URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Ratusan pedagang Pasar Raya I dan Pasar Raya 2, Salatiga merasa keberatan dengan harga sewa kios yang harus dibayar pada bulan Agustus mendatang. Mereka kemudian mengadukan hal tersebut ke DPRD Salatiga.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Keberatan Harga Sewa Kios, Pedagang Pasar Raya Mengadu ke DPR

Keberatan Harga Sewa Kios, Pedagang Pasar Raya Mengadu ke DPR

Keberatan Harga Sewa Kios, Pedagang Pasar Raya Mengadu ke DPR

Komisi B DPRD kota Salatiga saat rapat dengan Dinas Perdagangan membahas Pasar Raya 1 dan 2 beberapa waktu lalu (Poto dok Dprd)
Komisi B DPRD kota Salatiga saat rapat dengan Dinas Perdagangan membahas Pasar Raya 1 dan 2 beberapa waktu lalu (Poto dok Dprd)
featured-img

Ratusan pedagang Pasar Raya I dan Pasar Raya 2, Salatiga merasa keberatan dengan harga sewa kios yang harus dibayar pada bulan Agustus mendatang. Mereka kemudian mengadukan hal tersebut ke DPRD Salatiga.

Oleh Komisi B, keluhan para pedagang itu difasilitasi dengan audensi mengundang Dinas Perdagangan yang dipimpin Kusumo Aji, sedangkan para pedagang diwakili oleh pengurus paguyuban pedagang dan beberapa pedagang. Pertemuan dilakukan di aula DPRD, Rabu (6/7).

Kepada media Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Raya II Eko Hari Triyono  mengatakan,  para pedagang memohon kepada Dinas Perdagangan Salatiga untuk meringankan harga sewa dan jangka waktu pembayaran agar bisa dikaji ulang.” Kami mohon nilai sewa dan jangka waktunya dikaji ulang, karena  efek pandemi sangat terasa sekali bagi para pedagang, terutama pedagang kecil. Jadi banyak sekali pedagang yang gulung tikar. Saat ini kita mulai merangkak lah, jadi kami mohon dijaki ulang,” kata Eko yang berjualan pakaian di Pasar Raya II ini.

Eko berharap, Penjabat Wali Kota Salatiga selaku pengambil kebijakan bisa memberikan respon terhadap permohonan para pedagang.” Kami berharap pak Pj Wali Kota bisa sidak lansung ke lapangan untuk melihat situasi dan kondisi pasar, kalau untuk Komisi B tadi sudah sanggup untuk sidak ke pasar dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan Kusumo Aji menjelaskan, pasca berakhirnya kerjasama antara Pemkot Salatiga dengan PT Matahari Mas Sejahtera, maka semua aset Pasar Raya I dan 2 milik Pemkot Salatiga terhitung sejak bulan Juni 2021.” Sehingga pemerintah daerah memberikan kebijakan, bagi eks pedagang bagi yang ingin melanjutkan usaha di Pasar Raya 1 dan 2 dengan sistem sewa. Yang sewa ruko sudah kita lakukan, sekarang ini yang kita lakukan, orang yang menempati kios. Tetap sama sewa per tahun dan nilai sewa yang ditentukan oleh tim apresial,” jelasnya.

Dikatakannya, Dinas Perdagangan Kota Salatiga sudah mensosialisasikan nilai sewa tersebut kepada para pedagang eks pedagang Pasar Raya I dan 2 yang ingin melanjutkan usahanya.” Cuma pedagang merasa keberatan, merasa nilainya tinggi. Sebenarnya nilai sewa itu sangat wajar, per tahunnya hanya Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta. Kalau dikalkulasi bulanan itu hanya ratusan ribu rupiah,” katanya.

Dikatakan Aji, terkait dengan keberatan para pedagang tersebut, itu  hak pedagang untuk mengajukan keberatan, namun kebijakan tetap di pimpinan dan Dinas Perdagangan  hanya melaksanakan kebijakan saja yaitu Perwali.

Ketua Komisi B, M. Miftah mengatakan, pihaknya mendapat keluhan dari para pedagang Pasar Raya I dan 2 terkait harga sewa kios. Kemudian kita fasilitasi untuk ketemu antara dinas dan perwakilan pedagang.

Sejumlah pedagang Pasar Raya saat ikuti audiensi dengan Komisi B DPRD Salatiga (Poto dok Deb JP)

“ Intinya pedagang merasa keberatan, karena baru disosialisasikan 23 Juni, akhir Juni  sudah harus menyerahkan surat kesepakatan ( memperpanjang kios atau tidak). Sosialiasi tidak langsung jadilah, butuh suatu proses, maka kita fasilitasi, kita undang bersama,” ujarnya.

Dikatakan Miftah, kebijakan Pemkot Salatiga terkait sewa ini kios ini menindaklanjuti temuan BPK, pemeriksaan tahun 2021, ada temuan sekitar 525 kios di Pasar Raya 1 dan 2, tidak dipungut sewa. Itu jadi temuan. Nilainya dalam setahun kurang lebih Rp 108 miliar,” jelasnya.

Karena ada temuan tersebut, maka Dinas Perdagangan baru menindaklanjutinya dengan Perda nomer 29 tahun 2019 dan Perda nomer 32 tahun 2019 tentang retribusi dan sewa.  “ Mulai Juni 2021 sudah berakhir dan kembali ke Pemkot Salatiga, lha mestinya Juni sampai Desemebr 2021 harus ada sewanya. Ini yang jadi temuan BPK,” pungkasnya.

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved