maka setiap optik wajib melalui proses kredensialing maupun rekredensialing. Kredensialing dilakukan optik yang baru akan menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sedangkan rekredensialing diperuntukkan bagi optik yang sudah bekerja sama dan akan melanjutkan kerja sama. Kegiatan kredensialing dan rekredensialing semata-mata dilakukan dalam upaya menjaga mutu yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan sebagai mitra BPJS Kesehatan.(ma/ey)