URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Ratusan pedagang Pasar Raya I dan Pasar Raya 2, Salatiga merasa keberatan dengan harga sewa kios yang harus dibayar pada bulan Agustus mendatang. Mereka kemudian mengadukan hal tersebut ke DPRD Salatiga.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Keberatan Harga Sewa Kios, Pedagang Pasar Raya Mengadu ke DPR

Keberatan Harga Sewa Kios, Pedagang Pasar Raya Mengadu ke DPR

Keberatan Harga Sewa Kios, Pedagang Pasar Raya Mengadu ke DPR

Komisi B DPRD kota Salatiga saat rapat dengan Dinas Perdagangan membahas Pasar Raya 1 dan 2 beberapa waktu lalu (Poto dok Dprd)

Ratusan pedagang Pasar Raya I dan Pasar Raya 2, Salatiga merasa keberatan dengan harga sewa kios yang harus dibayar pada bulan Agustus mendatang. Mereka kemudian mengadukan hal tersebut ke DPRD Salatiga.

Oleh Komisi B, keluhan para pedagang itu difasilitasi dengan audensi mengundang Dinas Perdagangan yang dipimpin Kusumo Aji, sedangkan para pedagang diwakili oleh pengurus paguyuban pedagang dan beberapa pedagang. Pertemuan dilakukan di aula DPRD, Rabu (6/7).

Kepada media Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Raya II Eko Hari Triyono  mengatakan,  para pedagang memohon kepada Dinas Perdagangan Salatiga untuk meringankan harga sewa dan jangka waktu pembayaran agar bisa dikaji ulang.” Kami mohon nilai sewa dan jangka waktunya dikaji ulang, karena  efek pandemi sangat terasa sekali bagi para pedagang, terutama pedagang kecil. Jadi banyak sekali pedagang yang gulung tikar. Saat ini kita mulai merangkak lah, jadi kami mohon dijaki ulang,” kata Eko yang berjualan pakaian di Pasar Raya II ini.

Eko berharap, Penjabat Wali Kota Salatiga selaku pengambil kebijakan bisa memberikan respon terhadap permohonan para pedagang.” Kami berharap pak Pj Wali Kota bisa sidak lansung ke lapangan untuk melihat situasi dan kondisi pasar, kalau untuk Komisi B tadi sudah sanggup untuk sidak ke pasar dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan Kusumo Aji menjelaskan, pasca berakhirnya kerjasama antara Pemkot Salatiga dengan PT Matahari Mas Sejahtera, maka semua aset Pasar Raya I dan 2 milik Pemkot Salatiga terhitung sejak bulan Juni 2021.” Sehingga pemerintah daerah memberikan kebijakan, bagi eks pedagang bagi yang ingin melanjutkan usaha di Pasar Raya 1 dan 2 dengan sistem sewa. Yang sewa ruko sudah kita lakukan, sekarang ini yang kita lakukan, orang yang menempati kios. Tetap sama sewa per tahun dan nilai sewa yang ditentukan oleh tim apresial,” jelasnya.

Dikatakannya, Dinas Perdagangan Kota Salatiga sudah mensosialisasikan nilai sewa tersebut kepada para pedagang eks pedagang Pasar Raya I dan 2 yang ingin melanjutkan usahanya.” Cuma pedagang merasa keberatan, merasa nilainya tinggi. Sebenarnya nilai sewa itu sangat wajar, per tahunnya hanya Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta. Kalau dikalkulasi bulanan itu hanya ratusan ribu rupiah,” katanya.

Dikatakan Aji, terkait dengan keberatan para pedagang tersebut, itu  hak pedagang untuk mengajukan keberatan, namun kebijakan tetap di pimpinan dan Dinas Perdagangan  hanya melaksanakan kebijakan saja yaitu Perwali.

Ketua Komisi B, M. Miftah mengatakan, pihaknya mendapat keluhan dari para pedagang Pasar Raya I dan 2 terkait harga sewa kios. Kemudian kita fasilitasi untuk ketemu antara dinas dan perwakilan pedagang.

