KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Lapak PKL Suryokusumo Kosong 6 Tahun, Satpol PP Semarang Lakukan Penyegelan

Lapak PKL Suryokusumo Kosong 6 Tahun, Satpol PP Semarang Lakukan Penyegelan

Lapak PKL Suryokusumo Kosong 6 Tahun, Satpol PP Semarang Lakukan Penyegelan

432 Lapak PKL Suryokusumo Mangkrak, Satpol PP Lakukan Penyegelan

Semarang – Satpol PP Kota Semarang telah melakukan penyegelan 432 lapak kosong di PKL Suryokusumo yang terletak di Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan, Semarang pada hari Rabu (12/4/2023). Tindakan ini dilakukan karena lapak tersebut sudah kosong selama enam tahun sejak dibangun oleh Pemkot Semarang untuk penempatan PKL Suryokusumo namun hingga saat ini belum ditempati oleh pedagang.

Menurut Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, hanya ada 57 pedagang yang masih bertahan di kios tersebut dari 432 lapak yang tersedia. Meski demikian, Satpol PP tetap melakukan penyegelan pada lapak yang terisi karena pedagang tidak membayarkan retribusi kepada Dinas Perdagangan sesuai dengan ketentuan Perda No. 3 tahun 2018 tentang pembenahan pedagang kaki lima.

“Disini sudah 6 tahun sepi, mereka ini manja sudah diberikan lapak gratis oleh Pemkot tapi kalau sepi mereka tinggalkan begitu saja yang kembali menjadi PKL liar di pinggir pasar,” kata Fajar.

Fajar menyayangkan tindakan para pedagang yang meninggalkan lapaknya begitu saja, yang berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) yang tersendat akibat lapak kosong dan pedagang menjadi PKL liar sehingga tidak membayar retribusi kepada pemerintah. Sebagai informasi, lapak yang dibiarkan kosong selama satu bulan akan kembali menjadi milik Dinas Perdagangan sesuai dengan ketentuan Perda No. 3 tahun 2018.

Satpol PP Kota Semarang memperingatkan para pedagang untuk tidak membuka police line karena dapat dipidanakan, dan telah berkoordinasi dengan Wali Kota terkait tindakan ini. Fajar juga mengungkapkan bahwa pembangunan lapak ini hampir menelan anggaran Rp 4,5 miliar, dan akan kembali ke kas daerah agar bisa difungsikan untuk keperluan lainnya.

“Kalau ada yang berani membuka police line akan dipidanakan karena ada dasarnya dan Kami sudah koordinasi dengan bu Wali,” tegasnya.

Salah satu pedagang yang masih berada di lokasi, Esti, mengatakan bahwa banyak pedagang yang meninggalkan kios karena minimnya pembeli. Tindakan Satpol PP Kota Semarang ini diharapkan dapat membantu mengurangi PKL liar di Semarang dan meningkatkan PAD melalui retribusi yang dibayarkan oleh pedagang yang menempati lapak.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Jateng Guyub menggelar aksi penolakan rencana pembangunan geothermal di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Lawu sejak Selasa (22/9/2026). Gerakan yang disebut menghimpun elemen masyarakat dari 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu dilakukan dengan berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.
Massa Gelar Aksi Longmarch Gedong Songo-Kantor Gubernur Jateng, Suarakan Penolakan Geothermal
[pekok2]