URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dalam kecelakaan tragis di perlintasan Madukoro, Kota Semarang, seorang sopir truk tronton bernama Heru Susanto ditetapkan sebagai tersangka karena kendaraannya ditabrak kereta api. Meski menjadi tersangka, pihak kepolisian tidak menahan pria berusia 43 tahun tersebut dan memberlakukan sanksi wajib lapor.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Laka Truk dan KA di Perlintasan Madukoro Semarang, Sopir Truk Jadi Tersangka

Laka Truk dan KA di Perlintasan Madukoro Semarang, Sopir Truk Jadi Tersangka

Laka Truk dan KA di Perlintasan Madukoro Semarang, Sopir Truk Jadi Tersangka

featured-img

Semarang – Heru Susanto, sopir truk tronton yang terlibat dalam kecelakaan tabrakan dengan kereta api di perlintasan Madukoro Kota Semarang, kini ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, kepolisian tidak menahan pria berusia 43 tahun itu dan hanya memberlakukan sanksi wajib lapor ke pihak kepolisian.

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, menyatakan bahwa Heru dijerat dengan pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan kerugian kendaraan dan material. Tindakan tersebut menempatkan Heru dalam ancaman pidana 6 bulan penjara.

“Kita jerat pengemudi atas nama HS dengan pasal 310 ayat 1, karena lalainya menyebabkan kecelakaan, dengan kerugian kendaraan dan material. Jadi ancamannya 6 bulan jadi kita tidak tahan yang bersangkutan,” terangnya kepada media, Rabu (26/7/2024).

Meski begitu, Heru dikenakan wajib lapor karena kelalaiannya itu. Yunaldi bersyukur kecelakaan itu tidak sampai menimbulkan korban jiwa meski sampai menimbulkan kobaran api yang cukup besar.

“Dia juga kita wajibkan lapor. Alhamdulillah pada kejadian itu yang apinya besar, tidak ada korban jiwa. Secara unsur, pengemudi truk kita nyatakan tersangka, lalai menyebabkan kecelakaan dengan kerugian kendaraan,” bebernya.

Disisi lain, sampai saat ini, PT KAI belum melaporkan peristiwa ini. Namun, pihaknya tetap melakukan penyelidkan dan melengakapi berkas berkas yang dibutuhkan di pengadilan.

“Sampai saat ini PT KAk belum melapor. Dari pihak sana kan memang akan melaporkan. Jadi kita sejauh ini melengkapi berkas-berkas, kalau nanti ada kita lengkapi berkasnya saat sidang pengadilan nanti, dari dishub, saksi ahlinya kan perhubungan. Tapi kita minta keterangan juga petugas palangnya, masinisnya, dan saksi lainnya,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebuah truk tertabrak kereta di perlintasan Madukoro, Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang pada Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 19.30 malam.

Tabrakan ini menimbulkan kobaran api yang cukup besar. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Satu penumpang kereta mengalami luka karena meloncat dari kereta.

Supir truk diduga melanggar aturan melintas Jalan Madukoro Raya yang berstatun sebagai Jalan Kelas II atau artinya jalan tersebut dilarang untuk dilintasi kendaraan berat semacam truk trailer tersebut.

BACA JUGA :

Alami Laka Tunggal Rabu Dini Hari, Innova Tergelincir hingga Terbakar di JLS Salatiga
Alami Laka Tunggal Rabu Dini Hari, Innova Tergelincir hingga Terbakar di JLS Salatiga
Pengemudi Toyota Innova berinisial SW, warga Ambarawa, diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat terlibat kecelakaan dengan Honda Vario di Jalan Fatmawati, Blotongan, Salatiga, Sabtu (16/8/2026) tengah malam. Korban mengalami luka ringan. Kedua pihak berdamai, sementara polisi tetap menilang SW karena mengemudi dalam pengaruh miras.
Akhir Pelarian Diduga Pelaku Tabrak Lari di Jalan Fatmawati Blotongan, Pelaku dan Korban Damai
Toyota Innova diduga terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di kawasan Blotongan, Salatiga, Sabtu (15/8/2026) malam, sebelum meninggalkan lokasi. Polisi bersama warga mengejar kendaraan tersebut hingga Jetis dan berhasil menghentikannya. Korban kecelakaan dilarikan ke RSUD dr. Soebarkat Tjitrodarmojo untuk mendapat perawatan, sementara penanganan kasus diserahkan kepada Satlantas Polres Salatiga.
Mirip Film Laga, Polisi di Salatiga Kejar Pelaku Tabrak Lari
Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan