Ratusan pedagang Pasar Raya I dan Pasar Raya 2, Salatiga merasa keberatan dengan harga sewa kios yang harus dibayar pada bulan Agustus mendatang. Mereka kemudian mengadukan hal tersebut ke DPRD Salatiga.
Oleh Komisi B, keluhan para pedagang itu difasilitasi dengan audensi mengundang Dinas Perdagangan yang dipimpin Kusumo Aji, sedangkan para pedagang diwakili oleh pengurus paguyuban pedagang dan beberapa pedagang. Pertemuan dilakukan di aula DPRD, Rabu (6/7).
Kepada media Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Raya II Eko Hari Triyono mengatakan, para pedagang memohon kepada Dinas Perdagangan Salatiga untuk meringankan harga sewa dan jangka waktu pembayaran agar bisa dikaji ulang.” Kami mohon nilai sewa dan jangka waktunya dikaji ulang, karena efek pandemi sangat terasa sekali bagi para pedagang, terutama pedagang kecil. Jadi banyak sekali pedagang yang gulung tikar. Saat ini kita mulai merangkak lah, jadi kami mohon dijaki ulang,” kata Eko yang berjualan pakaian di Pasar Raya II ini.
Eko berharap, Penjabat Wali Kota Salatiga selaku pengambil kebijakan bisa memberikan respon terhadap permohonan para pedagang.” Kami berharap pak Pj Wali Kota bisa sidak lansung ke lapangan untuk melihat situasi dan kondisi pasar, kalau untuk Komisi B tadi sudah sanggup untuk sidak ke pasar dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan Kusumo Aji menjelaskan, pasca berakhirnya kerjasama antara Pemkot Salatiga dengan PT Matahari Mas Sejahtera, maka semua aset Pasar Raya I dan 2 milik Pemkot Salatiga terhitung sejak bulan Juni 2021.” Sehingga pemerintah daerah memberikan kebijakan, bagi eks pedagang bagi yang ingin melanjutkan usaha di Pasar Raya 1 dan 2 dengan sistem sewa. Yang sewa ruko sudah kita lakukan, sekarang ini yang kita lakukan, orang yang menempati kios. Tetap sama sewa per tahun dan nilai sewa yang ditentukan oleh tim apresial,” jelasnya.
Dikatakannya, Dinas Perdagangan Kota Salatiga sudah mensosialisasikan nilai sewa tersebut kepada para pedagang eks pedagang Pasar Raya I dan 2 yang ingin melanjutkan usahanya.” Cuma pedagang merasa keberatan, merasa nilainya tinggi. Sebenarnya nilai sewa itu sangat wajar, per tahunnya hanya Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta. Kalau dikalkulasi bulanan itu hanya ratusan ribu rupiah,” katanya.
Dikatakan Aji, terkait dengan keberatan para pedagang tersebut, itu hak pedagang untuk mengajukan keberatan, namun kebijakan tetap di pimpinan dan Dinas Perdagangan hanya melaksanakan kebijakan saja yaitu Perwali.
Ketua Komisi B, M. Miftah mengatakan, pihaknya mendapat keluhan dari para pedagang Pasar Raya I dan 2 terkait harga sewa kios. Kemudian kita fasilitasi untuk ketemu antara dinas dan perwakilan pedagang.
“ Intinya pedagang merasa keberatan, karena baru disosialisasikan 23 Juni, akhir Juni sudah harus menyerahkan surat kesepakatan ( memperpanjang kios atau tidak). Sosialiasi tidak langsung jadilah, butuh suatu proses, maka kita fasilitasi, kita undang bersama,” ujarnya.
Dikatakan Miftah, kebijakan Pemkot Salatiga terkait sewa ini kios ini menindaklanjuti temuan BPK, pemeriksaan tahun 2021, ada temuan sekitar 525 kios di Pasar Raya 1 dan 2, tidak dipungut sewa. Itu jadi temuan. Nilainya dalam setahun kurang lebih Rp 108 miliar,” jelasnya.
Karena ada temuan tersebut, maka Dinas Perdagangan baru menindaklanjutinya dengan Perda nomer 29 tahun 2019 dan Perda nomer 32 tahun 2019 tentang retribusi dan sewa. “ Mulai Juni 2021 sudah berakhir dan kembali ke Pemkot Salatiga, lha mestinya Juni sampai Desemebr 2021 harus ada sewanya. Ini yang jadi temuan BPK,” pungkasnya.