RASIKAFM.COM | UNGARAN – Persoalan jalan rusak masih menjadi keluhan utama masyarakat Kabupaten Semarang. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, laporan terkait infrastruktur jalan menjadi aduan terbanyak yang masuk melalui berbagai kanal pengaduan milik pemerintah.
Selama semester pertama 2026 tercatat sebanyak 217 pengaduan masyarakat diterima melalui SP4N-LAPOR!, LaporGub Jawa Tengah, dan Lapor Bupati Semarang.
Dari jumlah tersebut, 49 laporan atau sekitar 22,6 persen berkaitan dengan kondisi infrastruktur jalan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang, Danang Eko Wahyuono, mengakui laporan kerusakan jalan memang menjadi persoalan yang paling sering diterima pemerintah daerah.
Menurutnya, jalan merupakan fasilitas publik yang digunakan setiap hari sehingga kerusakan sekecil apa pun cepat mendapat perhatian masyarakat, termasuk dari pengguna jalan yang hanya melintas di Kabupaten Semarang.
“Kami sekali lagi meminta maaf kepada masyarakat karena belum bisa memenuhi seluruh ekspektasi. Wilayah Kabupaten Semarang sangat luas,” katanya di Ungaran, Senin (20/7/2026).
Danang menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Semarang bertanggung jawab atas 486 ruas jalan. Namun kemampuan anggaran setiap tahun hanya cukup untuk pemeliharaan rutin sekitar 50 hingga 80 ruas dengan tingkat kerusakan ringan, sedangkan perbaikan berskala besar hanya dapat dilakukan pada sekitar 15 hingga 20 ruas jalan setiap tahun.
Meski demikian, seluruh laporan masyarakat tetap menjadi bahan evaluasi. Ia menjelaskan, data kondisi jalan diperbarui setiap akhir tahun dan harus melalui proses verifikasi pemerintah pusat sehingga perubahan kondisi jalan akibat cuaca ekstrem maupun peningkatan beban kendaraan pada awal tahun belum tentu langsung tercatat dalam basis data.
“Data kami harus diverifikasi kementerian sehingga tidak bisa membuat data sendiri tanpa penilaian. Semua warga berhak mendapatkan pelayanan yang baik, tetapi seluruh kerusakan tidak mungkin diselesaikan dalam satu tahun,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Semarang, lanjut Danang, telah menyusun rencana penanganan jalan rusak secara bertahap dalam skema lima tahunan dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan dan volume lalu lintas. Meski prioritas dapat berubah apabila muncul kerusakan yang lebih mendesak, pengalihan anggaran tetap harus melalui mekanisme pembahasan sesuai ketentuan.
“Prioritas bisa berubah, tetapi mekanisme anggaran tidak bisa langsung karena harus melalui pembahasan sesuai regulasi,” ungkapnya.
Untuk mempercepat perbaikan infrastruktur jalan, Pemkab Semarang juga terus mengupayakan dukungan pendanaan dari luar APBD, antara lain melalui Kementerian Pekerjaan Umum, program Inpres Jalan Daerah, bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta Dana Alokasi Khusus.
Untuk diketahui, selain jalan rusak, keluhan pelayanan air bersih PDAM menempati urutan kedua dengan 17 aduan atau 7,8 persen. Berikutnya, infrastruktur lalu lintas sebanyak 15 aduan (6,9 persen), ketertiban umum 12 aduan (5,5 persen), serta perizinan dan lingkungan hidup sebanyak 10 aduan (4,6 persen). Sisanya tersebar pada persoalan kepegawaian, bantuan sosial, ketenagakerjaan, sosial kemasyarakatan, kebencanaan, hingga perumahan. (win)