Sejumlah pedagang Pasar Raya saat ikuti audiensi dengan Komisi B DPRD Salatiga (Poto dok Deb JP)

“ Intinya pedagang merasa keberatan, karena baru disosialisasikan 23 Juni, akhir Juni  sudah harus menyerahkan surat kesepakatan ( memperpanjang kios atau tidak). Sosialiasi tidak langsung jadilah, butuh suatu proses, maka kita fasilitasi, kita undang bersama,” ujarnya.

Dikatakan Miftah, kebijakan Pemkot Salatiga terkait sewa ini kios ini menindaklanjuti temuan BPK, pemeriksaan tahun 2021, ada temuan sekitar 525 kios di Pasar Raya 1 dan 2, tidak dipungut sewa. Itu jadi temuan. Nilainya dalam setahun kurang lebih Rp 108 miliar,” jelasnya.

Karena ada temuan tersebut, maka Dinas Perdagangan baru menindaklanjutinya dengan Perda nomer 29 tahun 2019 dan Perda nomer 32 tahun 2019 tentang retribusi dan sewa.  “ Mulai Juni 2021 sudah berakhir dan kembali ke Pemkot Salatiga, lha mestinya Juni sampai Desemebr 2021 harus ada sewanya. Ini yang jadi temuan BPK,” pungkasnya.

BACA JUGA :

Sebanyak 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terkena PHK akibat efisiensi perusahaan pada 2026. Disnaker Kabupaten Semarang menyebut keputusan tersebut telah disepakati melalui perjanjian bersama, sementara pembayaran pesangon rata-rata Rp30 juta per pekerja dilakukan bertahap selama 10 bulan karena tekanan industri perkayuan.
756 Pekerja di Kabupaten Semarang Kena PHK, Disnaker Kawal Pembayaran Pesangon
Ikuti Popda Pelajar, Tim Sepak Bola Salatiga Tampil Meyakinkan, Pastikan Lolos 8 Besar
Ikuti Popda Pelajar, Tim Sepak Bola Salatiga Tampil Meyakinkan, Pastikan Lolos 8 Besar
Warung Makan Podomoro milik Mbah Rukiyem di Jalan Jenderal Sudirman, Salatiga, Jawa Tengah, semakin ramai setelah dikunjungi Anang Hermansyah dan Ashanty. Konten kuliner pasangan selebritas itu membuat tumpang koyor legendaris yang dijual sejak 1969 tersebut diburu pembeli dari berbagai daerah hingga penjualan koyor meningkat dari 7 menjadi 22 kilogram per hari.
Usai Viral dikunjungi Anang-Ashanty Tumpang Koyor Legendaris Podomoro Salatiga Diburu Pembeli
Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Semar Gugat menggelar aksi tanda tangan massal menolak rencana pengeboran geothermal Gunung Ungaran di Basecamp Kendalisodo, Desa Samban, Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (2/9/2026). Mereka meminta rencana tersebut dikaji serius karena khawatir aktivitas pengeboran berdampak terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat.
Gelombang Penolakan Pengeboran Gunung Ungaran Mulai Muncul, Sejumlah Komunitas Galang Tanda Tangan Massal
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran
Kota Salatiga meraih juara I kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan dalam Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Jawa-Bali 2026 Batch II yang digelar Kemendagri pada 28 Agustus 2026. Atas capaian tersebut, Salatiga mendapat dukungan Rp2 miliar untuk memperkuat akses dan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat.
Bukan Kaleng-kaleng! Kota Salatiga raih Prestasi di Bidang Pendidikan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Rencana pengeboran panas bumi di kawasan Gunung Ungaran mulai membuat warga Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang, gelisah karena belum mendapat penjelasan langsung mengenai lokasi, mekanisme, dan dampaknya. Warga khawatir aktivitas tersebut memengaruhi sumber air dan pertanian, sementara pemerintah maupun pihak terkait belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat.
Isu Pengeboran Gunung Ungaran Bikin Warga Candi Gelisah, Khawatir Sumber Air dan Pertanian Terdampak
Tim Penilai Blackspot Therapy Polda Jawa Tengah melakukan survei dan penilaian Jalur Penyelamat di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (1/9/2026), untuk memetakan potensi kerawanan kecelakaan. Tim memeriksa kondisi jalan, rambu, marka, fasilitas keselamatan, dan lingkungan sekitar sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan.
Tim Polda Jateng Cek Jalur Penyelamat JLS Salatiga, Amati Situasi Lalin Penyebab Laka