UNGARAN – Sejumlah kebijakan di wilayah Kabupaten Semarang diubah seiring naiknya angka kasus positif Covid-19. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di wilayah Bumi Serasi.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengungkapkan, saat ini ada 4 kecamatan yang masuk zona merah yakni Bringin, Getasan, Pabelan, dan Ambarawa. Dia menjelaskan, revisi Intruksi Bupati (Inbup) Semarang No.13/2021 di antaranya mengatur tidak diperbolehkannya menyelenggarakan acara hajatan, pembatasan wahana wisata, dan pembatasan jam operasional restoran hingga pukul 21.00.
Wisata religi dan ziarah juga sementara waktu ditutup. Seluruh pasar juga dibatasi jam operasionalnya yakni maksimal jam 12.00 siang, kecuali pasar sayur Jetis yang masih boleh buka dari jam 15.00 hingga pukil 20.00.
Ngesti juga menegaskan, jika dalam satu RT ada lima rumah yang penghuninya terpapar Covid-19, maka akan dilakukan lockdown. Akan tetapi hal itu juga melihat situasi dan perkembangan dari zonasi wilayah tersebut. (win)