URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan 432 lapak kosong di PKL Suryokusumo karena tidak ditempati oleh pedagang selama enam tahun. Kasatpol PP Kota Semarang mengatakan bahwa lapak yang terisi juga disegel jika pedagang tidak membayarkan retribusi kepada Dinas Perdagangan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Lapak PKL Suryokusumo Kosong 6 Tahun, Satpol PP Semarang Lakukan Penyegelan

Lapak PKL Suryokusumo Kosong 6 Tahun, Satpol PP Semarang Lakukan Penyegelan

Lapak PKL Suryokusumo Kosong 6 Tahun, Satpol PP Semarang Lakukan Penyegelan

432 Lapak PKL Suryokusumo Mangkrak, Satpol PP Lakukan Penyegelan
featured-img

Semarang – Satpol PP Kota Semarang telah melakukan penyegelan 432 lapak kosong di PKL Suryokusumo yang terletak di Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan, Semarang pada hari Rabu (12/4/2023). Tindakan ini dilakukan karena lapak tersebut sudah kosong selama enam tahun sejak dibangun oleh Pemkot Semarang untuk penempatan PKL Suryokusumo namun hingga saat ini belum ditempati oleh pedagang.

Menurut Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, hanya ada 57 pedagang yang masih bertahan di kios tersebut dari 432 lapak yang tersedia. Meski demikian, Satpol PP tetap melakukan penyegelan pada lapak yang terisi karena pedagang tidak membayarkan retribusi kepada Dinas Perdagangan sesuai dengan ketentuan Perda No. 3 tahun 2018 tentang pembenahan pedagang kaki lima.

“Disini sudah 6 tahun sepi, mereka ini manja sudah diberikan lapak gratis oleh Pemkot tapi kalau sepi mereka tinggalkan begitu saja yang kembali menjadi PKL liar di pinggir pasar,” kata Fajar.

Fajar menyayangkan tindakan para pedagang yang meninggalkan lapaknya begitu saja, yang berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) yang tersendat akibat lapak kosong dan pedagang menjadi PKL liar sehingga tidak membayar retribusi kepada pemerintah. Sebagai informasi, lapak yang dibiarkan kosong selama satu bulan akan kembali menjadi milik Dinas Perdagangan sesuai dengan ketentuan Perda No. 3 tahun 2018.

Satpol PP Kota Semarang memperingatkan para pedagang untuk tidak membuka police line karena dapat dipidanakan, dan telah berkoordinasi dengan Wali Kota terkait tindakan ini. Fajar juga mengungkapkan bahwa pembangunan lapak ini hampir menelan anggaran Rp 4,5 miliar, dan akan kembali ke kas daerah agar bisa difungsikan untuk keperluan lainnya.

“Kalau ada yang berani membuka police line akan dipidanakan karena ada dasarnya dan Kami sudah koordinasi dengan bu Wali,” tegasnya.

Salah satu pedagang yang masih berada di lokasi, Esti, mengatakan bahwa banyak pedagang yang meninggalkan kios karena minimnya pembeli. Tindakan Satpol PP Kota Semarang ini diharapkan dapat membantu mengurangi PKL liar di Semarang dan meningkatkan PAD melalui retribusi yang dibayarkan oleh pedagang yang menempati lapak.

BACA JUGA :

Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan
Bupati Semarang Ngesti Nugraha melantik 118 pejabat struktural dan 17 pejabat fungsional di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Kamis (30/7/2026). Pelantikan dilakukan untuk mengisi jabatan yang masih kosong, menyegarkan organisasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bupati menegaskan seluruh proses mutasi dan promosi dilaksanakan secara profesional tanpa praktik jual beli jabatan.
Lantik 118 Pejabat, Bupati Semarang Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Stand Gebyar Lelang Serentak Barang Rampasan dan Barang Sitaan Negara milik Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Salatiga dipadati warga di Joglo 3 Kantor Kejari Salatiga, Rabu (29/7/2026), menjelang pelaksanaan lelang pada 11–14 Agustus 2026. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai tata cara mengikuti lelang melalui portal resmi sekaligus memperoleh informasi aset yang akan dilelang secara legal.
Sosialisasi Gebyar Lelang Barang Rampasan, Stand PAPBB Kejari Salatiga jadi Idola Calon Peserta Lelang
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Forkopimda Kabupaten Semarang tampil sebagai pemain ketoprak bertajuk "Rebut Kembar Mayang" pada puncak peringatan HUT ke-35 DPD Permadani Kabupaten Semarang di GOR Pandanaran Wujil, Kecamatan Bergas, Sabtu (25/7/2026) malam. Ngesti Nugraha bersama jajaran pimpinan daerah turun langsung ke panggung sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya Jawa sekaligus mengajak generasi muda menjaga bahasa, tata krama, dan nilai-nilai luhur budaya melalui seni tradisional
Forkopimda Kabupaten Semarang Main Ketoprak, Cara Unik Permadani Lestarikan Budaya Jawa
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga